Suara.com - Seorang pengguna Twitter menjadi bulan-bulanan warganet lantaran ia meminta para pemrotes Omnibus Law RUU Cipta Kerja untuk lebih banyak membaca lagi UU tersebut.
Namun ajakan untuk membaca lebih dalam RUU Cipta Kerja itu justru menimbulkan blunder bagi pengguna Twitter tersebut.
Pasalnya, ketika ditelusuri lebih lanjut, pengguna Twitter itu mengaku belum membaca naskah RUU yang kini telah disahkan menjadi UU Cipta Kerja tersebut.
Momen blunder pengguna Twitter itu diabadikan oleh akun komika Ardit Erwandha lewat tangkapan layar percakapan antara seorang pengguna Twitter dengan penulis Zarry Hendrik.
Mulanya, Zarry bertanya kepada khalayak mengenai Omnibus Law yang sedang marak diperbincangkan.
"Jadi Omnibus Law itu maksudnya gimana si gess?" tanya Zarry.
Seorang pengguna Twitter itu kemudian membalas pertanyaan Zarry dengan panjang lebar.
"Heboh banget sama yang baru disahkan. Kok gue ngerasanya memang orang kita itu enggak mau kerja maunya dapat duit dan enaknya aja. Coba dibaca dulu lah jangan mau di-flaming," jawab dia.
Menyimak jawaban pengguna Twitter itu, Zarry lantas menanyakan sikap si penjawab.
Baca Juga: 6 Pasal Kontroversial dalam UU Cipta Kerja
"Jadi lu pro RUU ini? Wah paraah," kata Zarry.
Si pengguna Twitter itu lantas menekankan ajakan untuk membudayakan membaca, termasuk membaca UU yang baru disahkan.
"#budayakan membaca memang Bang Zar udah baca UU-nya yang baru disahkan?" dia balik bertanya.
Zarry pun mengaku bahwa dirinya awam mengenai UU Cipta Kerja yang baru disahkan itu. Ia lantas meminta si pengguna Twitter menjelaskan isi UU tersebut.
"Posisikan gue awam. Coba jelasin apa untungnya buat kita," pinta Zarry.
Di luar dugaan, si pengguna Twitter itu justru menorehkan jawaban yang berbanding terbalik dengan pernyataan-pernyataan dia sebelumnya.
Berita Terkait
-
6 Pasal Kontroversial dalam UU Cipta Kerja
-
5 Kerugian UU Cipta Kerja untuk Karyawan, Banyak Duit Disunat
-
Warganet Serukan Blokir Twitter dan IG DPR RI karena UU Cipta Kerja Sah
-
Tolak Omnibus Law Cipta Kerja, 2 Juta Buruh Mogok Nasional 3 Hari
-
Minta Maaf Soal RUU Cipta Kerja, AHY: Dipaksakan dan Bahaya
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
Pilihan
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
Terkini
-
Polisi Segera Buka Kartu Soal Kasus Penganiayaan yang Menjerat Habib Bahar
-
Jelang Ramadan, Jalanan Jakarta Dipantau Ketat: Drone Ikut Awasi Pelanggar Lalu Lintas
-
BMKG Terbitkan Peringatan Dini Cuaca Hari Ini, Jabodetabek Masuk Level Waspada
-
Kronologi Habib Bahar Jadi Tersangka: Dijerat Pasal Berlapis, Dijadwalkan Diperiksa 4 Februari
-
Berawal dari Ingin Salaman, Anggota Banser Diduga Dikeroyok: Habib Bahar Kini Resmi Jadi Tersangka
-
Teriakan Histeris di Sungai Tamiang: 7 Taruna Akpol Selamatkan Remaja yang Hanyut di Aceh
-
Industri Kesehatan 2026: Ketika Kualitas Jadi Satu-Satunya Alasan Pasien Untuk Bertahan
-
Dua Hari, Lima Bencana Beruntun: BNPB Catat Longsor hingga Karhutla di Sejumlah Daerah
-
Polri Akan Terbitkan Red Notice Buron Kasus Chromebook Jurist Tan, Lokasinya Sudah Dipetakan
-
Babak Baru Kasus Korupsi Minyak Pertamina, Polri Terbitkan Red Notice Riza Chalid