Suara.com - Beredar informasi terkait Omnibus Law Cipta Kerja yang akan menekan upah buruh, seperti upah buruh dibayar per jam. Benarkah demikian?
Omnibus Law Cipta Kerja Disahkan
DPR telah mengesahkan Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja pada Senin (5/10/2020). Pengesahan RUU Cipta Kerja tersebut menimbulkan polemik, di mana buruh di berbagai daerah menolak Omnibus Law Cipta Kerja tersebut.
Sebelumnya, Omnibus Law Cipta Kerja disahkan oleh DPR setelah sembilan fraksi di DPR menyatakan persetujuannya. Hanya dua fraksi di DPR yang menolak pengesahan Omnibus Law Cipta Kerja tersebut, yaitu dari Partai Demokrat dan PKS.
Benarkah upah buruh dibayar per jam?
Di media sosial juga banyak beredar informasi terkait Omnibus law Cipta Kerja yang akan menekan upah buruh, seperti upah buruh dibayar per jam. Benarkah demikian?
Lantas, bagaimana pengaturan upah menurut Omnibus Law Cipta Kerja? Dan apa perbedaan pengaturan upah buruh dalam Omnibus Law Cipta Kerja dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan?
Ketentuan Upah Kerja Buruh dalam Omnibus Law Cipta Kerja
Upah buruh sebelum ada Omnibus Law Cipta Kerja diatur di dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Demo UU Cipta Kerja, Anggota DPRD Kalbar Dilempar Botol Minuman dan Tanaman
(1) Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (3) huruf a dapat terdiri atas: a. upah minimum berdasarkan wilayah provinsi atau kabupaten/kota; b. upah minimum berdasarkan sektor pada wilayah provinsi atau kabupaten/kota.
(2) Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diarahkan kepada pencapaian kebutuhan hidup layak.
- Sementara, Pasal 88 B dalam Omnibus Law Cipta Kerja berbunyi:
Upah ditetapkan berdasarkan: satuan waktu; dan/atau satuan hasil.
Menyadur dari RRI, Direktur Pengupahan Kemenaker, Dinar Titus Jogaswitani pada Rabu (7/10/2020) menegaskan bahwa aturan sistem upah per jam di dalam Omnibus Law Cipta Kerja belum diatur. Sehingga diperlukan adanya turunan dari Peraturan Pemerintah.
Setiap pekerja yang sudah bekerja dengan sistem upah per bulan, per hari, atau per minggu, tidak dapat digantikan dengan sistem upah per jam. Sistem upah per jam sebenarnya bukan hal yang baru dalam dunia industri, karena beberapa negara di dunia juga sudah memberlakukannya untuk beberapa jenis pekerjaan. Akan tetapi, sistem upah per jam di Indonesia ini bisa menjadi masalah yang besar menurut serikat buruh.
Pasalnya, sistem upah per jam tersebut akan membuat buruh menerima upah di bawah nilai upah minimum, karena pengusaha hanya akan membayarkan upah sesuai dengan jumlah jam bekerja saja. Sistem pengupahan seperti ini juga dianggap dapat diakali oleh pengusaha secara sepihak untuk meraup keuntungan yang sebesar-besarnya.
Berita Terkait
-
Detik-detik Massa ARB Penuhi Bundaran UGM Siap Demo Tolak UU Cipta Kerja
-
Demo Tolak UU Cipta Kerja Kepung Istana, Ade Armando: Mau Gulingkan Jokowi?
-
Hari Ini Istana Mau Dikepung Demonstran, Jokowi ke Kalimantan Tengah
-
Mahasiswa Kerjakan Tugas saat Demo, Netizen: Amanah Rakyat dan Orangtua
-
Daftar Pasal Kontroversial Omnibus Law Cipta Kerja Bab Ketenagakerjaan
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
Pilihan
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Makin Pepet Malaysia Usai Kena Sanksi
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
-
4 Rekomendasi HP OPPO Murah Terbaru untuk Pengguna Budget Terbatas
Terkini
-
Si Jago Merah Ngamuk di Grogol Petamburan, 100 Petugas Damkar Berjibaku Padamkan Api
-
Modus 'Orang Dalam' Korupsi BPJS, Komisi 25 Persen dari 340 Pasien Hantu
-
WFA Akhir Tahun, Jurus Sakti Urai Macet atau Kebijakan Salah Sasaran?
-
Kejati Jakarta Tetapkan 2 Pegawai BPJS Ketenagakerjaan Jadi Tersangka Tindak Pidana Klaim Fiktif JKK
-
Sempat Kabur dan Nyaris Celakai Petugas KPK, Kasi Datun HSU Kini Pakai Rompi Oranye
-
Jadi Pemasok MBG, Perajin Tempe di Madiun Raup Omzet Jutaan Rupiah per Hari
-
PAN Setuju Pilkada Lewat DPRD, Tapi Ada Syaratnya
-
Mendagri Serukan Percepatan Pembersihan Sisa Banjir dan Pembangunan Hunian Tetap di Aceh Tamiang
-
Pakar: PP Terbit Perkuat Perpol 10/2025, Jamin Kepastian Hukum
-
Jadi Pemasok MBG, Omzet Petani Hidroponik di Madiun Naik 100 Persen