Suara.com - Orang tanpa gejala terkonfirmasi positif Covid-19 di Jakarta diizinkan isolasi mandiri di rumah. Untuk menandai rumah, pemerintah daerah akan memasang stiker khusus.
Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria menjelaskan pemasangan stiker tujuannya supaya petugas mengetahui mana saja rumah warga yang terkonfirmasi positif. "Ya kan harus diberi tanda, supaya orang yang bertugas mengerti," ujar Riza di Balai Kota Jakarta, Kamis (1/10/2020).
Warga sekitar juga jadi tahu dan berhati-hati kalau di lingkungan mereka terdapat pasien Covid-19.
"Supaya lingkungan masyarakat tahu, keluarga tahu, semua tahu, supaya semuanya memahami tugas dan tanggung jawab masing-masing. Semua harus diberi tanda agar tidak salah," kata dia.
Kepala Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi Jakarta Widyastuti menyebutkan persyaratan rumah warga bisa dijadikan tempat isolasi. Ada 16 persyaratan. Di antaranya, harus mendapatkan rekomendasi dari Satgas Penanganan Covid-19, memiliki kamar mandi di dalam ruangan, dan bebas dari ancaman longsor.
Untuk memastikan semua persyaratan terpenuhi, petugas akan memeriksa rumah terlebih dahulu.
Jika warga tetap bersikeras isolasi mandiri, sementara rumah tak memenuhi syarat, maka dia akan dijemput paksa anggota TNI dan Polri untuk ditempatkan dilokasi yang sudah ditentukan.
“Bila kelayakan tempat isolasi tidak memadai, sedangkan untuk masyarakat tadi yang tidak bersedia dirujuk ke lokasi isolasi terkendali, maka petugas kesehatan menginformasikan kepada gugus tugas setempat atau lurah atau camat untuk melakukan penjemputan paksa bersama Satpol PP, kepolisian, TNI, dan unsur terkait,” ujar Widyastuti.
Ke-16 syarat, meliputi:
Baca Juga: Positivity Rate Jakarta Turun, Angka Kesembuhan Meningkat
1. Persetujuan dari pemilik rumah / fasilitas / penanggung jawab bangunan
2. Rekomendasi dari Gugus Tugas Penanganan Covid-19 dari RT/RW setempat dan ditetapkan oleh lurah
3. Tidak ada penolakan dari warga
4. Gugus Tugas Penanganan Covid-19 wilayah dapat menjamin pelaksanaan isolasi mandiri sesuai protokol kesehatan
5. Hanya dihuni oleh orang terkonfirmasi Covid-19 tanpa gejala atau bergejala ringan
6. Lokasi ruang isolasi terpisah dengan penghuni lainnya
7. Tersedia kamar mandi dalam
8. Cairan dari mulut / hidung atau air kumur, air seni, dan tinja orang yang isolasi mandiri langsung dibuang di wastafel atau lubang air limbah toilet dan dialirkan ke septic tank
9. Untuk peralatan makan, minum, dan peralatan pribadi lainnya yang digunakan oleh orang yang isolasi mandiri harus dicuci sabun / deterjen dan air limbah yang berasal dari cucian dibuang ke saluran pembuangan air limbah
10. Tidak dalam permukiman yang padat dan terdapat jarak lebih dari dua meter dari rumah lainnya
11. Kamar tidak menggunakan karpet / permadani
12. Sirkulasi udara berjalan dengan baik dan nyaman
13. Ketersediaan air bersih mengalir yang memadai
14. Adanya jejaring kerja sama dengan Satuan Gugus Tugas (pemangku wilayah, TNI, Polri, dan puskesmas setempat;
15. Terdapat akses kendaraan roda empat
16. Bangunan dan lokasi aman dari ancaman bahaya lainnya, seperti banjir, kebakaran, maupun tanah longsor.
Berita Terkait
-
Dana Transfer Dipangkas Rp 15 Triliun, APBD DKI 2026 Anjlok dan Gubernur Perintahkan Efisiensi Total
-
Kelurahan Kapuk Dipecah Jadi 3: Lurah Klaim Warga Menanti Sejak Lama, Semua RW dan RT Setuju
-
Kapuk Over Populasi, Lurah Sebut Petugas Sampai Kerja di Akhir Pekan Urus Kependudukan
-
Di Balik "New Horizon": Kolaborasi Seni dan Material yang Memukau di Art Jakarta 2025
-
Persija Siap Berbenah Di Dua Laga Tandang Selanjutnya
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Pemerintah Sebut UU Pers Beri Jaminan Perlindungan Hukum Wartawan, Iwakum Sebut Ini
-
Menpar Widiyanti Targetkan Industri MICE Indonesia Susul Vietnam di Peringkat Global
-
Puji Kepemimpinan Gubernur Ahmad Luthfi, BGN Puji Jateng Paling Siap Jalankan Program Gizi Nasional
-
Jokowi 'Dikepung' Politik? Rocky Gerung Bongkar Alasan di Balik Manuver Prabowo-Gibran 2029
-
'Mereka Ada Sebelum Negara Ini Ada,' Pembelaan Antropolg untuk 11 Warga Maba Sangaji di Persidangan
-
Terungkap! 'Orang Baik' yang Selamatkan PPP dari Perpecahan: Ini Peran Pentingnya
-
Dana Transfer Dipangkas Rp 15 Triliun, APBD DKI 2026 Anjlok dan Gubernur Perintahkan Efisiensi Total
-
Kelurahan Kapuk Dipecah Jadi 3: Lurah Klaim Warga Menanti Sejak Lama, Semua RW dan RT Setuju
-
Antonius Kosasih Divonis 10 Tahun Bui di Kasus Korupsi PT Taspen, Hukuman Uang Pengganti Fantastis!
-
Kapuk Over Populasi, Lurah Sebut Petugas Sampai Kerja di Akhir Pekan Urus Kependudukan