Suara.com - Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut bahwa UU Omnibus Law Cipta Kerja ini bakal menyediakan lapangan kerja yang masif bagi masyarakat.
Selain itu, menurutnya, UU Ciptaker memberikan program jaminan kehilangan pekerjaan bagi pekerja atau buruh yang menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Menanggapi hal itu, Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Buruh Kerakyatan (Serbuk), Khamid Istakhori, menilai bahwa pernyataan Airlangga sama sekali tak berdasar. Menurutnya, keberadaan UU Omnibus Ciptaker mengancam kesejahteraan buruh.
"Pernyataan Airlangga sama sekali tidak menemukan konteksnya dan tidak berdasar," kata Khamid melalui pesan singkat kepada Suara.com, Selasa (6/10/2020).
"Dalam pandangan buruh, Omnibus Law akan menggerus kesejahteraan di masa depan. Kehilangan kepastian kerja dan ancaman terhadap upah. PHK yang dipermudah dan kehilangan perlindungan terhadap waktu kerja dan lain-lain," sambungnya.
Ia mengatakan, jika pemerintah yakin dengan konsep dalam UU Omnibus Law Ciptaker, maka pembahasannya tidak akan dikebut dan digelar secara diam-diam.
"Kenapa disusun dengan buru-buru dan mengabaikan protes publik yang sedemikian luas? dalil mendatangkan investor dengan Omnibus Law sama sekali tidak berdasar," ungkapnya.
Lebih lanjut, Khamid menegaskan, bahwa pihaknya dengan serikat buruh yang lain tetap menyatakan menolak UU Omnibus Ciptaker.
Menurutnya, pihaknya saat ini melakukan aksi mogok kerja di seluruh wilayah.
"Sekarang masih fokus di kawasan-kawasan industri," tandasnya.
Sebelumnya, Airlangga Hartarto menyambut baik disahkannya RUU Omnibus Law Cipta Kerja menjadi UU dalam Rapat Paripurna DPR RI, Senin (5/10/2020).
Dia bilang UU Cipta Kerja merupakan jawaban atas berbelitnya sejumlah regulasi yang menghambat investasi, sehingga membuat ketersediaan lapangan kerja sangat sedikit.
"Sebelum pandemik Covid-19 sudah ada sekitar 43.600 regulasi yang berbelit sehingga daya saing kita tertinggal di Asean," kata Airlangga saat sidang paripurna DPR RI, Senin.
Apalagi dengan adanya wabah Covid-19 saat ini, di mana Airlangga bilang UU ini sangat perlu untuk segera diterbitkan karena dampak yang luar biasa kepada masyarakat.
Salah satunya kata dia adalah, memberikan program jaminan kehilangan pekerjaan bagi pekerja atau buruh yang menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Berita Terkait
-
Buruh Pantau 10 Pasal Krusial RUU Ketenagakerjaan, Siap Demo Jika Isinya Merugikan!
-
Sisa 2 Bulan Bahas RUU Ketenagakerjaan, Buruh Ancam Tolak Jika Hasilnya Mengecewakan!
-
DPR Kawal Hak Karyawan PT Pos, Minta Pembayaran Rp158 M Segera Dituntaskan
-
Warga Miskin Bisa Tak Dapat Bansos, Asosiasi Buruh Minta Klasifikasi Desil Dievaluasi Total
-
Kekerasan Seksual di Perkebunan Sawit seperti Gunung Es, Perlindungan Buruh Masih Minim
Terpopuler
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
- Setelah Pelatih Giliran Suporter FC Twente Usir Mees Hilgers: Pemain Malas
- Cara Membersihkan Bunga Es dengan Aman dan Cepat Tanpa Merusak Freezer
- Daihatsu Kenalkan Mobil 120 Jutaan, 1 Liter Jalan 27 Km
- Di Bursa Capres 2029: Elektabilitas Dedi Mulyadi Tembus 42 Persen, Ungguli Prabowo
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Prakiraan Cuaca: Pekanbaru Waspada Kabut Asap, Padang Hujan Disertai Petir
-
5 Fakta Aturan Kuota Internet Dilarang Hangus, Operator Wajib Sediakan Refund
-
Review Film 27 Steps of May: Perjalanan Panjang Berdamai dengan Trauma
-
Pemulihan Bencana Butuh Rp78 Triliun, Nepal Siap Terima Bantuan Luar Negeri
-
Bisnis Properti Makin Ketat, Komponen Kecil Ini Jadi Penentu Kualitas Bangunan
-
5 Cara Membersihkan Sisa Sunscreen Waterproof dengan Sabun Cuci Muka Biasa
-
Muktamar NU Berjalan Alot, PWNU, PCNU dan PCINU Diizinkan Usul Lima Kandidat
-
ADVAN Hadirkan ADVAN V11 dan AIGEN Ultra T di AGRES.ID Karnaval Gadget Yogyakarta
-
Ulasan Film Rumah Singgah: Cerita Mengharukan tentang Kasih dan Pengorbanan
-
Antrean Mengular di SPBU Bali, Ini Janji Pertamina