- Gugatan Gibran ke PN Jakpus terkait dengan keabsahan ijazah SMA miliknya saat mencalonkan diri sebagai wakil presiden.
- Subhan pun menegaskan bahwa ganti rugi itu tidak hanya dibebankan kepada Gibran, melainkan juga kepada KPU.
- Gugatan perdata itu telah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst.
Suara.com - Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka digugat secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan itu terkait dengan keabsahan ijazah SMA miliknya saat mencalonkan diri sebagai wakil presiden.
Selain Gibran, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI juga turut digugat. Subhan Palal sebagai penggugat mengungkap alasan mengapa dalam gugatannya itu terdapat permintaan ganti rugi sebesar Rp 125 triliun.
Subhan mengaku nilai ganti rugi yang diajukannya itu memang tergolong fantastis. Namun, ditegaskannya nilai itu tak muncul begitu saja.
"Saya berangkat dari gugatan ini perbuatan melawan hukum yang menjadi korban negara. Sistem hukum, sistem negara hukum terciderai. Saya sebagai warga negara dan berikut warga negara lain harus mendapat kompensasi," kata Subhan dikutip dari kanal Youtube Akbar Faizal Uncensored, Jumat (19/9/2025).
Dijelaskannya kompensasi itu dampak kerusakan sistem hukum akibat persyaratan Gibran sebagai calon wakil presiden yang tidak terpenuhi.
"(Kerusakan itu) penyelundupan dari riwayat pendidikan itu," tegasnya.
Subhan pun menegaskan bahwa ganti rugi itu tidak hanya dibebankan kepada Gibran, melainkan juga kepada KPU.
"Karena perbuatan melawan hukum ini enggak bisa terjadi kalau enggak ada dua pelaku (Gibran dan KPU)," jelasnya.
Sebagaimana diketahui, gugatan perdata itu telah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst.
Baca Juga: Di Balik Kontroversi Ijazah Gibran Rakabuming Raka, Ini Profil Kampus MDIS Singapura
Sidang perdana juga telah digelar pada Senin 8 September lalu.
Gibran sempat diwakilkan oleh pengacara negara dari Kejaksaan Agung. Namun, hal itu ditolak Subhan sebab gugatan itu terkait dengan pribadi Gibran, bukan sebagai wakil presiden.
Berita Terkait
-
Riwayat Pendidikan Gibran di KPU Jadi Sorotan, Masa SMA Ditempuh 5 Tahun
-
Gibran Tak Lulus SMA? Said Didu Bongkar UTS Insearch Cuma 'Bimbel', Surat Kemendikbud Disorot
-
Ditinggal Jaksa di Tengah Gugatan Rp125 Triliun, Gibran Hadapi Sendiri Kasus Ijazah SMA-nya?
-
MDIS Singapura Sekolah Apa? Mengenal Kampus Wapres Gibran di Singapura
-
Di Balik Kontroversi Ijazah Gibran Rakabuming Raka, Ini Profil Kampus MDIS Singapura
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka
-
Si Jago Merah Mengamuk di Kemanggisan, Warung Gado-Gado Ludes Terbakar