Suara.com - Jaksa Pinangki Sirna Malasari kembali menjalani sidang lanjutan kasus grarifikasi kepengurusan fatwa Mahkamah Agung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Rabu (30/9/2020).
Dalam sidang dengan agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi, tim kuasa hukum Pinangki menyebut, ada pihak-pihak lain yang sengaja menggunakan kasus ini untuk kepentingan tertentu. Dalam hal ini adalah nama-nama yang disebutkan dalam action plan untuk mengurus fatwa MA Djoko Tjandra.
"Terdakwa melihat ada pihak-pihak yang sengaja menggunakan kasus ini untuk kepentingan tertentu kepada nama-nama yang disebutkan dalam action plan, terdakwa khawatir perkara yang membelitnya ini dijadikan alat untuk menjatuhkan kredibilitas pihak-pihak lain," kata kuasa hukum terdakwa Pinangki, Jefri Moses.
Selain itu, kubu Pinangki dengan tegas menyampaikan bahwa terdakwa tidak pernah memasukkan nama Jaksa Agung ST. Burhanuddin dan mantan Ketua Mahkamah Agung, Hatta Ali.
“Perihal nama Bapak Hatta Ali (Mantan Ketua Mahkamah Agung) dan Bapak ST Burhanudin (Jaksa Agung RI) yang ikut dikait-kaitkan namanya belakangan ini dalam permasalahan hukum terdakwa, sama sekali tidak ada hubungannya dan terdakwa tidak pernah menyebut nama beliau dalam proses penyidikan maupun penuntutan perkara Terdakwa,” ujarnya.
Selanjutnya, Jefri memastikan kliennya tidak memiliki hubungan dengan Burhanuddin maupun Hatta Ali. Menurutnya Pinangki hanya mengetahui sosok Hatta Ali sebagai Mantan Ketua Mahkamah Agung.
"Pinangki mengaku tidak mengenal secara personal dan tidak pernah berkomunikasi dengan beliau," tuturnya.
Terkait ST. Burhanuddin, lanjut Jefri, kliennya hanya mengetahui jika sosok itu hanyalah atasannya di Kejaksaan Agung. Bahkan, kata dia, Pinangki tidak pernah berkomunikasi dengan orang nomor wahid di Korps Adhyaksa tersebut.
“Namun tidak kenal dan tidak pernah berkomunikasi dengan beliau,” imbuhnya.
Baca Juga: Nama Ikut Terseret, Pinangki Tulis Surat Maaf ke Jaksa Agung, Isinya Begini
Dalam nota keberatannya, kubu Pinangki menyoroti berbagai pemberitaan dan surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum terkait banyak pihak yang seakan-akan terseret dalam kasus ini. Melalui eksepsi itu, Pinangki menegaskan bahwa penyebutan nama-nama tersebut bukan didasarkan oleh pernyataannya.
"Terdakwa sejak awal dalam penyidikan menyampaikan tidak mau menimbulkan fitnah bagi pihak-pihak yang namanya selalu dikait-kaitkan dengan terdakwa,” tandasnya.
Berita Terkait
-
Jaksa Agung Tindak Tegas 165 Pegawai Nakal Sepanjang 2025: 72 Orang Dijatuhi Hukuman Berat
-
Jaksa Agung Ungkap Kerugian Negara Akibat Korupsi Tembus Rp300,86 Triliun Sepanjang 2025
-
Jaksa Agung Peringatkan Penegakan Hukum Bisa Lumpuh, Usulkan Tambahan Anggaran Rp7,49 Triliun
-
Jaksa Agung Soal KPK Tak Lagi Pajang Tersangka: Dari Dulu Kami Enggak Memajang
-
Daftar Lengkap 19 Kajari Baru: Jaksa Agung Geser Jaksa Eks KPK ke Blitar
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
-
H-135 Kick Off Piala Dunia 2026, Dua Negara Ini Harus Tempuh Perjalanan 15.000 KM
-
5 Rekomendasi HP RAM 12 GB Paling Murah, Cocok buat Gaming dan Multitasking
-
Kenaikan Harga Emas yang Bikin Cemas
Terkini
-
Viral Guru SD 30 Tahun Mengabdi Dilaporkan ke Polisi Usai Menegur Murid, Keluarga Minta Dukungan
-
Profil Sari Yuliati: Srikandi Golkar yang Resmi Gantikan Adies Kadir sebagai Wakil Ketua DPR RI
-
Kejagung Klaim Masih Telusuri Aset Jurist Tan di Kasus Korupsi Chromebook Rp2,1 T
-
Jakarta Siaga Banjir, Pramono Anung Perpanjang Operasi Modifikasi Cuaca Hingga 1 Februari 2026
-
KPK Periksa 17 Saksi Kasus Dugaan Suap Pajak PT Wanatiara Persada, Termasuk Sang Direktur
-
RUU PPI Masuk Prolegnas, WALHI Nilai Negara Masih Gagal Membaca Krisis Iklim
-
Dikabarkan Bakal Masuk Kabinet Prabowo, Budisatrio Djiwandono Tanggapi Begini
-
Diduga Tak Profesional, Tiga Kepala Kejaksaan Negeri Diperiksa Jamintel Kejagung
-
Oknum Polisi Anggota Polda DIY Diduga Aniaya Kekasih hingga Masuk RS, Aksi Terekam CCTV
-
Sudirman Said Luncurkan Pusat Studi Keberlanjutan UHN untuk Jawab Tantangan Krisis Iklim