Suara.com - Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut bahwa UU Omnibus Law Cipta Kerja ini bakal menyediakan lapangan kerja yang masif bagi masyarakat.
Selain itu, menurutnya, UU Ciptaker memberikan program jaminan kehilangan pekerjaan bagi pekerja atau buruh yang menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Menanggapi hal itu, Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Buruh Kerakyatan (Serbuk), Khamid Istakhori, menilai bahwa pernyataan Airlangga sama sekali tak berdasar. Menurutnya, keberadaan UU Omnibus Ciptaker mengancam kesejahteraan buruh.
"Pernyataan Airlangga sama sekali tidak menemukan konteksnya dan tidak berdasar," kata Khamid melalui pesan singkat kepada Suara.com, Selasa (6/10/2020).
"Dalam pandangan buruh, Omnibus Law akan menggerus kesejahteraan di masa depan. Kehilangan kepastian kerja dan ancaman terhadap upah. PHK yang dipermudah dan kehilangan perlindungan terhadap waktu kerja dan lain-lain," sambungnya.
Ia mengatakan, jika pemerintah yakin dengan konsep dalam UU Omnibus Law Ciptaker, maka pembahasannya tidak akan dikebut dan digelar secara diam-diam.
"Kenapa disusun dengan buru-buru dan mengabaikan protes publik yang sedemikian luas? dalil mendatangkan investor dengan Omnibus Law sama sekali tidak berdasar," ungkapnya.
Lebih lanjut, Khamid menegaskan, bahwa pihaknya dengan serikat buruh yang lain tetap menyatakan menolak UU Omnibus Ciptaker.
Menurutnya, pihaknya saat ini melakukan aksi mogok kerja di seluruh wilayah.
"Sekarang masih fokus di kawasan-kawasan industri," tandasnya.
Sebelumnya, Airlangga Hartarto menyambut baik disahkannya RUU Omnibus Law Cipta Kerja menjadi UU dalam Rapat Paripurna DPR RI, Senin (5/10/2020).
Dia bilang UU Cipta Kerja merupakan jawaban atas berbelitnya sejumlah regulasi yang menghambat investasi, sehingga membuat ketersediaan lapangan kerja sangat sedikit.
"Sebelum pandemik Covid-19 sudah ada sekitar 43.600 regulasi yang berbelit sehingga daya saing kita tertinggal di Asean," kata Airlangga saat sidang paripurna DPR RI, Senin.
Apalagi dengan adanya wabah Covid-19 saat ini, di mana Airlangga bilang UU ini sangat perlu untuk segera diterbitkan karena dampak yang luar biasa kepada masyarakat.
Salah satunya kata dia adalah, memberikan program jaminan kehilangan pekerjaan bagi pekerja atau buruh yang menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Berita Terkait
-
Negara Dinilai Tak Peka karena Masih Dipajaki, Lyan: Pesangon Itu Uang Bertahan Hidup di Masa Senja
-
Cuma Naik Rp2 Ribuan per Hari, Buruh Tolak Upah Minimum 2026 Ala Menaker, Usul Formula Baru
-
Buruh Tolak Kenaikan Upah 3,5 Persen: Masak Naiknya Cuma Rp80 Ribu
-
Minta Pramono Naikkan Upah Jadi Rp6 Juta, Buruh Sesalkan UMP DKI Kalah dari Bekasi-Karawang
-
Buruh Tuntut UMP DKI Rp6 Juta, Gubernur Pramono Malah Tak Bisa Ditemui, Ada Apa?
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
Terkini
-
Orang Tua Wajib Waspada! Kapolri Sebut Paham Ekstrem Kini Susupi Hobi Game Online Anak
-
Aset Sudah Disita tapi Belum Diperiksa, KPK Beri Sinyal Tegas untuk Ridwan Kamil
-
Indonesia Resmi Akhiri KLB Polio Tipe 2, Menkes Ingatkan Anak-anak Tetap Harus Vaksin Sesuai Usia
-
Jaga Warga Diperluas hingga Pedukuhan, Kapolri Tekankan Penyelesaian Masalah Lewat Kearifan Lokal
-
Polisi: Pelaku Ledakan SMAN 72 Pesan Bahan Peledak Online, Kelabui Ortu Pakai Alasan Eskul
-
Kapolri dan Sri Sultan Pimpin Apel Jaga Warga, Perkuat Keamanan Berbasis Komunitas di DIY
-
Grebek Jaringan Online Scam, Otoritas Myanmar Tangkap 48 WNI
-
Prabowo dan Dasco Bertemu di Istana: Bahas Kesejahteraan Ojol hingga Reforma Agraria
-
Bobby Nasution Tak Kunjung Diperiksa Kasus Korupsi Jalan, ICW Curiga KPK Masuk Angin
-
Kontroversi 41 Dapur MBG Milik Anak Pejabat di Makassar, Begini Respons Pimpinan BGN