Suara.com - Terdakwa Jaksa Pinangki Sirna Malasari membantah telah membuat action plan pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) terkait Djoko Tjandra. Hal itu ia sampaikan dalam sebuah surat saat hadiri sidang dengan agenda eksepsi di Pengadilan Tipikor, Rabu (30/9/2020).
Dalam surat tersebut juga Pinangki meminta maaf pada mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali dan Jaksa Agung Burhanuddin karena nama mereka terseret dalam dakwaan.
Menanggapi hal itu, Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah, mengatakan, bahwa Pinangki bisa saja mengeluarkan pernyataan membantah soal action plan.
Akan tetapi, kata Febrie, pihaknya mempunyai alat bukti yang menyatakan Pinangki membawa action plan pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) terkait Djoko Tjandra.
"Saya bilang tadi terdakwa pasti mungkin bisa saja ngomong begitu, tapi alat bukti kita tahu bahwa yang bawa Pinangki di sana," kata Febrie di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (1/10/2020).
Febrie mengatakan, apa yang disampaikan Pinangki memang perlu diuji kesesuaiannya dengan alat bukti yang dipegang oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Kan kita pegang disitu. Yang jelas kita keyakinan yang kita sangkakan alat bukti kita pasti sudah kuat lah," tuturnya.
Adapun diketahui, surat tersebut dituliskan secara langsung oleh Pinangki dan diberikan saat menghadiri persidangan. Ia tidak berkomentar lebih jauh soal surat tersebut.
Berikut ini isi surat permohonan maaf dari terdakwa Pinangki:
Baca Juga: Nama ST Burhanuddin dan Hatta Ali, Jaksa Pinangki: Ada Yang Memanfaatkan
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh, saya tegaskan sangat menyesal terkait adanya nama-nama yang terbawa atau disebut selama ini.
Saya tidak pernah sekalipun menyebut nama-nama tersebut dalam pemeriksaan karena memang saya tidak pernah mengetahui action plan. Apalagi lagi membuat action plan tersebut.
Namun saya meminta maaf kepada Bapak Hatta Ali dan Bapak Burhanudin yang namanya disebut sebut dalam permasalahan hukum yang saya hadapi.
Waalaikumsalam WR. WB.
(Pinangki)
Berita Terkait
-
Nama ST Burhanuddin dan Hatta Ali, Jaksa Pinangki: Ada Yang Memanfaatkan
-
Nama Ikut Terseret, Pinangki Tulis Surat Maaf ke Jaksa Agung, Isinya Begini
-
Jaksa Pinangki Klaim Tak Pernah Sebut Nama ST Burhanuddin dan Hatta Ali
-
Jerinx SID Kekeh Tolak Sidang Online, Berkaca dari Jaksa Pinangki
-
Diam-diam Jaksa Agung Telah Periksa Suami Jaksa Pinangki
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
Kronologis Mobil Berisi Bom Tabrak Sinagoge Michigan: 140 Anak Nyaris Jadi Korban, 30 Orang Dirawat
-
AS Diteror Mantan Tentaranya Sendiri: Tembaki Kampus, 4 Orang Jadi Korban
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
Mudik Aman dan Nyaman, BPJS Kesehatan Sediakan Layanan Gratis Bagi Pemudik
-
Siti Maimunah: Perlawanan Perempuan di Lingkar Tambang Adalah Politik Penyelamatan Ruang Hidup
-
Jusuf Kalla Ingatkan Dampak Perang Iran-Israel, Subsidi Energi dan Rupiah Terancam
-
Singgung KUHAP Lama, Kejagung Buka Peluang Kasasi atas Vonis Bebas Delpedro Cs
-
Selama Ramadan, Satpol PP DKI Temukan 27 Tempat Hiburan Malam Langgar Jam Operasional
-
Komnas HAM: Teror Air Keras ke Andrie Yunus Serangan terhadap HAM
-
Pecah Kongsi! AS Beri Waktu Seminggu ke Israel Selesaikan Perang Lawan Iran