Suara.com - Polri membenarkan adanya Surat Telegram Rahasia (TR) Kapolri terkait antisipasi aksi unjuk rasa dan mogok kerja menolak RUU Omnibus Law - Cipta Kerja yang rencananya akan digelar mulai Selasa, (6/10) hingga Kamis (8/10).
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono berdalih bahwa TR Kapolri Nomor: STR/645/X/PAM.3.2./2020 itu diterbitkan demi keselamatan masyarakat. Mengingat, kekinian masih dalam situasi pandemi Covid-19.
"Ya benar telegram itu, sebagaimana pernah disampaikan Pak Kapolri Jenderal Idham Azis, di tengah Pandemi Covid-19 ini keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi atau Salus Populi Suprema Lex Esto," kata Argo kepada wartawan, Senin (5/10/2020).
Argo lantas menjelaskan bahwasanya setiap masyarakat pada dasarnya diperbolehkan menyampaikan aspirasi dan pendapatnya di muka umum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang nomor 9 Tahun 1998.
Hanya saja, di tengah situasi pendemi Covid-19 kegiatan yang menimbulkan kerumunan tersebut dikhawatirkan justru akan menciptakan klaster baru penularan Covid-19.
"Sehingga, Polri tidak memberikan izin aksi demontrasi atau kegiatan lainnya yang menyebabkan terjadinya kerumunan orang dengan tujuan mencegah penyebaran Covid. Ini juga sejalan dengan Maklumat Kapolri," ujarnya.
Argo menambahkan bahwa patroli siber yang dimaksud dalam isi TR Kapolri itu dimaksudkan untuk meminimalisir adanya penyebaran informasi bohong atau hoaks.
"Soal melakukan cyber patroli ini pada medsos dan manajemen media bertujuan untuk mencegah berita-berita hoaks," katanya.
TR Kapolri
Baca Juga: YLBHI Kritik TR Kapolri: Ini Polisi Apa Departemen Penerangan Era Soeharto?
Beredar TR Kapolri Jenderal Idham Aziz tersebar di lini masa, media sosial yang isinya instruksi kepada jajaran Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) untuk mengantisipasi unjuk rasa buruh terhadap penolakan RUU Omnibus Law - Cipta Kerja.
Sejumlah foto poin-poin dalam TR Kapolri itu salah satunya diunggah oleh akun Twitter @AksiLangsung. Sejak diunggah, pada Senin (5/10/2020) pukul 08.44 WIB kicauan tersebut telah diretweet 470 kali dan disukai 762 kali.
"Wuiih telegram Kapolri ngeriii! selain melarang unjuk rasa (padahal udah dijamin oleh konstitusi) juga melakukan counter narasi soal cipta kerja. bener polisi sekarang polisi palugada: bisa jadi tukang pukul plus buzzer. gini nih preman diseragamin kayak gini," kicau @AksiLangsung seperti dikutip Suara.com, Senin.
Dalam foto yang diunggah oleh akun @AksiLangsung terlihat STR Kapolri itu teregister dengan Nomor: STR/645/X/PAM.3.2./2020. Tertera pula STR tersebut diterbitkan pada tanggal 2 Oktober dan ditujukan kepada para Kapolda.
TR tersebut ditandatangani atas nama Kapolri oleh Asops Kapolri Irjen Pol Imam Sugianto.
Berdasarkan dari beredarnya foto tersebut, setidaknya ada 12 poin yang disampaikan oleh Kapolri kepada jajaran Kapolda. Salah satunya yakni menginstruksikan untuk mengantisipasi aksi unjuk rasa dan mogok kerja yang dilakukan oleh buruh pada 6 hingga 8 Oktober berkaitan dengan penolakan RUU Omnibus Law - Cipta Kerja.
Tag
Berita Terkait
-
Dinilai Terlalu Provokatif, Mabes Polri Didesak Usut Dugaan Makar dari Pernyataan Saiful Mujani
-
Berseragam Serba Hitam, SPPG Kepung Mabes Polri Desak Usut Teror Ketua BEM UGM hingga Tolak MBG
-
Demo Mahasiswa Jadi Berkah Ramadan, Pedagang Starling Raup Cuan 3 Kali Lipat
-
Demo Mahasiswa di Mabes Polri saat Ramadan, Polisi Berpeci dan Bersorban Siap Bagi Takjil
-
Kecewa Tak Ditemui Kapolri, BEM UI dan Aliansi Mahasiswa Ancam Gelar Aksi Lebih Besar
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Geger Kabar Syekh Ahmad Al Misry Ditangkap, Polri: Tersangka Masih Sembunyi di Mesir
-
Demo Depan KPK, GMNI DKI Desak Usut Dugaan Mega Korupsi Rp 112 Triliun di Proyek KDMP
-
Kementerian PKP dan KPK Sinkronkan Aturan Baru Program BSPS untuk Rakyat
-
4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Ngaku Salah, Siap Minta Maaf Langsung ke Andrie Yunus
-
Ahmad Rizal Ramdhani, Dari Korps Zeni Menuju Penguatan Ketahanan Pangan Nasional
-
Diplomasi Dudung Abdurachman dengan Dubes Saudi: Ada Undangan Resmi untuk Prabowo Haji Tahun 2027
-
Senyum-senyum Donald Trump Tiba di Beijing Disambut Nyanyian 300 Remaja China
-
Main Game dan Merokok saat Rapat, Anggota DPRD Jember Achmad Syahri Bisa Dipidana 1 Tahun Penjara
-
Curhat Nadiem Usai Dituntut 18 Tahun: Saya Patah Hati karena Sangat Cinta Negara Ini
-
Biar Nggak Merasa Ketipu, Ini Alasan Hukum Kenapa Kuota Internet Kamu Hangus Saat Masa Aktif Habis