Suara.com - Pemerintah dan DPR bersama penyelenggara pemilihan umum menyepakati pelaksanaan Pilkada serentak 2020 tetap berlanjut pada 9 Desember mendatang. Hal tersebut sesuai dengan keinginan Presiden Jokowi yang juga enggan menunda Pilkada di situasi pandemi Covid-19.
Berkenaan dengan itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan, pihaknya masih menemukan pasangan calon Kepala Daerah yang melanggar ketentuan. Hal itu merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 13 Tahun 2020 tentang menjalankan tahap Pilkada dengan menerapkan protokol ketat.
"Selama 3-4 hari kampanye kita masih menemukan paslon yang melanggar ketentuan," kata Pelaksana Harian (PLH) Ketua KPU, Ilham Saputra dalam diskusi virtual, Jumat (2/10/2020).
Pelanggaran terssbut adalah hal-hal kecil yang subtil, yakni tidak menjalankan physicial distancing dan tidak memakai masker.
Padahal, hal semacam itu sudah menjadi semacam kewajiban pada saat masa pandemi Covid-19.
"Walaupun memang pelanggarannya bukan membuat konser bazar yang sudah kita larang, tetapi physical distancing tidak dijaga, tidak memakai masker. Padahal menurut satgas, pakar kesehatan masker menjadi kewajiban di masa pandemi ini," jelasnya.
Atas fenomena itu, Ilham menyebut jika pihaknya khwatir jika ada anggota KPU Kabupaten, Kota, maupun Provinsi turut terpapar virus corona. Untuk itu, pelanggaran protokol kesehatan bisa menjadi pelajaran untuk selanjutnya.
"Jangan sampai kegiatan kami yang sampai saat ini dikritisi, ada penundaan Pilkada, ada aturan belum tegas, tapi memang secara aturan kita tidak bisa diskualifikasi jika mengacu pada UU 10 Tahun 2016 yang kita jadikan pedoman penyelenggaraan Pilkada," papar Ilham.
Dia melanjutkan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah membentuk Satgas guna menindaklanjuti PKPU 13/2020. Hal itu dilakukan guna memberi rekomendasi terhadap tindakan yang melanggar ketentuan tersebut.
"Dalam salah satu pasal di pkpu 13, bahwa polisi dapat menindak tindakan yang melanggar ketentuan PKPU dengan tindakan pidana," jelas dia.
Baca Juga: Tambah 20 Kasus Baru, 4 Pasien Positif COVID-19 di DIY Meninggal Dunia
"Tentu kalo diskualifikasi tidak bisa, walaupun dia sudah ditindakpidana kita harus menunggu inkrahnya proses hukum," pungkas Ilham.
Sebelumnya, Pilkada 2020 tetap akan digelar sesuai jadwal, yakni pada 9 Desember 2020. Hal ini bertujuan untuk menjaga hak konstitusi rakyat, hak dipilih, dan hak memilih.
"Pilkada harus dilakukan dengan disiplin protokol kesehatan ketat disertai penegakkan hukum dan sanksi tegas agar tidak terjadi klaster baru Pilkada," ujar Juru Bicara Presiden RI Fadjroel Rachman mengatakan penyelenggaraan dalam keterangannya, Senin (21/9/2020).
Fadjroel menuturkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyampaikan penyelenggaraan Pilkada tetap dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan.
"Presiden menegaskan penyelenggaraan Pilkada tidak bisa menunggu pandemi berakhir, karena tidak satu negara tahu kapan pandemi Covid-19 akan berakhir," kata dia.
Tag
Berita Terkait
-
Berapa Gaji dan Kekayaan Ketua KPU M Afifuddin? Kena Teguran Keras Sering Pakai Private Jet
-
Roy Suryo Cs Berhasil Dapatkan Salinan Ijazah Jokowi dari KPU
-
Borok KPU Terbongkar Lagi: Sengaja Tak Laporkan Penggunaan Jet Mewah ke DPR
-
'Sentilan' Keras DPR ke KPU: Bisa Naik Pesawat Biasa, Kenapa Harus Pakai Private Jet?
-
Panggil Para Komisioner KPU, Komisi II DPR Bakal Pertanyakan Penggunaan Jet Pribadi Rp90 Miliar
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
Karen Agustiawan Ungkap Fakta TBBM Merak: Kunci Ketahanan Energi Nasional atau Ladang Korupsi?
-
Blok M Bangkit Lagi! Gubernur DKI Janjikan Sistem Parkir Satu Pintu, Minta Warga Naik Transum
-
KCIC Siap Bekerja Sama dengan KPK soal Dugaan Mark Up Anggaran Proyek Kereta Cepat Whoosh
-
Mendagri Tito Karnavian Buka-bukaan, Ini Biang Kerok Ekonomi 2 Daerah Amblas!
-
Sidang Kasus Korupsi Pertamina, Karen Agustiawan Ungkap Tekanan 2 Pejabat Soal Tangki Merak
-
Ultimatum Gubernur Pramono: Bongkar Tiang Monorel Mangkrak atau Pemprov DKI Turun Tangan!
-
Drama Grup WA 'Mas Menteri': Najelaa Shihab dan Kubu Nadiem Kompak Bantah, tapi Temuan Jaksa Beda
-
Karen Agustiawan Ungkap Pertemuan Pertama dengan Anak Riza Chalid di Kasus Korupsi Pertamina
-
Website KontraS Diretas! Netizen Murka, Curigai Upaya Pembungkaman Informasi
-
Terungkap di Sidang: Detik-detik Anak Riza Chalid 'Ngotot' Adu Argumen dengan Tim Ahli UI