Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan kasus penembakan yang menewaskan dua mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO) bernama Immawan Randi dan La Ode Yusuf atas terdakwa Brigadir Abdul Malik, Kamis (1/10/2020).
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi tersebut diagendakan berlangsung pada 13.00 WIB.
"Agendanya berlangsung siang ini," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Haruno, Kamis pagi.
Pada sidang sebelumnya yang digelar Kamis (24/9/2020) pekan lalu, Jaksa Penuntut Umum atau JPU mengahadirkan saksi ahli, yakni Kepala Subbid Fisika dan Komputer Forensik Labfor Polda Sulawesi Selatan, Wiji Purnomo.
Kepada majelis hakim, dia bercerita soal temuan proyektil peluru saat aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Sulawesi Tenggara.
Wiji menyebut, ada temuan tiga proyektil peluru saat itu. Peluru pertama ditemukan di betis seorang perempuan bernama Maulidiah. Sedangkan, dua peluru lagi ditemukan di gerobak martabak dan depan kampus.
"Pertama diambil dari kaki Ibu Maulidia. Lalu di depan kampus. Kemudian di gerobak martabak depan tempat fotokopi," kata Wiji.
Berkenaan dengan itu, Polda Sulawesi Selatan kemudian memeriksa temuan peluru tersebut dengan uji balistik. Kata Wiji, temuan peluru di betis Maulidiah berasal dari senjata api milik Abdul Malik.
"Kami simpulkan bahwa anak peluru itu ditembakkan dari senjata api jenis HS9 dengan nomor seri H26298 milik atas nama Abdul Malik (AM)," sambungnya.
Baca Juga: Bubarkan Demo Mahasiswa Pakai Helikopter, DPR ke Kapolri: Coba Kalau Jatuh
Sebelumnya diberitakan, dua mahasiswa Universitas Halu Oleo Kendari Sulawesi Tenggara meninggal tertembak peluru yang diduga berasal dari tembakan aparat kepolisian setempat.
Korban meninggal bernama Immawan Randi mahasiswa Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan UHO dan La Ode Yusuf Badawi tewas akibat luka tembak dan pukulan di kepala.
Randi tewas tertembak saat bentrokan terjadi di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Sulawesi Tenggara pada Kamis, 26 September 2019 lalu. Sementara Yusuf sempat kritis dan akhirnya meninggal, Jumat (27/9/2019) subuh.
Atas kejadian tersebut, Brigadir Abdul Malik resmi menyandang status tersangka seusai kedapatan membawa senjata api jenis HS saat bertugas. Sementara, hasil uji balistik selongsong peluru yang ditemukan sangat identik dengan senjata yang dibawa oleh Brigadir AM.
Atas perbuatannya, Abdul Malik didakwa dengan pasal berlapis, yakni Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, subsidair Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, atau Pasal 360 ayat 2 KUHP. Dalam Pasal 338 KUHP, dia terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Berita Terkait
-
Bubarkan Demo Mahasiswa Pakai Helikopter, DPR ke Kapolri: Coba Kalau Jatuh
-
Sidang Penembakan Mahasiswa Kendari, Peluru Dari Senpi Brigadir Abdul Malik
-
Siang Ini, PN Jaksel Kembali Gelar Sidang Penembakan Mahasiswa Kendari
-
Viral Kuliah 6 Tahun, Pemuda Menangis karena Terpaksa Wisuda di Atas Kasur
-
Sidang Penembakan Mahasiswa UHO, Saksi Beberkan Ada Darah di Tubuh Korban
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
Terkini
-
Perkuat Ekosistem Bisnis, BNI dan Anak Usaha Dorong Daya Saing UMKM di wondr JRF Expo
-
Dosen Merapat! Kemenag-LPDP Guyur Dana Riset Rp 2 Miliar, Ini Caranya
-
Lewat Bank Sampah, Warga Kini Terbiasa Daur Ulang Sampah di Sungai Cisadane
-
Tragis! Lexus Ringsek Tertimpa Pohon Tumbang di Pondok Indah, Pengemudi Tewas
-
Atap Arena Padel di Meruya Roboh Saat Final Kompetisi, Yura Yunita Pulang Lebih Awal
-
Hadiri Konferensi Damai di Vatikan, Menag Soroti Warisan Kemanusiaan Paus Fransiskus
-
Nyaris Jadi Korban! Nenek 66 Tahun Ceritakan Kengerian Saat Atap Arena Padel Ambruk di Depan Mata
-
PLN Hadirkan Terang di Klaten, Wujudkan Harapan Baru Warga di HLN ke-80
-
Geger KTT ASEAN: Prabowo Dipanggil Jokowi, TV Pemerintah Malaysia Langsung Minta Maaf
-
88 Tas Mewah Sandra Dewi Cuma Akal-akalan Harvey Moeis, Bukan Endorsement?