Suara.com - Disahkannya RUU Omibus Law oleh DPR menuai protes dari berbagai kalangan mulai dari buruh, mahasiswa, petani, nelayan, politisi hingga kalangan seniman.
DPR yang sedianya berencana menggelar rapat paripurna pada Kamis (8/10), tiba-tiba memajukannya menjadi Senin (5/10).
Tak pelak, RUU Omnibus Law yang selama ini dianggap bermasalah oleh banyak kalangan langsung disahkan malam itu juga.
Mayoritas fraksi-fraksi di DPR langsung sepakat mengesahkan RUU Omnibus Law dengan dalih akan meningkatkan kualitas ekonomi rakyat.
Sementara dua fraksi di DPR yakni fraksi PKS dan Partai Demokrat memutuskan untuk menolak Omnibus Law karena rawan kepentingan yang merugikan rakyat.
Susasana sidang paripurna itu pun disiarkan secara Live Streaming melalui kanal YouTube resmi DPR RI dengan judul "LIVE STREAMING - Rapat Paripurna DPR RI Ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2020 - 2021".
Dari panjangnya durasi sidang yang mencapai 3 jam 34 menit itu, ada secuil potongan video yang viral di media sosial khususnya Twitter.
Penggalan video itu disebarkan oleh pengelola akun Twitter @assfess, Senin (05/10/2020).
"Nangis demi apapun, ko egois banget," tulis @assfess memberi keterangan unggahannya.
Baca Juga: Omnibus Law Cipta Kerja Disahkan, IHSG Diprediksi Menguat
Dalam cuplikan itu, ketua sidang paripurna nampak mengambil keputusan rapat bahwa semua fraksi telah dianggap sepakat dengan materi.
Ketua sidang itu pun langsung mengetok palu sebanyak tiga kali dan seketika disambut dengan interupsi oleh peserta sidang yang diduga dari Fraksi Demokrat.
"Tolong pak ketua, beri kami kesempatan!" kata anggota dewan tersebut yang kemudian ditolak oleh ketua sidang.
Menurut ketua sidang, Fraksi Demokrat sebelumnya sudah diberi kesempatan namun tidak diambil sehingga hak bicaranya bisa disampaikan setelah pihak pemerintah bicara.
"Kami dulu, baru pemerintah!" protes Fraksi Demokrat lagi.
Adu mulut antara Ketua sidang dan Fraksi Demokrat tidak terhindarkan. Ketua sidang bahkan mengancam akan mengeluarkan Fraksi Demokrat dari ruangan rapat apabila terus melakukan protes.
Berita Terkait
-
Jawaban Dasco Setelah Dengarkan Curhat Pilu Bupati Aceh Utara Ayahwa
-
Resmi Berlaku! Babak Baru Penegakan Hukum yang Menghantui Suara Kritis
-
KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku Hari Ini, DPR: Selamat Menikmati!
-
Revisi UU Sisdiknas Digodok, DPR Tekankan Integrasi Nilai Budaya dalam Pendidikan
-
Diizinkan DPR, Purbaya Bakal Cawe-cawe Pantau Anggaran Kementerian-Lembaga 2026
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Bareskrim Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, Puluhan Tersangka Ditangkap di Berbagai Kota
-
Ajang 'Pajang CV' Cari Jodoh: Fenomena Cindo Match di Mall of Indonesia
-
Hujan Deras Bikin 10 RT dan 3 Ruas Jalan di Jakarta Tergenang
-
Gus Yahya Bantah Tunjuk Kembali Gus Ipul sebagai Sekjen PBNU
-
Longsor Akibat Kecelakaan Kerja di Sumedang: Empat Pekerja Tewas
-
Polisi Tembakkan Gas Air Mata Bubarkan Tawuran di Terowongan Manggarai
-
Hujan Deras Genangi Jakarta Barat, Sejumlah Rute Transjakarta Dialihkan
-
Alasan Kesehatan, 5 Terdakwa Korupsi Pajak BPKD Aceh Barat Dialihkan Jadi Tahanan Kota
-
Mulai Berlaku 2 Januari 2026, Ini 5 Kebiasaan yang Kini Bisa Dipidana oleh KUHP Nasional
-
Misteri Satu Keluarga Tewas di Tanjung Priok, Ini 7 Fakta Terkini