Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyetujui pengalihan fungsi hotel, tempat penginapan, dan wisma sebagai tempat isolasi pasien Covid-19. Namun ada standar minimal yang harus diterapkan pengelola supaya bisa jadi tempat penginapan pasien Covid-19.
Salah satu syaratnya adalah mampu menyediakan minimal 50 kamar di satu gedung. Tak hanya itu, setiap kamar harus memiliki akses jaringan internet atau Wi-Fi.
Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 980 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Isolasi Terkendali dalam rangka Penanganan Covid-19.
"Standar minimal kriteria hotel, penginapan, dan wisma untuk lokasi isolasi terkendali Covid-19, jumlah kamar minimal 50 kamar dengan fasilitas Wi-Fi tiap kamar," kata Anies dalam surat Keputusan Gubernur yang dikutip Suara.com, Jumat (2/10/2020).
Selain itu, Anies juga meminta agar setiap pengelola menyediakan camilan atau snack. Santapan ringan ini disediakan di luar menu makanan sehari-hari.
"Menyediakan menu sehat 3 kali sehari dan 2 kali snack," jelasnya.
Pengelola juga harus memiliki fasilitas pengolahan bahan makanan yang baik. Selain itu penyediaan makanan juga diantar ke kamar dalam bentuk sudah dikemas atau bukan prasmanan.
"Ruang pengolahan bahan makanan yang memadai dan penyediaan makanan tidak prasmanan," pungkasnya.
Berikut 15 standar minimal kriteria hotel, penginapan, dan wisma untuk lokasi isolasi terkendali Covid-19 di DKI Jakarta:
Baca Juga: 16 Syarat Warga DKI Diperbolehkan Isolasi Mandiri di Rumah
1. Tersedia kamar untuk isolasi dengan kamar mandi di dalam
2. Kamar tidak menggunakan karpet atau permadani
3. Sirkulasi udara ruangan berjalan baik dan nyaman, dapat secara alami (jendela)
4. Tersedia fasilitas laundry
5. Jumlah kamar minimal 50 kamar dengan fasilitas WiFi ditiap kamar
6. Menyediakan menu sehat 3 kali sehari dan 2 kali snack
7. Ruang pengolahan bahan makanan yang memadai dan penyediaan makanan tidak prasmanan
8. Tersedianya klinik kesehatan yang menangani, memantau dan melaksanakan proses rujukan ke rumah sakit dan pemulangan pasien
9. Adanya jejaring kerja sama dengan Gugus Tugas (pemangku wilayah, TNI, Polri dan puskemas setempat)
10. Tersedianya Posko Terpadu Satuat Tugas Penanganan COVID-19 pada Lokasi Isolasi Terkendali
11. Tersedianya kerja sama dengan pihak ketiga terkait pengelolaan limbah medis COVID-19
12. Tersedia sarana/aktivitas dukungan psikososial bagi penghuni (tetap menjaga protokol kesehatan COVID-19);
13. Halaman yang cukup untuk olahraga
14. Halaman parkir minimal 20x5 m termasuk untuk ambulans
15. Bangunan dan lokasi aman dari ancaman bahaya lainnya seperti banjir, kebakaran dan tanah longsor
Berita Terkait
-
Pramono Anung: UMP Jakarta 2026 Sedang Dibahas di Luar Balai Kota
-
Pramono Anung: 10 Gedung di Jakarta Tidak Memenuhi Syarat Keamanan
-
Ditantang Megawati Sumbang Rp2 Miliar untuk Korban Banjir Sumatra, Pramono Anung: Samina wa Athona
-
Sejarah Baru, Iin Mutmainnah Dilantik Jadi Wali Kota Perempuan Pertama di Jakarta Sejak 2008
-
Antisipasi Angin Kencang, Pramono Instruksikan Pangkas Pohon Tua di Jakarta
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
Pilihan
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
Terkini
-
Terima Laporan Danantara, Prabowo Percepat Kampung Haji dan Hunian Warga Terdampak Bencana
-
800 Polantas Bakal Dikerahkan Blokade Sudirman-Thamrin di Malam Tahun Baru 2026
-
Kapuspen TNI: Pembubaran Massa di Aceh Persuasif dan Sesuai Hukum
-
Jangan Terjebak, Ini Skema Rekayasa Lalin Total di Sudirman-Thamrin Saat Malam Tahun Baru 2026
-
Viral Dosen UIM Makassar, Ludahi Kasir Perempuan Gegara Tak Terima Ditegur Serobot Antrean
-
Jadi Wilayah Paling Terdampak, Bantuan Akhirnya Tembus Dusun Pantai Tinjau Aceh Tamiang
-
Elite PBNU Sepakat Damai, Gus Ipul: Di NU Biasa Awalnya Gegeran, Akhirnya Gergeran
-
Ragunan Penuh Ribuan Pengunjung, Kapolda: 151 Polisi Disiagakan, Copet Nihil
-
Tolak UMP 2026, Buruh Bakal Gugat ke PTUN dan Kepung Istana
-
Kecelakan Hari Ini: Motor Kebut Tabrak Viar Pedagang Tahu Bulat di Kalimalang, Satu Pemuda Tewas