- Erry Riyana mengkritik aparat penegak hukum yang menjadikan kerugian negara sebagai indikator utama tindak pidana korupsi.
- Aparat didesak mengutamakan pembuktian niat jahat dan penyalahgunaan wewenang daripada sekadar angka kerugian dalam penyidikan perkara.
- Ketidakpastian hukum tersebut memicu ketakutan bagi pimpinan BUMN yang berdampak buruk terhadap daya saing serta efisiensi perusahaan.
Suara.com - Ketua Koalisi Anti Korupsi Indonesia (KAKI), Erry Riyana, memberikan kritik tajam terhadap penegakan hukum di Indonesia yang dinilai mulai mengaburkan batasan antara kebijakan dan tindak pidana.
Dalam acara Urun Rembug dan Soft Launching buku bertajuk "Kriminalisasi Kebijakan, Menakar Batas Kriminalisasi Kebijakan" di Jakarta Selatan, Erry menyoroti kekeliruan cara berpikir aparat penegak hukum yang terlalu terpaku pada angka kerugian negara sebagai indikator utama kejahatan.
"Penegakan hukum kita terlalu sering terpaku pada angka kerugian, tapi tidak sungguh-sungguh membuktikan ada tidaknya kejahatan. Dan ini sangat berbahaya, karena ketika angka dijadikan pusat, hukum kehilangan rohnya," ujar Erry, Selasa (28/4/2026).
Erry menekankan bahwa kerugian negara seharusnya dipandang sebagai konsekuensi teknis, bukan pintu masuk utama dalam memulai sebuah penyidikan perkara korupsi.
Menurutnya, hal pertama yang harus diuji adalah niat jahat (mens rea) dan perbuatannya.
"Kerugian negara tidak boleh lagi Menjadi titik awal atau starting point, tetapi harus menjadi konsekuensi atau akibat. Artinya yang pertama diuji itu adalah perbuatannya. Apakah ada fraud, apakah ada penyalahgunaan wewenang untuk diri pribadi atau kelompok, atau ada benturan kepentingan. Kalau ini tidak terbukti maka berapapun angka kerugiannya, itu tidak otomatis menjadi tindak pidana," tegasnya.
Kritik Terhadap Konstruksi Perkara dan Dampaknya bagi BUMN
Lebih lanjut, Erry melihat fenomena di mana aparat cenderung mencari angka kerugian terlebih dahulu sebelum mencocokkannya dengan pasal hukum. Ia menyebut praktik ini sebagai "konstruksi perkara", bukan penegakan hukum yang murni.
Ia juga menyoroti lemahnya standar kausalitas dalam menetapkan tersangka. Erry berpendapat bahwa kerugian seringkali muncul akibat dinamika pasar atau kondisi eksternal, bukan karena tindakan melawan hukum.
Baca Juga: Amien Sunaryadi: Niat Jahat Memang Nggak Kelihatan, Tapi Evidence-nya Bisa Dicari
Oleh karena itu, ia mendesak penerapan Business Judgment Rule secara nyata untuk melindungi pengambil keputusan yang beritikad baik.
Kondisi ini, menurut Erry, membawa dampak psikologis yang serius bagi para pimpinan di Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Ketidakpastian hukum menciptakan iklim kerja yang penuh ketakutan.
"Direksi akan lebih fokus pada compliance defensive. Jadi patuhnya tuh karena takut, karena khawatir, karena untuk mengamankan dirinya sendiri bukan karena kualitas keputusan," ungkapnya.
Erry memperingatkan bahwa jika pola kriminalisasi kebijakan ini terus berlanjut, daya saing BUMN akan berada di ambang kehancuran karena para pimpinannya tidak lagi berani mengambil peluang strategis.
"Ini buat BUMN kiamatnya kelenturan dan daya saing. Kalau ini terus berlangsung kita akan menghadapi situasi di mana BUMN dikelola bukan untuk menang namun untuk tidak disalahkan. Dan pada akhirnya negara yang akan menanggung biaya akibat tidak efisien itu," tambahnya.
Mengakhiri pernyataannya, Erry menegaskan dukungannya terhadap pemberantasan korupsi, namun ia mewanti-wanti agar proses tersebut dilakukan dengan cara yang benar tanpa menghancurkan ekosistem kepemimpinan nasional.
"Saya kira kita semua sepakat korupsi harus diberantas. Tetapi memberantas dengan cara yang keliru, dengan mengaburkan batas antara kebijakan dan kejahatan, itu kejahatan juga, dan sama bahayanya. Hukum tidak boleh membiarkan hukum menjadi alat yang membuat orang takut mengambil keputusan," ujarnya. (Tsabita Aulia)
Berita Terkait
-
Amien Sunaryadi: Niat Jahat Memang Nggak Kelihatan, Tapi Evidence-nya Bisa Dicari
-
KPK Dalami Dugaan Jual Beli Kuota Haji Khusus Antar Travel
-
Sebut Narasi Ferry Irwandi 'Sesat Pikir' di Kasus Chromebook, Pengamat: Hukum Itu Fakta, Bukan Opini
-
Ustaz Khalid dan PIHK Lain di Tengah Kisruh Pembagian Kuota Haji
-
KPK Panggil Staf Ahli Menhub Dudy Purwagandhi di Kasus DJKA
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
Terkini
-
Tak Main-Main! 16 SPPG di Malang Gagal Uji Higiene, Ada yang Sampai 4 Kali Revisi
-
Donald Trump Klaim AS Punya Cukup Amunisi untuk Habisi Iran tapi...
-
Tipu Pengelola SPPG, Oknum ASN Lampung Timur Masuk Bui
-
Prancis Samakan AS dengan Korut, Anak Buah Trump Walk Out dari Sidang DK PBB
-
Apa Itu Makeup Vegan? Ini Penjelasan dan Rekomendasi dari Merek Lokal
-
Naik Transum, Aku Belajar Jatuh Cinta dengan Jakarta
-
Rupiah Hari Ini Anjlok ke Rp18.063 per Dolar AS, Jadi Mata Uang Terlemah di Asia
-
Dari Motor ke KRL: Langkah Kecil Anak Rantau untuk Bumi yang Lebih Baik
-
Paham Prosedur TPPU, Eks Jampidsus Febrie Tanya Kejagung: Apa Tindak Pidana Asal Kasus Saya?
-
KPK Periksa Plt Gubri SF Hariyanto Terkait Temuan Uang di Rumah Dinasnya