Suara.com - Fenomena jagat dunia maya dimana warganet ramai-ramai mendoakan kematian Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, membuat perusahaan layanan jejaring sosial Twitter buka suara.
Menyadur The Guardian, Sabtu (3/10/2020), Twitter telah memasukan cuitan yang mengharapkan kematian Donald Trump karena terinfeksi virus Corona dalam kategori melanggar kebijakan.
Donald Trump saat ini tengah menjalani perawatan akibat terinfeksi virus Corona. Dia mengumumkan kabar tersebut lewat Twitter pada Jumat (2/10/2020).
Sehari berselang, sang Preisden ke-45 Amerika Serikat itu dikabarkan mengalami gejala ringan hingga demam.
Pihak Gedung Putih pun memutuskan untuk menerbangkan Donald Trump dan sang istri, Melania Trump yang juga positif Covid-19 ke pusat medis Walter Reed.
Banyak pihak yang berdoa Donald Trump dan keluarga bisa cepat pulih. Harapan itu turut dilontarkan lawan politiknya dalam kancah pemilihan presiden, Joe Biden.
Namun, di media sosial, banyak orang yang mengharapkan sebaliknya. Warganet berharap Donald Trump meninggal karena virus Corona.
Twitter mengonfirmasi dalam sebuah tweet pada Jumat bahwa cuitan seperti itu melanggar "kebijakan Perilaku yang Menyesatkan" yang mereka terapkan.
"Tweet yang menginginkan atau mengharapkan kematian, cedera tubuh yang serius atau penyakit fatal terhadap siapa pun tidak diizinkan dan perlu dihapus," kata Twitter dalam sebuahcuitan.
Baca Juga: Vaksin Covid-19 Moderna Membawa Kabar Menggembirakan untuk Orang Tua
Seorang juru bicara mengatakan kepada The Guardian bahwa kebijakan ini telah diterapkan sejak April dan berlaku untuk semua pengguna, tidak hanya Trump.
Pengumuman itu mengejutkan banyak pengguna Twitter, terutama orang-orang di komunitas terpinggirkan yang mengatakan bahwa mereka sering mengalami pelecehan di platform tersebut.
Evan Greer mengatakan bahwa sebagai wanita trans dan juru bicara utama organisasi hak digital Fight For the Future, dia menerima ancaman pembunuhan "mingguan, terkadang setiap hari".
"Keputusan untuk tiba-tiba menegakkan kebijakan ini menggarisbawahi bahwa keputusan moderasi konten yang terpusat dengan monopoli Big Tech akan selalu melindungi yang kuat dan membungkam yang terpinggirkan," kata Greer.
Seorang juru bicara dari perusahaan mengatakan kepada Motherboard bahwa mereka menangguhkan beberapa pengguna tetapi tidak akan menindaklanjuti setiap tweet.
"Kami memprioritaskan penghapusan konten jika ada ajakan bertindak yang jelas yang berpotensi menyebabkan bahaya di dunia nyata," kata juru bicara tersebut.
Berita Terkait
-
Vladimir Putin Doakan Donald Trump Lekas Pulih dari Covid-19
-
Awas! Twitter Ancam Siap Suspend Akun yang Mengharapkan Kematian Trump
-
Donald Trump Positif Covid-19, Rusia Beri Semangat, China Komentar Begini
-
Donald Trump Positif Covid-19, Bagaimana Nasib Pemilu AS jika Ia Meninggal?
-
Target Jokowi dan Luhut Belum Tercapai, HNW: Jadi Reshuffel Kabinet?
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
- 7 Sepatu Lari Lokal Paling Underrated 2026: Kualitasnya Dipuji Runner, Tapi Masih Jarang Dilirik
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
BGN Sebut MBG Gerakkan Ekonomi Hingga Rp16,8 Miliar per Hari di Kalbar
-
Hilmar Farid: Ada Gap Pengetahuan Antara Jaksa dan Nadiem Makarim di Kasus Chromebook
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Jabar Sudah Bisa Bayar Pajak Kendaraan via WhatsApp, Jakarta Kapan?
-
Bukan 3 Orang, Ternyata Kejagung Kasasi 8 Bankir yang Divonis Bebas di Kasus Sritex
-
Kunjungi Lampung Selatan, Staf Ahli TP PKK Yane Ardian Apresiasi Komitmen Daerah Tangani Zero Dose
-
Kasus PRT Benhil: Pernyataan Penyidik Dinilai Reduksi Kesalahan Pelaku
-
15 Tahun Jaga Rel Tanpa Status, Penjaga Perlintasan Minta Palang Kereta Resmi yang Layak
-
Masuk Kelompok Ekonomi Terbawah, 11 Ribu Nama Dibuang dari Daftar Penerima Bansos