Suara.com - Sebagai bentuk mewujudkan Kampus Merdeka yang digagas oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim, Universitas Indonesia (UI) memberikan peluang seluas mungkin bagi mahasiswa untuk mengembangkan minat dan bakat di luar program studi (prodi) mereka.
Salah satu upaya Kampus Merdeka yang ada di UI adalah dengan memberikan kesempatan bagi mahasiswa untuk mengambil mata kuliah lain hingga maksimal 60 SKS di luar prodi mereka.
“Hal tersebut sangat positif, karena mahasiswa bisa mendapatkan wawasan yang cukup untuk memupuk minat dan bakat mereka, sehingga saat menempuh perkuliahan di perguruan tinggi, mereka akan mampu mengembangkan dirinya. Selain itu, ketika memasuki dunia kerja, mahasiswa yang bersangkutan bisa memperoleh lapangan kerja yang sesuai atau mampu membuat lapangan kerja sendiri,” ujar Sekretaris UI, dr. Agustin Kusumayati M.Sc, Ph.D, kepada Suara.com, Selasa (15/9/2020).
Kampus Merdeka memiliki empat program yang terdiri dari pembukaan program studi baru, sistem akreditasi perguruan tinggi, Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum, dan hak belajar tiga semester di luar program studi, yang dinilai dapat menjadi langkah awal yang baik dalam membentuk link and match dalam hubungan antara perguruan tinggi dengan industri.
Pada praktiknya, mahasiswa diberikan keleluasaan untuk mengambil satuan kredit semester (SKS) di luar substansi prodinya. Jumlahnya bisa bervariasi, dengan ketentuan jumlah SKS yang dapat diambil di luar prodinya adalah maksimal 60 SKS. Pengambilan mata kuliah di luar prodi tersebut tentunya dilakukan secara bertahap.
“Kami membuka luas kesempatan mahasiswa UI untuk mengambil mata kuliah di luar prodinya. Namun pada implementasinya dilakukan secara bertahap. Mengingat penyesuaian kurikulum tidak bias dilakukan mendadak. Sebagai contoh, implementasinya bisa saja prodi lain di perguruan tinggi yang lain, misalnya anak UI di (prodi) Kesehatan Masyarakat boleh mengambil mata kuliah yang menunjang di Unair (Universitas Airlangga, Surabaya),” kata Agustin lebih lanjut.
Kegiatan Merdeka Belajar bisa berupa praktik atau magang. Proyek di desa, mengajar di sekolah, atau mengikuti kegiatan belajar keluar negeri, itu juga termasuk Merdeka Belajar.
“Atau dia ikut penelitan riset magang atau melakukan wirausaha. Bisa juga punya penelitian yang independen atau melakukan kegiatan kemanusiaan. Semua itu termasuk dalam kegiatan Merdeka Belajar,” tambahnya.
Untuk sistem kerja sama UI dengan perguruan tinggi lain, Agustin menyatakan, UI memutuskan untuk mensejajarkan diri dan bersikap terbuka dalam level pendidikan secara internasional.
Baca Juga: Kasus Korupsi Jembatan Bangkinang, KPK Panggil Dosen UI
“Dengan adanya kesadaran ini, kami juga sudah menyiapkan kompetisi di kelas internasional. Untuk menghasilkan mahasiswa yang tangguh, kurikulumnya juga harus bagus dan bertaraf internasional. Kita sudah melakukan berbagai upaya untuk program studi kita, agar mampu diakui masyarakat internasional,” ujarnya.
Berita Terkait
-
3 Rumah Sakit di Depok Tampung Pasien COVID-19 Rujukan se-Jabar
-
Gubes FKM UI Tekankan Pentingnya Literasi Gizi di Sekolah dan di Rumah
-
Mundur Dari Satgas Covid-19, Ini Alasan Guru Besar UI Akmal Taher
-
UI Laporkan Politikus PKS ke Polisi karena Tuding Kampus Ajarkan Seks Bebas
-
Mahasiswa Unhas Dorong Eduwisata Sejarah Korban 40.000 Jiwa
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Dirjen Imigrasi Copot Pejabat Terkait Pungli Batam, Buka Peluang Proses Pidana
-
Formappi Soal Permintaan RDPU Kasus Korupsi Minyak Mentah: Komisi III Bukan Tempat Uji Hukum!
-
Cak Imin Dorong Koperasi Merah Putih Siap Bersaing di Tengah Kebuntuan Global
-
Survei Poltracking: Kepercayaan Publik pada Prabowo-Gibran Tembus 75,1 Persen
-
Golkar Bukan Milik Satu Keluarga! Bahlil Ingatkan Kader Tak Saling Singkirkan karena Beda Pilihan
-
MKD DPR Panggil Aboe Bakar Besok Soal Isu Ulama Madura di Pusaran Narkoba
-
Kemhan Luruskan Kabar 'Akses Udara Tanpa Izin' Militer AS: Itu Masih Pembahasan, Jangan Terprovokasi
-
Mendagri Tegaskan Dana Otsus dan Dana Keistimewaan Harus Beri Manfaat Nyata bagi Masyarakat
-
Mendagri Pastikan Pengawasan Diperketat, Pemanfaatan Dana Otsus Lebih Optimal
-
Diplomasi 'Sahabat' di Kremlin: Putin Puji Prabowo, Indonesia Tancap Gas Perkuat Ekonomi dan Energi