Suara.com - Jumlah akumulasi pasien positif terjangkit Covid-19 di Jakarta terus bertambah. Hingga Kamis (1/10/2020) ini ada 1.153 orang lagi yang dilaporkan terjangkit virus yang pertama kali ditemukan di China itu.
Dengan demikian, total akumulasi seluruh pasien positif berjumlah 75.521 orang. Jumlah pasien ini tersebar dari seluruh wilayah ibu kota.
Data ini diketahui dari situs penyedia informasi seputar corona di DKI, corona.jakarta.go.id. Laman ini menginformasikan soal kasus corona di Jakarta mulai dari jumlah positif, menunggu hasil, hingga Kelurahan tempat pasien tinggal.
Berdasarkan laman tersebut, 61.444 orang dinyatakan sudah sembuh. Jumlahnya bertambah 1.124 orang sejak Rabu (30/9/2020).
Sementara, 1.737 orang lainnya secara akumulasi dinyatakan meninggal dunia sejak awal pandemi. Pasien wafat bertambah enam orang sejak kemarin.
Selain itu, 1.792 orang masih dirawat di Rumah Sakit (RS) yang tersebar di Jakarta. Sisanya, 10.545 orang yang positif menjalani isolasi.
Dengan demikian, maka ada 12.340 kasus aktif corona di ibu kota yang masih dalam penanganan sampai sekarang.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Dwi Oktavia memaparkan, berdasarkan data terkini Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dilakukan tes PCR sebanyak 8.649 spesimen.
Dari jumlah tes tersebut, sebanyak 6.919 orang dites PCR hari ini untuk mendiagnosis kasus baru dengan hasil 982 positif dan 5.937 negatif.
Baca Juga: Psikologis Harus Dijaga, Dinkes DKI: Tenaga Medis Bisa Jadi Teman Curhat
"Namun, total penambahan kasus positif sebanyak 1.153 kasus, lantaran terdapat akumulasi data positif sebanyak 171 kasus dari tanggal 28 dan 29 September yang baru dilaporkan," ujar Dwi dalam keterangan tertulis, Kamis (1/10/2020).
Untuk rate tes PCR total per 1 juta penduduk sebanyak 88.845. Jumlah orang yang dites PCR sepekan terakhir sebanyak 64.201.
Sementara itu, positivity rate atau persentase kasus positif sepekan terakhir di Jakarta sebesar 11,7 peraen, sedangkan persentase kasus positif secara total sebesar 8,0 persen.
"WHO juga menetapkan standar persentase kasus positif tidak lebih dari 5 persen," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Hits Kesehatan: Virus Corona Disebut Tidak Terkendali dan Berita Lainnya
-
Psikologis Harus Dijaga, Dinkes DKI: Tenaga Medis Bisa Jadi Teman Curhat
-
BPKP Usul Harga Tes Swab Maksimal Rp797 ribu, Pemerintah Masih Mengkaji
-
Dikenal Bugar, Mahasiswa AS Meninggal Akibat Komplikasi Langka Covid-19
-
Sepekan Lewat, Polisi Belum Tangkap Penyerang Tenaga Kesehatan di Tegal
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu