Suara.com - Forum Masyarakat Peduli Parlemen atau Formappi menilai penegakan penerapan protokol kesehatan dan sanksi bagi pelanggar di Pilkada Serentak 2020 terlalu ringan dan tak menimbulkan efek jera. Aturan yang diatur dalan PKPU belum bisa menjamin keselamatan dan kesehatan masyarakat.
"Penyelenggara pemilu sendiri gamang memberikan jaminan soal keselamatan warga negara saat ini di pilkada. Aturan-aturan yang dibuat saya kira tanggung, PKPU 13/2020 itu memang sudah menyediakan sanksi bagi setiap pelanggar protokol kesehatan pada tahapan pilkada, tetapi sanksi-saksi itu sebegitu ringannya," kata Lucius Karus, peneliti Formappi dalam sebuah diskusi daring, Sabtu (3/10/2020).
Di sisi lain, lanjut Lucius, koordinasi penyelenggara pemilu dengan aparat penegak hukum tak berjalan lancar. Sehingga sangat berpotensi marak terjadi pelanggaran protokol kesehatan.
"Jadi koordinasi antara penyelenggara KPU Bawaslu dengan kepolisian juga tidak sebegitu kuat diatur dalam peraturan, sehingga dalam praktek di lapangan pelanggaran-pelanggaran yang terjadi itu menjadi sesuatu yang lumrah dan akan terus terjadi," tuturnya.
Oleh karena itu ia mendorong agar pemerintah segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu. Terutama mengenai prihal yang mengatur sanksi tegas bagi para pelanggar protokol kesehatan dalam setiap tahapan pilkada serentak.
"Saya kira perlu dipikirkan oleh DPR, KPU dan pemerintah mempertimbangkan perppu untuk memastikan sanksi-saksi tegas itu bisa diakomodasi, jangan sampai kemudian lembeknya yang ada dalam PKPU jadi pembenar untuk peserta selalu melakukan pelanggaran," tandasnya.
Sebelumnya, Pilkada 2020 tetap akan digelar sesuai jadwal, yakni pada 9 Desember 2020. Alasan pemerintah untuk menjaga hak konstitusi rakyat, hak dipilih, dan hak memilih.
Meski digelar di tengah pandemi, pelaksanaan Pilkada harus lewat protokol kesehatan yang ketat.
"Pilkada harus dilakukan dengan disiplin protokol kesehatan ketat disertai penegakkan hukum dan sanksi tegas agar tidak terjadi klaster baru Pilkada," ujar Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman dalam keterangannya, Senin (21/9).
Baca Juga: AHY Bentuk Satgas untuk Awasi Protokol Kesehatan Paslon di Pilkada
Fadjroel menuturkan, Presiden Joko Widodo telah menyampaikan penyelenggaraan Pilkada tetap dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan.
"Presiden menegaskan penyelenggaraan Pilkada tidak bisa menunggu pandemi berakhir, karena tidak satu negara tahu kapan pandemi Covid-19 akan berakhir," kata dia.
Berita Terkait
-
Formappi Nilai Proses Etik Lima Anggota DPR Nonaktif Jadi Ujian Independensi MKD
-
Putusan MKD soal Rahayu Saraswati Disorot, Formappi: Publik Bisa Melihatnya Sebagai Drama Komedi
-
Sahroni, Eko Cs Disanksi Nonaktif di DPR, Formappi: Tetap Digaji, Publik Bakal Lebih Marah!
-
Desak Parpol Segera PAW Deddy Sitorus Hingga Sahroni di DPR, Formappi: Biang Kerok Kemarahan Rakyat
-
DPR Plesiran ke Australia di Tengah Demo Besar, Formappi: Seperti Mengolok-olok Rakyat
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
Terkini
-
Jadi Tersangka KPK Kasus Haji, Inilah Daftar Harta Rp13,7 Miliar Milik Yaqut Cholil Qoumas
-
Keroyok Pemotor Gunakan Batu, Polisi Ringkus 3 Pak Ogah di Tubagus Angke Jakarta Barat
-
Tak Cuma Yaqut, Stafsus 'Gus Alex' Ikut Jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji
-
Gus Alex Turut jadi Tersangka dalam Skandal Korupsi Kuota Haji
-
Isi Flashdisk Penjerat Pandji Pragiwaksono Dibedah Polisi, Ada Rekaman Acara 'Mens Rea'
-
Jadi Tersangka Korupsi Haji, Intip Harta Kekayaan Yaqut: Punya Alphard Rp1,9 Miliar
-
Eks Bos Kemenkeu Divonis Ringan di Kasus Jiwasraya, Jaksa Agung Sorot 2 Kejanggalan Ini
-
RSUD Muda Sedia Aceh Tamiang Mulai Beroperasi Usai Terendam Banjir Lumpur 3 Meter
-
Kasus Kematian Diplomat Dihentikan, Keluarga Arya Daru Tempuh Langkah Hukum dan Siap Buka 'Aib'
-
Breaking News! KPK Resmi Tetapkan Eks Menag Yaqut Tersangka Korupsi Kuota Haji