Suara.com - Badan Standardisasi Nasional (BSN) mencetuskan klasifikasi masker kain SNI. Klasifikasi itu terbagi dalam tiga tipe, antara lain tipe A untuk penggunaan umum, tipe B untuk penggunaan filtrasi bakteri, dan tipe C untuk penggunaan filtrasi partikel.
Berikut rincin klasifikasi masker kain SNI yang ditentukan oleh BSN.
Tipe A untuk Penggunaan Umum
- Minimal dua lapis kain
- Daya tembus udara di 15-65 cm3/cm2/detik
- Kadar formaldehida bebas hingga 75mg/kg
- Daya serap sebesar kurang dari sama dengan 60 detik
- Warna tidak luntur saat dicuci
Tipe B untuk Penggunaan Filtrasi Bakteri
- Minimal dua lapis kain
- Kadar formaldehida bebas sampai 75mg/kg
- Daya serap kurang dari sama dengan 60 detik
- Tahan luntur warna terhadap pencucian
- Lulus uji efisiensi filtrasi bakteri lebih dari sama dengan 60 persen
- Mengukur mutu masker tekanan diferensial dengan ambang batas kurang dari sama dengan 15
Tipe C untuk Penggunaan Filtrasi Partikel
- Minimal dua lapis kain
- Kadar formaldehida bebas hingga 75mg/kg
- Daya serap sebesar kurang dari sama dengan 60 detik
- Tahan luntur warna terhadap pencucian, keringat asam, basa, dan saliva
- Lulus efisiensi filtrasi bakteri lebih dari sama dengan 60 persen
- Mengukur mutu masker tekanan difernsial dengan ambang batas kurang dari sama dengan 21
Aturan klasifikasi masker kain tersebut dimuat dalam Standar Nasional Indonesia (SNI) 8914:2020 Tekstil-Masker dari kain. Penetapan ini berdasarkan keputusan kepala BSN nomor 408/KEP/BSN/9/2020. Sementara masker sesuai klasifikasi di atas dalam tahap proses produksi masker kain masih bisa dijual bebas.
Lebih lanjut, bahan yang bisa dipakai untuk pembuatan masker sesuai klasifikasi masker kain di atas ialah kain tenun atau polyester.
Perbandingan Jenis Masker
Supaya lebih jelas lagi mengenai tipe-tip masker, mungkin perlu untuk melihat dari sisi jenis kainnya. Berikut jenis masker berdasarkan jenis bahan dan daya tahannya terhadap virus.
Baca Juga: Hits: Efektivitas Masker Kain 1 Lapis, Begadang Berisiko Serangan Jantung
Masker Bedah/Medis
Masker ini dapat menyaring sekitar 40 persen partikel yang terhirup. Umumnya hanya digunakan untuk sekali pakai setelah itu dibuang.
Masker N95
Masker ini dirancang untuk bisa memblokir 95 persen partikel berukuran sangat kecil. Masker ini untuk tenaga medis yang harus kontak langsung dengan pasien.
Masker Kertas
Masker ini ditujukan untuk menyaring debu pengganggu yang lebih besar dari oerosol. Masker ini tidak dirancang untuk menyaring virus.
Masker Kain
Masker kain gampang dibuat, mudah dicuci, dan memiliki banyak lapisan. Kemampuan jenis masker tergantung jenis kain yang dipakai, ketebalan bahan, kesesuaian dengan wajah, dan penggunaan filter internal juga mempengaruhi efisiensi penyaringan.
Demikian informasi singkat mengenai klasifikasi masker kain yang perlu diperhatikan agar kita bisa mencegah diri dari terinfeksi virus corona. Semoga bermanfaat.
Kontributor : Mutaya Saroh
Berita Terkait
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
Terkini
-
Pemerintah Beri Jawaban Tegas Soal Usulan Ganti MBG Dengan Pemberian Uang ke Ortu, Apa Katanya?
-
Bahlil Sebut Swasta Setuju Impor BBM Lewat Pertamina, Syaratnya Sama-Sama Cengli
-
Viral Wahyudin Anggota DPRD Gorontalo Ngaku Jalan-Jalan Pakai Uang Negara: Kita Rampok Saja!
-
Lawan Arah Pakai Strobo, Heboh Sopir Pajero D 135 DI Dicegat Pemobil Lain: Ayo Lho Gue Viralin!
-
Tundukkan Kepala! Istana Minta Maaf Atas Tragedi Keracunan MBG, Janji Dapur Program Diaudit Total
-
Alasan Penggugat Minta Gibran Ganti Rugi Rp125 Triliun soal Ijazah SMA
-
Pelican Crossing Cikini Diapresiasi Warga dan Pengamat
-
Yurike Sanger Istri Ke-7 Soekarno Wafat di Amerika, Terungkap Penyebab Wafatnya Sang 'Yuri Sayang'
-
Pemerintah Tetapkan 17 Hari Libur Nasional dan 8 Hari Cuti Bersama Tahun 2026, Catat Tanggalnya
-
Resmi Diumumkan, Ini Dia 8 Hari Cuti Bersama 2026, Siap-siap Atur Jadwal Libur Panjang dari Sekarang