Setelah itu, pemerintah memberikan pandangannya terkait dengan draf akhir RUU sebelum diambil keputusan.
Dalam penjelasannya, Ketua Badan Legislasi Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa baleg bersama pemerintah dan DPD telah melaksanakan rapat sebanyak 64 kali terdiri atas dua kali rapat kerja, 56 kali Rapat Panja, dan enam kali Rapat Tim Perumus/Tim Penyusun.
"RUU Ciptaker hasil pembahasan terdiri atas 15 bab dan 185 pasal yang berarti mengalami perubahan dari sebelumnya 15 bab dan 174 pasal," ujarnya.
Hal-hal pokok yang mengemuka dan mendapatkan perhatian secara cermat dalam pembahasan daftar inventarisasi masalah dan selanjutnya disepakati, antara lain, pertama, terkait dengan dikeluarkannya tujuh UU dari RUU tentang Cipta Kerja, yaitu UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers; UU No. 20/2003 tentang Pendidikan Nasional; UU No. 14/2005 tentang Guru dan Dosen; UU No. 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi; UU No. 20/2013 tentang Pendidikan Kedokteran; UU No. 4/2019 tentang Kebidanan; dan UU No. 20/2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian.
Kedua, ditambahkannya 4 UU dalam RUU tentang Cipta Kerja, yaitu UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto UU Nomor 16 Tahun 2009; UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan jo. UU Nomor 36 Tahun 2008; UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Barang Mewah jo. UU Nomor 42 Tahun 2009; dan UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
"Ketiga, kemudahan dan kepastian dalam proses perizinan melalui Online Single Submission, kemudahan dalam mendaftarkan hak kekayaan intelektual; kemudahan dalam mendirikan perusahaan terbuka perseorangan, kemudahan dengan persyaratan yang mudah dan juga biaya yang murah sehingga ada kepastian legalitas bagi pelaku usaha UMKM," katanya dalam laporan Antara.
Keempat, sertifikasi halal, dilakukan percepatan dan kepastian dalam proses sertifikasi halal dan bagi UMK diberikan kemudahan dan biaya ditanggung pemerintah, serta memperluas Lembaga Pemeriksa Halal yang dapat dilakukan oleh ormas Islam dan perguruan tinggi negeri.
Dalam laporan jurnalis Suara.com, kalangan dunia usaha menyambut positif pengesahan UU Cipta Kerja. Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia Rosan Roeslani berharap dapat mendorong perekonomian dan investasi melalui penciptaan dan perluasan lapangan kerja.
"UU tersebut mampu menjawab dan menyelesaikan berbagai permasalahan yang menghambat peningkatan investasi dan membuka lapangan kerja," kata Rosan dalam keterangan tertulis.
Baca Juga: Tabiat Pemuka Agama Dibongkar Eks Kru TV dan 4 Berita Top SuaraJogja
Melalui UU Cipta Kerja dikatakan terdapat penyederhanaan sistem birokrasi dan perizinan, kemudahan bagi pelaku usaha terutama UMKM, ekosistem investasi yang kondusif, hingga tercipta lapangan kerja yang semakin besar untuk menjawab kebutuhan angkatan kerja.
Dia mengatakan pandemi Covid-19 berdampak luas tidak hanya pada kesehatan, namun juga pada ekonomi, termasuk penyediaan lapangan kerja.
Itu sebabnya, dengan banyaknya investasi yang masuk berkat UU Cipta Kerja, lapangan perkerjaaan akan semakin terbuka dan meluas.
"Pandemi Covid-19 memberikan dampak kontraksi perekonomian dan dunia usaha yang sangat signifikan. UU Cipta Kerja menjadi penting dan diperlukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi melalui program pemulihan dan transformasi ekonomi," kata Rosan.
Menurutnya, dinamika perubahan ekonomi global yang cepat juga memerlukan respons yang sama dan tepat. Tanpa reformasi struktural, pertumbuhan ekonomi akan tetap melambat.
"Penciptaan lapangan kerja harus dilakukan, yakni dengan mendorong peningkatan investasi sebesar 6,6-7 persen untuk membangun usaha baru atau mengembangkan usaha existing, yang pada akhirnya akan mendorong peningkatan konsumsi di kisaran 5,4-5,6 persen," kata Rosan.
Berita Terkait
-
Prabowo Umumkan Indonesia Capai Swasembada Pangan 2025
-
Idul Fitri 2026 Tanggal Berapa? Prediksi Versi Pemerintah dan Muhammadiyah
-
Purbaya Izinkan 41 Proyek Molor 2025 Dilanjutkan Tahun Ini, Dari MBG hingga Sekolah Rakyat
-
Banjir yang Berulang: Peringatan Sistemik yang Tak Kunjung Didengar
-
Demokrasi Bukan soal Kubu: Kenapa Kita Tak Bisa Kritik Tanpa Dicap?
Terpopuler
- 4 Mobil Sedan Bekas di Bawah 30 Juta Mudah Dirawat, Performa Juara!
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- Bupati Mempawah Lantik 25 Pejabat, Berikut Nama-namanya
- 4 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED dengan Baterai Jumbo Terbaik Januari 2025
- Stargazer vs Xpander: 10 Fakta Penentu MPV 7 Seater Paling Layak Dibeli
Pilihan
Terkini
-
Tambang Emas Ilegal di Cigudeg Sulit Diberantas? Diduga Ada Cepu Bocorkan Razia Polisi
-
Darah Tumpah di Caracas, 75 Tewas Saat Pasukan AS Serbu dan Tangkap Presiden Maduro
-
Wagub Babel Dicecar 10 Jam di Bareskrim, Misteri Ijazah Sarjana Terkuak?
-
Yusril Sebut Batas Kritik dan Hinaan di KUHP Baru Sudah Jelas
-
Update Terbaru Kompleks Haji Indonesia di Arab Saudi, Siap Meluncur Tahun Ini
-
Rugikan Negara Rp16,8 Triliun, Isa Rachmatarwata Dipenjara 1,5 Tahun
-
'Raja Bolos' di MK: Anwar Usman 113 Kali Absen Sidang, MKMK Cuma Kirim Surat Peringatan
-
4 WNA Jadi Tersangka Kasus Kebakaran Kapal PT ASL Shipyard di Batam
-
AS Ancam 'Serang' Iran, Senator Sebut Rezim Teheran Mirip dengan Nazi
-
Anak Marah Gawainya Dilihat? Densus 88 Ungkap 6 Ciri Terpapar Ekstremisme Berbahaya