Suara.com - Jaksa Pinangki Sirna Malasari kembali menjalani sidang lanjutan kasus grarifikasi kepengurusan fatwa Mahkamah Agung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Rabu (30/9/2020).
Dalam sidang dengan agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi, tim kuasa hukum Pinangki menyebut, ada pihak-pihak lain yang sengaja menggunakan kasus ini untuk kepentingan tertentu. Dalam hal ini adalah nama-nama yang disebutkan dalam action plan untuk mengurus fatwa MA Djoko Tjandra.
"Terdakwa melihat ada pihak-pihak yang sengaja menggunakan kasus ini untuk kepentingan tertentu kepada nama-nama yang disebutkan dalam action plan, terdakwa khawatir perkara yang membelitnya ini dijadikan alat untuk menjatuhkan kredibilitas pihak-pihak lain," kata kuasa hukum terdakwa Pinangki, Jefri Moses.
Selain itu, kubu Pinangki dengan tegas menyampaikan bahwa terdakwa tidak pernah memasukkan nama Jaksa Agung ST. Burhanuddin dan mantan Ketua Mahkamah Agung, Hatta Ali.
“Perihal nama Bapak Hatta Ali (Mantan Ketua Mahkamah Agung) dan Bapak ST Burhanudin (Jaksa Agung RI) yang ikut dikait-kaitkan namanya belakangan ini dalam permasalahan hukum terdakwa, sama sekali tidak ada hubungannya dan terdakwa tidak pernah menyebut nama beliau dalam proses penyidikan maupun penuntutan perkara Terdakwa,” ujarnya.
Selanjutnya, Jefri memastikan kliennya tidak memiliki hubungan dengan Burhanuddin maupun Hatta Ali. Menurutnya Pinangki hanya mengetahui sosok Hatta Ali sebagai Mantan Ketua Mahkamah Agung.
"Pinangki mengaku tidak mengenal secara personal dan tidak pernah berkomunikasi dengan beliau," tuturnya.
Terkait ST. Burhanuddin, lanjut Jefri, kliennya hanya mengetahui jika sosok itu hanyalah atasannya di Kejaksaan Agung. Bahkan, kata dia, Pinangki tidak pernah berkomunikasi dengan orang nomor wahid di Korps Adhyaksa tersebut.
“Namun tidak kenal dan tidak pernah berkomunikasi dengan beliau,” imbuhnya.
Baca Juga: Nama Ikut Terseret, Pinangki Tulis Surat Maaf ke Jaksa Agung, Isinya Begini
Dalam nota keberatannya, kubu Pinangki menyoroti berbagai pemberitaan dan surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum terkait banyak pihak yang seakan-akan terseret dalam kasus ini. Melalui eksepsi itu, Pinangki menegaskan bahwa penyebutan nama-nama tersebut bukan didasarkan oleh pernyataannya.
"Terdakwa sejak awal dalam penyidikan menyampaikan tidak mau menimbulkan fitnah bagi pihak-pihak yang namanya selalu dikait-kaitkan dengan terdakwa,” tandasnya.
Berita Terkait
-
Jaksa Agung Larang Jajaran Tersangkakan Kepala Desa, Kecuali Uangnya buat Nikah Lagi
-
Jaksa Agung: Jangan Kriminalisasi Aparat Desa, Kecuali Duit Negara Dipakai Nikah Lagi!
-
Bukan Main! Rp11,4 Triliun Uang Mafia Hutan Masuk Kantong Negara, Disaksikan Presiden Prabowo
-
Kejagung Ungkap Alasan Pencopotan Empat Kajari: Tak Profesional dan Konflik Kepentingan
-
Jaksa Agung Ungkap Banyak Apartemen di Jakpus Ditempati Jaksa Diam-diam
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
-
Korban Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo Bertambah, AHY: 15 Jiwa Meninggal dan 88 Orang Luka-Luka
Terkini
-
Proaktif, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Perlindungan Korban Kecelakaan KRL Bekasi
-
Dinilai Kaburkan Nilai Yurisdiksi, Mahasiswa Desak MK Kabulkan Uji Materi UU Peradilan Militer
-
Peta Kekuatan Jelang Muktamar NU, Muncul 5 Poros 'Paslon' Pimpinan, Siapa Terkuat?
-
Izin Terancam Dicabut? Kemenhub Bentuk Tim dan Panggil Manajemen Green SM Buntut Kecelakaan KRL
-
Heboh Video Tahanan di Bandara, Begini Penjelasan KPK
-
11 Tahun Mengabdi di Kompas TV, Nur Ainia Eka Rahmadyna Gugur Dalam Musibah Kereta Bekasi
-
Jadwal Kereta Masih Terdampak Insiden Bekasi Timur, KA Parahyangan Terhambat 6 Jam Lebih
-
Target Beres Hari Ini! KCI Kebut Evakuasi KRL yang Tabrakan di Bekasi dan Audit Ulang Jalur
-
Cair Secepat Mungkin! Jasa Raharja Siapkan Rp50 Juta bagi Ahli Waris Korban Kecelakaan KRL di Bekasi
-
Usulan Aula Dansa Donald Trump Picu Perdebatan di Kongres AS soal Anggaran