Suara.com - Sejumlah akademisi dari berbagai universitas menyampaikan keberatan atas disahkannya Rancangan Undang Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) oleh DPR RI dan pemerintah.
Mereka menilai DPR RI dan pemerintah tutup telinga ketika rakyat berteriak menolak pengesahan tersebut.
Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Padjajaran, Susi Dwi Harijanti pun mewakili para akademisi lainnya untuk menyampaikan pernyataan sikap.
Ia mengatakan sedari masih dirancang, sudah banyak telaah ilmiah yang dibuat sebagai kritik untuk RUU Ciptaker.
"Begitu banyak telaah ilmiah yang mengkritik kehadiran Undang Undang Cipta kerja, tapi pembuat Undang Undang bergeming," kata Susi dalam sebuah siaran daring, Rabu (7/10/2020).
Menurutnya, DPR RI dan pemerintah telah abai akan pentingnya partisipasi publik dalam pembahasan RUU Ciptaker. Padahal pelibatan partisipasi publik itu sudah tertuang dalam Pasal 96 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 juncto UU Nomor 15 Tahun 2019 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.
"Apakah memang tidak ingin mendengar suara kami, suara rakyat sebagai pemegang kedaulatan di negeri ini?" ujarnya.
"Untuk siapa sebetulnya undang-undang Cipta Kerja ini jika rakyat tidak didengarkan? Padahal undang-undang itu adalah cara rakyat untuk menentukan bagaimana cara negara diatur dan bagaimana cara negara diselenggarakan," tambah Susi.
Melihat substansi dalam RUU Ciptaker, banyak pelanggaran nilai-nilai konstitusi yang ada dalam Undang-undang Dasar 1945. Semisal, Pasal 18 Ayat 5 UUD 1945 yang menyatakan bahwa pemerintah daerah dijalankan dengan otonomi seluas-luasnya kecuali terhadap kewenangan yang ditentukan sebagai kewenangan pusat.
Namun, dalam RUU Ciptaker justru banyak yang menarik semua kewenangan kepada pemerintah pusat dengan ratusan peraturan pemerintah yang menjadi turunan undang-undang ini.
"Peran pemerintah daerah dengan demikian seakan-akan dikerdilkan, Jakarta menjadi terlalu kuat. Bahkan pendapatan asli daerah bisa berkurang karena undang-undang inisiatif dari pemerintah," ujarnya.
Selain itu, para akademisi juga melihat hak-hak buruh yang hilang dalam RUU Ciptaker. Karena sebagian besar aturan dalam RUU tersebut justru diserahkan melalui peraturan perusahaan.
Oleh karena itu, para akademisi meminta Presiden Joko Widodo atau Jokowi, para menteri yang terlibat dan anggota DPR RI bisa mendengarkan aspirasi keberatan yang disampaikannya tersebut.
"Ini adalah keberatan yang disampaikan oleh kami, para rakyat Indonesia, terutama dari kaum akademisi yang berasal dari berbagai universitas sebagaimana tadi sudah saya sampaikan."
Sebelumnya, DPR RI bersama pemerintah pada akhirnya sepakat mengesahkan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja menjadi undang-undang.
Berita Terkait
-
Berapa Batas Usia Pensiun Karyawan Swasta Sesuai UU Cipta Kerja? Ini Penjelasannya
-
Tolak UU Cipta Kerja, Mahasiswa Geruduk DPR
-
Pemerintah Respons Sikap PKS-Demokrat Yang Tolak Pengesahan Perppu Cipta Kerja
-
Demokrat Tolak UU Cipta Kerja, Mikrofon Hinca Pandjaitan Mendadak Mati saat Rapat Paripurna DPR
-
Demo di Patung Kuda, Buruh Tuntut Upah Minimum Naik 13 Persen pada 2023
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Belanja Mainan Hemat! Diskon 90% di Kidz Station Kraziest Sale, Bayar Pakai BRI Makin Untung
Pilihan
-
Heboh di Palembang! Fenomena Fotografer Jalanan Viral Usai Cerita Istri Difoto Tanpa Izin
-
Tak Mau Ceplas-ceplos Lagi! Menkeu Purbaya: Nanti Saya Dimarahin!
-
H-6 Kick Off: Ini Jadwal Lengkap Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17 2025
-
Harga Emas Hari Ini Turun: Antam Belum Tersedia, Galeri 24 dan UBS Anjlok!
-
5 Fakta Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto: Kader Gerindra, Tersangka KPK dan Punya Utang Rp1,5 Miliar
Terkini
-
Patut Diacungi Jempol, Perempuan Ini Berani Tegur Oknum Polisi Usai Jadi Korban Catcalling
-
Nasib Sahroni-Nafa Urbach hingga Uya Kuya di Ujung Tanduk, MKD DPR Resmi Gelar Sidang
-
Blak-blakan Prabowo: Ini Tugas Utama yang Saya Berikan ke Kapolri Sejak Hari Pertama!
-
Komisioner KPU Kena Sanksi Jet Pribadi: DPR Turun Tangan, Ini yang akan Dilakukan!
-
Borok 'Wakil Tuhan' Terkuak! 3 Hakim Pemutus Vonis Lepas Korupsi CPO Dituntut 12 Tahun Penjara
-
Bobby Nasution: Intervensi Harga Cabai Merah Semata-mata untuk Kepentingan Masyarakat
-
Mendikdasmen Soroti Fenomena 'Xenomania', Sebut Anak Muda Lebih Bangga Bahasa Asing
-
DPR Hormati Sanksi DKPP untuk KPU Soal Jet Pribadi: Harus Sensitif pada Publik!
-
Geger Dugaan Korupsi Whoosh, Mahfud MD Sentil KPK: Dugaan Saya Takut, Entah Pada Siapa
-
11 Jenderal 'Geruduk' Kantor Mahfud MD, Desak Reformasi dan Kembalikan Kepercayaan Polri