Suara.com - Forum Masyarakat Peduli Parlemen atau Formappi menilai penegakan penerapan protokol kesehatan dan sanksi bagi pelanggar di Pilkada Serentak 2020 terlalu ringan dan tak menimbulkan efek jera. Aturan yang diatur dalan PKPU belum bisa menjamin keselamatan dan kesehatan masyarakat.
"Penyelenggara pemilu sendiri gamang memberikan jaminan soal keselamatan warga negara saat ini di pilkada. Aturan-aturan yang dibuat saya kira tanggung, PKPU 13/2020 itu memang sudah menyediakan sanksi bagi setiap pelanggar protokol kesehatan pada tahapan pilkada, tetapi sanksi-saksi itu sebegitu ringannya," kata Lucius Karus, peneliti Formappi dalam sebuah diskusi daring, Sabtu (3/10/2020).
Di sisi lain, lanjut Lucius, koordinasi penyelenggara pemilu dengan aparat penegak hukum tak berjalan lancar. Sehingga sangat berpotensi marak terjadi pelanggaran protokol kesehatan.
"Jadi koordinasi antara penyelenggara KPU Bawaslu dengan kepolisian juga tidak sebegitu kuat diatur dalam peraturan, sehingga dalam praktek di lapangan pelanggaran-pelanggaran yang terjadi itu menjadi sesuatu yang lumrah dan akan terus terjadi," tuturnya.
Oleh karena itu ia mendorong agar pemerintah segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu. Terutama mengenai prihal yang mengatur sanksi tegas bagi para pelanggar protokol kesehatan dalam setiap tahapan pilkada serentak.
"Saya kira perlu dipikirkan oleh DPR, KPU dan pemerintah mempertimbangkan perppu untuk memastikan sanksi-saksi tegas itu bisa diakomodasi, jangan sampai kemudian lembeknya yang ada dalam PKPU jadi pembenar untuk peserta selalu melakukan pelanggaran," tandasnya.
Sebelumnya, Pilkada 2020 tetap akan digelar sesuai jadwal, yakni pada 9 Desember 2020. Alasan pemerintah untuk menjaga hak konstitusi rakyat, hak dipilih, dan hak memilih.
Meski digelar di tengah pandemi, pelaksanaan Pilkada harus lewat protokol kesehatan yang ketat.
"Pilkada harus dilakukan dengan disiplin protokol kesehatan ketat disertai penegakkan hukum dan sanksi tegas agar tidak terjadi klaster baru Pilkada," ujar Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman dalam keterangannya, Senin (21/9).
Baca Juga: AHY Bentuk Satgas untuk Awasi Protokol Kesehatan Paslon di Pilkada
Fadjroel menuturkan, Presiden Joko Widodo telah menyampaikan penyelenggaraan Pilkada tetap dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan.
"Presiden menegaskan penyelenggaraan Pilkada tidak bisa menunggu pandemi berakhir, karena tidak satu negara tahu kapan pandemi Covid-19 akan berakhir," kata dia.
Berita Terkait
-
Intervensi Baleg DPR di Kasus Chromebook Nadiem Makarim? Formappi: Tidak Bisa!
-
Kritik Tajam Formappi Soal LCC Empat Pilar: Tragedi Memalukan yang Runtuhkan Marwah MPR
-
Formappi Ingatkan DPR Usai Istri Nadiem Makarim Minta Audiensi: Hati-hati
-
Formappi Soal Permintaan RDPU Kasus Korupsi Minyak Mentah: Komisi III Bukan Tempat Uji Hukum!
-
Fit and Proper Test DPR Disebut Cuma Formalitas, Formappi: Hanya Panggung Politik
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
Terkini
-
Bukan Buang Duit, Ini Alasan Sewa Mobil Dinas Tangsel Lebih Hemat Ketimbang Beli
-
Kapolri Temui Jaksa Agung dan Panglima TNI, Redam Friksi Kasus Febrie Adriansyah
-
Terungkap! Motif Siswa Padang Ledakkan Bom, Dendam Dibully Sejak SD
-
Adian Napitupulu Terima Buku Anotasi KUHAP, Ini Fungsinya
-
Tragedi di Balik Tembok Pesantren: Mengurai Kasus Santri Dibakar di Lombok
-
Bupati Mojokerto Berangkatkan 30 Siswa Sekolah Rakyat ke Kediri untuk Tahun Ajaran 2026/2027
-
Rugikan Masyarakat, Gubsu Bobby Minta Pertamina Bereskan Persoalan Distribusi BBM Dalam Dua Hari
-
Menhut Raja Juli Soal Inpres Gajah: 9 Menteri Wajib Jaga Habitat Nona Seroja dan Bang Domang
-
Legislator PDIP Tegaskan RUU Perampasan Aset Jalan Terus: Kita Geber Sampai Sah!
-
Teror Bom di SD Srengseng, Wakil Ketua Komisi X Desak Polisi Usut Tuntas