Suara.com - Intelektual Nahdlatul Ulama, Ulil Abshar Abdalla minilai pengesahan Omnibus Law RUU Cipta Kerja menjadi Undang-Undang pada Senin (5/10/2020) kemarin membuktikan bahwa DPR RI semakin tidak bisa mendengarkan aspirasi rakyat.
Pria yang kerap disapa Gus Ulil itu mengutip kaidah yang dipegang Presiden RI ke-4 Abdurrahman Wahid alias Gus Dur yang menekankan bahwa setiap kebijakan penguasa harus mementingkan kepentingan rakyat, kaidah ini tak lagi dipegang oleh pemerintah dan DPR.
"Nah akhir-akhir ini pemerintah dan parlemen kita itu tidak mendengar suara rakyat, cenderung tuli terhadap aspirasi masyarakat, kita melihat ada beberapa peristiwa yang mengenaskan buat saya," kata Ulil dalam jumpa pers virtual Fraksi Rakyat Indonesia, Selasa (6/10/2020).
Dia memaparkan gejala kebebalan pemerintah dan DPR ini mulai terlihat ketika mereka menggarap RUU KPK, RUU Minerba, RUU MK, hingga desakan penundaan Pilkada 2020 yang tak juga mendengarkan aspirasi rakyat.
"Ini ada sesuatu yang salah dalam sistem dan cara negara kita dikelola, saya sedih sekali pemerintah dan DPR beberapa tahun terakhir ini makin tidak bisa mendengarkan suara rakyatnya sendiri," ujarnya.
Di sisi lain, dia juga mengajak para pemuka agama untuk membantu rakyat menyuarakan suara mereka untuk memperbaiki situasi.
"Tugas para tokoh dan orang yang memiliki moral etis keagamaan adalah memberikan koreksi ketika terjadi penyimpangan dalam pengelolaan negara ini," tegasnya.
Sebelumnya, DPR dan pemerintah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja menjadi undang-undang dalam rapat paripurna di Gedung DPR, Senayan pada Senin (5/10/2020).
Proses pengesahan RUU Cipta Kerja diwarnai dengan perdebatan hingga menimbulkan ketegangan sampai Fraksi Partai Demokrat walk out dari sidang paripurna.
Baca Juga: Puan Matikan Mik Dewan di Rapat RUU Ciptaker, Demokrat: This Is Democracy?
Keputusan ini disetujui oleh tujuh dari sembilan fraksi, mereka yang setuju antara lain PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, PAN, dan PPP. Sementara dua fraksi yang menolak adalah Demokrat dan PKS.
Berita Terkait
-
Dasco Persilakan Tito Lanjut Pimpin Pemulihan Aceh: DPR Fokus Anggaran dan Mengawasi
-
Dasco Pimpin Rapat di Aceh: Minta Pendataan Rumah Rusak Dikebut Sepekan
-
Bukan Hanya Soal Huntara, Ternyata Ini 4 Masalah Mendesak di Aceh Menurut Satgas Galapana DPR
-
Gelar Rapat Lagi di Aceh, Satgas Pemulihan Pascabencana DPR Serahkan Laporan Kordinasi ke Pemerintah
-
Prabowo Sapa Titiek Soeharto di Depan Para Pejabat, Buat Gemuruh Tepuk Tangan Panjang
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar