Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99 tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19. Perpres tersebut ditandatangani Jokowi pada Senin (5/10/2020).
"Dalam rangka percepatan penanggulangan pandemi Covid-19, pemerintah melakukan percepatan pengadaan Vaksin Covid-19 dan pelaksanaan Vaksinasi Covid-19," bunyi Pasal 1 salinan Perpres yang dikutip Suara.com, Rabu (7/10/2020).
Berdasarkan Perpres tersebut, cakupan pelaksanaan pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 meliputi pengadaan vaksin Covid-19, pelaksanaan vaksinasi Covid-19, pendanaan pengadaan vaksin Covid-19 dan dukungan fasilitas kementerian, lembaga dan pemerintah daerah.
Dalam Perpres tersebut, pemerintah menetapkan jenis dan jumlah vaksin Covid-19 yang diperlukan untuk pelaksanaan vaksinasi.
Adapun pelaksanaan penetapan jenis dan jumlah vaksin, Jokowi memberikan kewenangan penuh kepada Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.
"Pelaksanaan penetapan jenis dan jumlah vaksin covid 19 sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan oleh Menteri Kesehatan dengan memperhatikan pertimbangan Komite Penanganan Corona virus disease (Covid-19) dan pemulihan ekonomi nasional," isi pasal 2 ayat 2.
Perpres tersebut juga menyebutkan, pelaksananaan pengadaan vaksin Covid-19 dilakukan oleh BUMN PT Bio Farma (Persero).
Terkait pelaksanaannya, PT Bio Farma bekerjasama dengan lembaga atau badan di dalam negeri maupun internasional, oleh Kementerian Kesehatan setelah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri.
Selanjutnya di Pasal 10, Menteri Kesehatan menetapkan besaran harga pembelian vaksin Covid-19 dengan memperhatikan kedaruratan dan keterbatasan tersedianya Vaksin Covid-19.
"Penetapan harga pembelian Vaksin Covid-19 dilaksanakan sesuai dengan tata kelola yang baik, akuntabel, dan tidak ada konflik kepentingan," isi Pasal 10 ayat (3).
Di Pasal 11, disebutkan, jika terjadi keadaan kahar atau force majeure, pelaksanaan kontrak atau kerjasama dalam penyediaan vaksin Covid-19 dapat dihentikan.
Keadaan kahar atau force majeure, sebagaimana dimaksud pada ayat 1, merupakan suatu keadaan yang terjadi di luar kehendak para pihak dalam kontrak atau kerjasama dan tidak dapat diperkirakan sebelumnya.
Sehingga kewajiban yang ditentukan dalam kontrak atau kerjasama menjadi tidak dapat dipenuhi meliputi keseluruhan proses pengadaan vaksin sampai dengan pemberian persetujuan penggunaan pada masa darurat atau penerbitan nomor izin edar vaksin covid-19.
Dalam hal pelaksanaan kontrak atau kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat 1, dilanjutkan para pihak dapat melakukan perubahan kontrak atau kerjasama dengan mengacu prinsip tata kelola yang baik.
"Tindak lanjut setelah terjadinya keadaan Kahar atau Force majeure diatur dalam kontrak atau kerjasama," bunyi pasal 11 ayat 4.
Berita Terkait
-
Disebut Danai Ijazah Palsu Jokowi, Jusuf Kalla Laporkan Pencemaran Nama Baik
-
Perbedaan Mencolok Hampers Jokowi dan Prabowo: Camilan Tradisional vs Bahan Dapur
-
Profil Carina Joe, Pahlawan Vaksin Covid-19 Raih Bintang Jasa Utama dari Presiden Prabowo
-
Rekam Jejak Abraham Samad, Kini Terjerat Isu Ijazah Palsu Jokowi
-
Jokowi Bilang SBY Negarawan, Demokrat Anggap Polemik 'Partai Biru' Selesai
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
Terkini
-
BGN Pastikan Motor Listrik Bakal 'Blusukan' Antar MBG di Seluruh Indonesia
-
Reshuffle Kabinet Makin Dekat? Sekjen Demokrat Tegaskan Nasib Menteri di Tangan Prabowo
-
Isu Reshuffle Kabinet Mencuat, Bahlil Bakal Jadi Menko? Begini Respons Sekjen Golkar
-
Kronologi Kasus Korupsi Nikel, Ketua Ombudsman Hery Susanto Diduga Terima Suap Rp1,5 Miliar
-
Terima Penghargaan KWP Award 2026, Rizki Faisal: Jarak Geografis Tak Boleh Halangi Hak Hukum Warga
-
Jakarta Waspada Ledakan Kasus ISPA, Gubernur Pramono: El Nino Mengancam hingga September!
-
Dukung Iran, Organisasi Houthi Siap Blokir Jalur Minyak Laut Merah
-
Apa Itu OSD HMT ITB? Mengenal Tradisi Musik Mahasiswa Tambang yang Sarat Lirik Mesum
-
Golkar Desak RUU Pemilu Segera Dibahas Jika Ingin Ada Perubahan: Akhir Tahun Tahapan Dimulai!
-
Analis Beberkan Dampak Mengerikan Bagi Asia Jika Iran Tutup Laut Merah