Suara.com - Orang tanpa gejala terkonfirmasi positif Covid-19 di Jakarta diizinkan isolasi mandiri di rumah. Untuk menandai rumah, pemerintah daerah akan memasang stiker khusus.
Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria menjelaskan pemasangan stiker tujuannya supaya petugas mengetahui mana saja rumah warga yang terkonfirmasi positif. "Ya kan harus diberi tanda, supaya orang yang bertugas mengerti," ujar Riza di Balai Kota Jakarta, Kamis (1/10/2020).
Warga sekitar juga jadi tahu dan berhati-hati kalau di lingkungan mereka terdapat pasien Covid-19.
"Supaya lingkungan masyarakat tahu, keluarga tahu, semua tahu, supaya semuanya memahami tugas dan tanggung jawab masing-masing. Semua harus diberi tanda agar tidak salah," kata dia.
Kepala Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi Jakarta Widyastuti menyebutkan persyaratan rumah warga bisa dijadikan tempat isolasi. Ada 16 persyaratan. Di antaranya, harus mendapatkan rekomendasi dari Satgas Penanganan Covid-19, memiliki kamar mandi di dalam ruangan, dan bebas dari ancaman longsor.
Untuk memastikan semua persyaratan terpenuhi, petugas akan memeriksa rumah terlebih dahulu.
Jika warga tetap bersikeras isolasi mandiri, sementara rumah tak memenuhi syarat, maka dia akan dijemput paksa anggota TNI dan Polri untuk ditempatkan dilokasi yang sudah ditentukan.
“Bila kelayakan tempat isolasi tidak memadai, sedangkan untuk masyarakat tadi yang tidak bersedia dirujuk ke lokasi isolasi terkendali, maka petugas kesehatan menginformasikan kepada gugus tugas setempat atau lurah atau camat untuk melakukan penjemputan paksa bersama Satpol PP, kepolisian, TNI, dan unsur terkait,” ujar Widyastuti.
Ke-16 syarat, meliputi:
Baca Juga: Positivity Rate Jakarta Turun, Angka Kesembuhan Meningkat
1. Persetujuan dari pemilik rumah / fasilitas / penanggung jawab bangunan
2. Rekomendasi dari Gugus Tugas Penanganan Covid-19 dari RT/RW setempat dan ditetapkan oleh lurah
3. Tidak ada penolakan dari warga
4. Gugus Tugas Penanganan Covid-19 wilayah dapat menjamin pelaksanaan isolasi mandiri sesuai protokol kesehatan
5. Hanya dihuni oleh orang terkonfirmasi Covid-19 tanpa gejala atau bergejala ringan
6. Lokasi ruang isolasi terpisah dengan penghuni lainnya
7. Tersedia kamar mandi dalam
8. Cairan dari mulut / hidung atau air kumur, air seni, dan tinja orang yang isolasi mandiri langsung dibuang di wastafel atau lubang air limbah toilet dan dialirkan ke septic tank
9. Untuk peralatan makan, minum, dan peralatan pribadi lainnya yang digunakan oleh orang yang isolasi mandiri harus dicuci sabun / deterjen dan air limbah yang berasal dari cucian dibuang ke saluran pembuangan air limbah
10. Tidak dalam permukiman yang padat dan terdapat jarak lebih dari dua meter dari rumah lainnya
11. Kamar tidak menggunakan karpet / permadani
12. Sirkulasi udara berjalan dengan baik dan nyaman
13. Ketersediaan air bersih mengalir yang memadai
14. Adanya jejaring kerja sama dengan Satuan Gugus Tugas (pemangku wilayah, TNI, Polri, dan puskesmas setempat;
15. Terdapat akses kendaraan roda empat
16. Bangunan dan lokasi aman dari ancaman bahaya lainnya, seperti banjir, kebakaran, maupun tanah longsor.
Berita Terkait
-
Tragis! Gagal Salip Bus, Pemotor di Jakarta Barat Tewas Terlindas di Flyover Pesing
-
Krisis Lingkungan Mengintai, Bagaimana Melibatkan Generasi Muda Agar Mau Bergerak?
-
Pulihkan Sungai, River Ranger Jakarta Ajak Warga Mulai dari Diri Sendiri
-
Laga Hidup Mati di GOR Jatidiri: Siapa yang Akan Melaju ke Puncak Proliga 2026?
-
Ancam Kesehatan dan Lingkungan: DKI Gelar Operasi Basmi Ikan Sapu-sapu Jumat Lusa
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
Terkini
-
Dinilai Terlalu Provokatif, Mabes Polri Didesak Usut Dugaan Makar dari Pernyataan Saiful Mujani
-
27 Psikiater Analisis Kondisi Mental Donald Trump, Apa Hasilnya?
-
KontraS Ragukan Motif Dendam Pribadi dalam Kasus Andrie Yunus, Soroti Dugaan Putus Rantai Komando
-
Ironi Ketua Ombudsman Hery Susanto: Jadi Tersangka Kejagung, Padahal Baru Seminggu Dilantik Prabowo
-
Skandal Suaka LGBT, Warga Pakistan dan Bangladesh Ngaku Gay Demi Jadi Warga Negara Inggris
-
Studi Ungkap Cukai RI Gagal Bikin Rokok Mahal
-
Terungkap! Begini Modus Ketua Ombudsman 'Atur' Kebijakan Demi Muluskan Bisnis Tambang PT TSHI
-
13 Ribu SPPG Sudah Bersertifikat, yang Bandel Terancam Disetop Sementara
-
Serangan Drone Rusia di Odesa dan Kyiv Tewaskan 12 Warga Sipil, Termasuk Anak Kecil
-
Tanggul Jakarta Digerogoti Ikan Sapu-Sapu, Pramono Gelar Operasi Besar-besaran Besok