Suara.com - Partai Demokrat di bawah arahan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) akan membentuk satuan tugas (Satgas) khusus agar para pasangan calon yang diusung partainya di Pilkada 2020 bisa menerapkan protokol kesehatan.
"Briefing kemarin dipimpin ketum juga langsung terkait dengan rencana pembentukan satgas pilkada antara lain tugas besarnya itu memastikan paslon-paslon kita mengindahkan protokol covid," kata Sekretaris Bappilu Partai Demokrat, Lamhar Lakumani dalam diskusi daring, Sabtu (3/10/2020).
Bahkan, menurutnya, Satgas khusus tersebut juga akan mengatur penegakan protokol kesehatan kepada seluruh tim sukses pasangan calon tersebut.
Selain itu, Kamhar mengatakan, Satgas tersebut akan berkeliling blusukan ke daerah-daerah menyambangi para paslon dan tim sukses hingga pengurus partai di daerah. Pihaknya akan melakukan monitoring dan evaluasi.
"Nanti yang dibentuk tim satgas itu melakukan kunjungan sampai ke daerah untuk melakukan monitoring dan evaluasi terhadap agenda pemenangan yang dilakukan oleh paslon maupun struktur partai di daerah," tuturnya.
Lebih lanjut, Kamhar mengatakan, AHY selaku suksesor Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah menyampaikan sejumlah pesan yakni agar Pilkada bisa dijalankan dengan kemenangan dibarengi keselamatan.
"Jadi tidak hanya menang kita juga mau selamat. Untuk selamat kita tidak boleh berkompromi tidak ada tawar menawar kita harus mematuhi protokol covid yang sudah ditetapkan," tandasnya.
Sebelumnya, Pilkada 2020 tetap akan digelar sesuai jadwal, yakni pada 9 Desember 2020. Hal ini bertujuan untuk menjaga hak konstitusi rakyat, hak dipilih, dan hak memilih.
Meski digelar di tengah pandemi, pelaksanaan Pilkada harus lewat protokol kesehatan yang ketat.
Baca Juga: Pilkada di Tengah Pandemi, Pemerintah Didesak Terbitkan Perppu
"Pilkada harus dilakukan dengan disiplin protokol kesehatan ketat disertai penegakkan hukum dan sanksi tegas agar tidak terjadi klaster baru Pilkada," ujar Juru Bicara Presiden RI Fadjroel Rachman mengatakan penyelenggaraan dalam keterangannya, Senin (21/9/2020).
Fadjroel menuturkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyampaikan penyelenggaraan Pilkada tetap dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan.
"Presiden menegaskan penyelenggaraan Pilkada tidak bisa menunggu pandemi berakhir, karena tidak satu negara tahu kapan pandemi Covid-19 akan berakhir," kata dia.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Pengamat: Sudah Seharusnya Pemprov DKI Tak Beri Izin Lapangan Padel di Pemukiman Sempit
-
Vonis 15 Tahun Kerry Riza Disebut Jadi Alarm Bahaya Bagi Investor dan Direksi BUMN
-
Divonis 15 Tahun Penjara, Putra Riza Chalid Pastikan Banding: Sebut Hakim Abaikan Fakta
-
Geger Pembacokan Mahasiswi UIN Suska, DPR: Tak Bisa Ditoleransi!
-
Langit Jabodetabek Masih Kelam, BMKG Ingatkan Potensi Hujan Lebat dan Angin Kencang Hari Ini
-
Buruh Bersatu Desak Reformasi Total SJSN, Soroti Rendahnya Perlindungan Pekerja
-
Gus Ipul: 869 Ribu Peserta BPJS PBI Aktif Kembali
-
Riva Siahaan Dinilai Tak Nikmati Uang Korupsi: Hakim Bebaskan Uang Pengganti, Blokir Rekening Dibuka
-
Jakarta Darurat Lapangan Padel 'Bodong', 185 Bangunan Tak Berizin Terancam Ditertibkan Satpol PP
-
Vonis Korupsi Tata Kelola Minyak: Eks Dirut Pertamina International Shipping Dihukum 9 Tahun Penjara