Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan kasus penembakan yang menewaskan dua mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO) bernama Immawan Randi dan La Ode Yusuf atas terdakwa Brigadir Abdul Malik, Kamis (1/10/2020).
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi tersebut diagendakan berlangsung pada 13.00 WIB.
"Agendanya berlangsung siang ini," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Haruno, Kamis pagi.
Pada sidang sebelumnya yang digelar Kamis (24/9/2020) pekan lalu, Jaksa Penuntut Umum atau JPU mengahadirkan saksi ahli, yakni Kepala Subbid Fisika dan Komputer Forensik Labfor Polda Sulawesi Selatan, Wiji Purnomo.
Kepada majelis hakim, dia bercerita soal temuan proyektil peluru saat aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Sulawesi Tenggara.
Wiji menyebut, ada temuan tiga proyektil peluru saat itu. Peluru pertama ditemukan di betis seorang perempuan bernama Maulidiah. Sedangkan, dua peluru lagi ditemukan di gerobak martabak dan depan kampus.
"Pertama diambil dari kaki Ibu Maulidia. Lalu di depan kampus. Kemudian di gerobak martabak depan tempat fotokopi," kata Wiji.
Berkenaan dengan itu, Polda Sulawesi Selatan kemudian memeriksa temuan peluru tersebut dengan uji balistik. Kata Wiji, temuan peluru di betis Maulidiah berasal dari senjata api milik Abdul Malik.
"Kami simpulkan bahwa anak peluru itu ditembakkan dari senjata api jenis HS9 dengan nomor seri H26298 milik atas nama Abdul Malik (AM)," sambungnya.
Baca Juga: Bubarkan Demo Mahasiswa Pakai Helikopter, DPR ke Kapolri: Coba Kalau Jatuh
Sebelumnya diberitakan, dua mahasiswa Universitas Halu Oleo Kendari Sulawesi Tenggara meninggal tertembak peluru yang diduga berasal dari tembakan aparat kepolisian setempat.
Korban meninggal bernama Immawan Randi mahasiswa Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan UHO dan La Ode Yusuf Badawi tewas akibat luka tembak dan pukulan di kepala.
Randi tewas tertembak saat bentrokan terjadi di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Sulawesi Tenggara pada Kamis, 26 September 2019 lalu. Sementara Yusuf sempat kritis dan akhirnya meninggal, Jumat (27/9/2019) subuh.
Atas kejadian tersebut, Brigadir Abdul Malik resmi menyandang status tersangka seusai kedapatan membawa senjata api jenis HS saat bertugas. Sementara, hasil uji balistik selongsong peluru yang ditemukan sangat identik dengan senjata yang dibawa oleh Brigadir AM.
Atas perbuatannya, Abdul Malik didakwa dengan pasal berlapis, yakni Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, subsidair Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, atau Pasal 360 ayat 2 KUHP. Dalam Pasal 338 KUHP, dia terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Berita Terkait
-
Bubarkan Demo Mahasiswa Pakai Helikopter, DPR ke Kapolri: Coba Kalau Jatuh
-
Sidang Penembakan Mahasiswa Kendari, Peluru Dari Senpi Brigadir Abdul Malik
-
Siang Ini, PN Jaksel Kembali Gelar Sidang Penembakan Mahasiswa Kendari
-
Viral Kuliah 6 Tahun, Pemuda Menangis karena Terpaksa Wisuda di Atas Kasur
-
Sidang Penembakan Mahasiswa UHO, Saksi Beberkan Ada Darah di Tubuh Korban
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Turki Peringatkan Hamas Soal Serangan Israel di Doha
-
Bandingkan Indonesia dengan Nepal, Jhon Sitorus Sindir Pejabat yang Ogah Mundur
-
Disindir DPR 'Boleh Koboy Asal Berisi', Menkeu Purbaya Sardewa Langsung Tunduk
-
Banjir Landa Bali dan NTT, Prabowo Perintahkan BNPB Bertindak Cepat
-
Gerak Cepat, Fraksi Gerindra DPR Nonaktifkan Rahayu Saraswati
-
Ini Isi Potongan Video yang Buat Rahayu Saraswati Mundur dari DPR RI
-
Peter F Gontha Bongkor Sosok Asli Purbaya Yudhi Sadewa: Bukan Rotasi Kabinet Biasa!
-
Bukan Kaleng-kaleng, Karyawan Kemenkeu Bongkar Sosok Menkeu Baru Purbaya Yudhi
-
Buntut Blunder Viral, Ini 4 Fakta Mundurnya Keponakan Prabowo dari Kursi DPR
-
Kekayaan Rahayu Saraswati, Keponakan Prabowo yang Mundur dari DPR RI hingga Minta Maaf!