Suara.com - Badan Pembentukan Peraturan Daerah atau Bapemperda DKI Jakarta kembali melanjutkan pembahasan soal Raperda Covid-19. Dalam agenda kali ini, DPRD berikukuh ingin dilibatkan dalam pengambilan keputusan perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB.
Saat rapat, Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan mengatakan selama ini dewan tak pernah dilibatkan ketika Gubernur Anies Baswedan ambil keputusan memperpanjang PSBB.
"Pernah gak Gubernur meminta mengundang DPRD untuk ini?" tanya Pantas kepada pihak eksekutif yang hadir dalam rapat di gedung DPRD DKI, Rabu (7/10/2020).
Menurut Pantas, banyak masyarakat dari konstituen tiap anggota DPRD mempertanyakan kelanjutan PSBB. Namun anggota dewan tak bisa menjawabnya karena tak pernah dilibatkan.
"Karena selama ini DPRD tidak diminta pertimbangan untuk mengeluarkan Peraturan. Sementara seluruh aspek masy sudah menuntut," jelasnya.
Pantas lantas memasukan keterangan tambahan dalam pasal 19 Perda itu. Isinya Anies boleh memutuskan pelaksanaan PSBB setelah memperhatikan saran dan masukan dari DPRD.
Namun pihak eksekutif yang dihadiri Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Yayan Yuhana dan Asisten Setda Tata Pemerintahan Premi Lesari tak mau menerima poin itu begitu saja. Sebab dikhawatirkan jika menunggu DPRD, maka keputusan pelaksanaan PSBB akan terhambat.
Namun Pantas menjelaskan keputusan untuk pelaksanaan PSBB tetap berada di tangan Anies. Sebab mendengar pendapat dari DPRD tak bersifat wajib.
"Kenapa saya mempeegunakan memperhatikan, ini berbeda dengan wajib. Ini sudah sangat luwes, tapi kita merasa DPRD dituntut oleh masyarakat apa sih yang dilakukan di sana," tuturnya.
Baca Juga: 4 Fakta Delta Spa BSD Serpong Digerebek Tetap Buka saat Pandemi Corona
Yayan juga menjelaskan, selama ini sebelum memutuskan pelaksanaan PSBB, Pemprov melakukan evaluasi situasi dua pekan terakhir bersama para ahli dan pihak terkait. Hari itu juga setelah evaluasi, langsung keluar keputusan akan melanjutkan PSBB atau tidak.
"Dalam dua pekan itu kita evaluasi membahas saat itu juga, lalu keputusannya juga keluar saat itu juga," pungkasnya.
Meski akhirnya ada poin tambahan soal memperhatikan saran dan masukan DPRD, pihak anak buah Anies dengan legislatif sempat debat alot. Namun akhirnya Bapemperda memutuskan untuk menangguhkannya dan akan kembali membahasnya pekan depan.
Berita Terkait
-
DPRD DKI Usul Kembangkan Transportasi Laut, Impikan Kepulauan Seribu Jadi Maldives-nya Jakarta
-
Tunda Kenaikan Tarif Parkir, DPRD Minta Pemprov DKI Benahi Kebocoran PAD Rp1,4 Triliun
-
Gerindra Tagih Pramono Anggaran Perbaikan SDN 01 Pulau Harapan: Jangan Cuma Janji!
-
Diprotes Dewan, Pramono Bantah Ada Pemangkasan Anggaran Subsidi Pangan di 2026
-
Anggaran Subsidi Pangan Dipangkas, PAN: Anak Buah Gubernur Berbohong Warga Tak Suka Daging dan UHT
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman New Balance untuk Jalan Kaki Jauh
Pilihan
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
Terkini
-
Tak Mau Renovasi! Ahmad Sahroni Pilih Robohkan Rumah Usai Dijarah Massa, Kenapa?
-
Borobudur Marathon 2025 Diikuti Peserta dari 38 Negara, Perputaran Ekonomi Diprediksi Di Atas Rp73 M
-
Langsung Ditangkap Polisi! Ini Tampang Pelaku yang Diduga Siksa dan Jadikan Pacar Komplotan Kriminal
-
Transfer Pusat Dipangkas, Pemkab Jember Andalkan PAD Untuk Kemandirian Fiskal
-
Pelaku Bom SMAN 72 Jakarta Dipindah Kamar, Polisi Segera Periksa Begitu Kondisi Pulih
-
Robohkan Rumah yang Dijarah hingga Rata Dengan Tanah, Ahmad Sahroni Sempat Ungkap Alasannya
-
Jelang Musda, Rizki Faisal Didukung Kader Hingga Ormas Pimpin Golkar Kepri
-
Hakim PN Palembang Raden Zaenal Arief Meninggal di Indekos, Kenapa?
-
Guru Besar UEU Kupas Tuntas Putusan MK 114/2025: Tidak Ada Larangan Polisi Menjabat di Luar Polri
-
MUI Tegaskan Domino Halal Selama Tanpa Unsur Perjudian