- Erry Riyana mengkritik aparat penegak hukum yang menjadikan kerugian negara sebagai indikator utama tindak pidana korupsi.
- Aparat didesak mengutamakan pembuktian niat jahat dan penyalahgunaan wewenang daripada sekadar angka kerugian dalam penyidikan perkara.
- Ketidakpastian hukum tersebut memicu ketakutan bagi pimpinan BUMN yang berdampak buruk terhadap daya saing serta efisiensi perusahaan.
Suara.com - Ketua Koalisi Anti Korupsi Indonesia (KAKI), Erry Riyana, memberikan kritik tajam terhadap penegakan hukum di Indonesia yang dinilai mulai mengaburkan batasan antara kebijakan dan tindak pidana.
Dalam acara Urun Rembug dan Soft Launching buku bertajuk "Kriminalisasi Kebijakan, Menakar Batas Kriminalisasi Kebijakan" di Jakarta Selatan, Erry menyoroti kekeliruan cara berpikir aparat penegak hukum yang terlalu terpaku pada angka kerugian negara sebagai indikator utama kejahatan.
"Penegakan hukum kita terlalu sering terpaku pada angka kerugian, tapi tidak sungguh-sungguh membuktikan ada tidaknya kejahatan. Dan ini sangat berbahaya, karena ketika angka dijadikan pusat, hukum kehilangan rohnya," ujar Erry, Selasa (28/4/2026).
Erry menekankan bahwa kerugian negara seharusnya dipandang sebagai konsekuensi teknis, bukan pintu masuk utama dalam memulai sebuah penyidikan perkara korupsi.
Menurutnya, hal pertama yang harus diuji adalah niat jahat (mens rea) dan perbuatannya.
"Kerugian negara tidak boleh lagi Menjadi titik awal atau starting point, tetapi harus menjadi konsekuensi atau akibat. Artinya yang pertama diuji itu adalah perbuatannya. Apakah ada fraud, apakah ada penyalahgunaan wewenang untuk diri pribadi atau kelompok, atau ada benturan kepentingan. Kalau ini tidak terbukti maka berapapun angka kerugiannya, itu tidak otomatis menjadi tindak pidana," tegasnya.
Kritik Terhadap Konstruksi Perkara dan Dampaknya bagi BUMN
Lebih lanjut, Erry melihat fenomena di mana aparat cenderung mencari angka kerugian terlebih dahulu sebelum mencocokkannya dengan pasal hukum. Ia menyebut praktik ini sebagai "konstruksi perkara", bukan penegakan hukum yang murni.
Ia juga menyoroti lemahnya standar kausalitas dalam menetapkan tersangka. Erry berpendapat bahwa kerugian seringkali muncul akibat dinamika pasar atau kondisi eksternal, bukan karena tindakan melawan hukum.
Baca Juga: Amien Sunaryadi: Niat Jahat Memang Nggak Kelihatan, Tapi Evidence-nya Bisa Dicari
Oleh karena itu, ia mendesak penerapan Business Judgment Rule secara nyata untuk melindungi pengambil keputusan yang beritikad baik.
Kondisi ini, menurut Erry, membawa dampak psikologis yang serius bagi para pimpinan di Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Ketidakpastian hukum menciptakan iklim kerja yang penuh ketakutan.
"Direksi akan lebih fokus pada compliance defensive. Jadi patuhnya tuh karena takut, karena khawatir, karena untuk mengamankan dirinya sendiri bukan karena kualitas keputusan," ungkapnya.
Erry memperingatkan bahwa jika pola kriminalisasi kebijakan ini terus berlanjut, daya saing BUMN akan berada di ambang kehancuran karena para pimpinannya tidak lagi berani mengambil peluang strategis.
"Ini buat BUMN kiamatnya kelenturan dan daya saing. Kalau ini terus berlangsung kita akan menghadapi situasi di mana BUMN dikelola bukan untuk menang namun untuk tidak disalahkan. Dan pada akhirnya negara yang akan menanggung biaya akibat tidak efisien itu," tambahnya.
Mengakhiri pernyataannya, Erry menegaskan dukungannya terhadap pemberantasan korupsi, namun ia mewanti-wanti agar proses tersebut dilakukan dengan cara yang benar tanpa menghancurkan ekosistem kepemimpinan nasional.
"Saya kira kita semua sepakat korupsi harus diberantas. Tetapi memberantas dengan cara yang keliru, dengan mengaburkan batas antara kebijakan dan kejahatan, itu kejahatan juga, dan sama bahayanya. Hukum tidak boleh membiarkan hukum menjadi alat yang membuat orang takut mengambil keputusan," ujarnya. (Tsabita Aulia)
Berita Terkait
-
Amien Sunaryadi: Niat Jahat Memang Nggak Kelihatan, Tapi Evidence-nya Bisa Dicari
-
KPK Dalami Dugaan Jual Beli Kuota Haji Khusus Antar Travel
-
Sebut Narasi Ferry Irwandi 'Sesat Pikir' di Kasus Chromebook, Pengamat: Hukum Itu Fakta, Bukan Opini
-
Ustaz Khalid dan PIHK Lain di Tengah Kisruh Pembagian Kuota Haji
-
KPK Panggil Staf Ahli Menhub Dudy Purwagandhi di Kasus DJKA
Terpopuler
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
- Beredar 24 Nama Terseret Kasus BGN, Kuasa Hukum Sony Sonjaya: Nama Itu Sudah Diserahkan ke Penyidik
Pilihan
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
-
Silakan Tabrak Kami! Polisi Tantang Massa Mahasiswa UI yang Nekat ke Bundaran HI
-
Mahasiswa Belum Muncul, Begini Kondisi Terkini Bundaran HI Jelang Aksi 12 Juni
-
Harry de Fretes Bagikan Kabar Haji Bolot Meninggal, Keluarga: Hoaks, Itu Orang Kurang Kerjaan
Terkini
-
CPJ Kecam Teror Kepala Ayam Busuk ke Floresa: Kebebasan Pers RI Tak Boleh Dikangkangi!
-
Inisiatif Ubah Sampah Jadi Bahan Bakar Bermunculan, Mengapa Belum Banyak Digunakan Secara Luas?
-
Bukan yang di Foto Viral, Ini Rincian Asli Uang Rupiah-Valas yang Disita KPK di Rumah Silmy Karim
-
Polisi: Bundaran HI Wajib Steril dari Demo Mahasiswa agar Jakarta Tak Lumpuh!
-
Belum Sampai Bundaran HI, Aksi Mahasiswa Sudah Diwarnai Bentrokan dengan Aparat
-
Ingatkan Soal PKI hingga RMS, Dudung Tegaskan Pemerintah Prabowo Tak Anti Kritik
-
Indonesia Insurance Summit 2026: Terungkap Tantangan Ganda Asuransi di Indonesia
-
Mahasiswa UI ke Aparat: Kami Bukan KKB, Tolong Jangan Represif!
-
Strategi Barikade TNI-Polri Pecah Massa Mahasiswa, Bundaran HI dan DPR Sepi Orasi
-
Massa Demo Mahasiswa dan Ojol Bersatu Lawan Barikade TNI-Polri Menuju Bundaran HI