Suara.com - Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu'ti meminta pemerintah memahami suasana psikologis dan kekecewaan masyarakat terkait pengesahan Undang-undang Cipta Kerja atau Omnibus Law Cipta Kerja.
Hal ini menyusul banyaknya aksi demonstrasi di sejumlah wilayah yang menolak UU Ciptaker yang sejak Selasa (6/10/2020) hingga Kamis (8/10/2020), hari ini.
"Dengan banyaknya aksi demo dan penolakan oleh berbagai elemen, mestinya Pemerintah memahami suasana psikologis dan kekecewaan masyarakat," ujar Mu'ti dalam keterangannya.
Menurut Mu'ti pemerintah seharusnya melakukan dialog dengan elemen masyarakat terutama dengan yang berkeberatan dengan Omibus Law Cipta Kerja.
"Pemerintah hendaknya tidak menggunakan pendekatan kekuasaan semata-mata," ucap dia.
Mu'ti menegaskan PP Muhammadiyah masih akan mempelajari UU Cipta Kerja yang baru disahkan DPR pada Senin (5/10/2020).
"Muhammadiyah masih akan mempelajari UU Cipta Kerja setelah secara resmi diundangkan oleh Pemerintah," tutur Mu'ti.
Pihaknya akan melakukan Judicial Review jika ditemukan pasal-pasal yang bertentangan dengan UU 1945.
"Judicial Review dilakukan apabila terdapat pasal-pasal yang bertentangan dengan UUD 1945 dan ada kerugian konstitusional akibat pelaksanaan suatu undang-undang. Muhammadiyah masih wait and see," katanya.
Baca Juga: Demo ke DPR, Buruh Bawa Penggalan Doa Rasulullah untuk Pejabat
Tag
Berita Terkait
-
Muhammadiyah Dukung Soeharto Jadi Pahlawan Nasional: Jasanya untuk RI Tak Terbantahkan
-
SMA Muhammadiyah 4 Yogyakarta Gelar Career Day Bersama UGM, UNY, dan UPN
-
Kerja Sama Strategis Telkom dan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta: Kembangkan Ekosistem AI
-
Hari Santri 22 Oktober, Ini 15 Ulama NU dan Muhammadiyah yang Jadi Pahlawan Nasional
-
2 Kader Masuk 10 Menteri Kinerja Terbaik Versi Survei, Muhammadiyah: Alhamdulillah
Terpopuler
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Sunscreen Terbaik Harga di Bawah Rp30 Ribu agar Wajah Cerah Terlindungi
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- 24 Kode Redeem FC Mobile 4 November: Segera Klaim Hadiah Parallel Pitches, Gems, dan Emote Eksklusif
Pilihan
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
-
Bos Pajak Cium Manipulasi Ekspor Sawit Senilai Rp45,9 Triliun
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
-
6 HP Memori 128 GB Paling Murah Terbaru 2025 yang Cocok untuk Segala Kebutuhan
Terkini
-
Justru Setuju, Jokowi Santai Usulan Gelar Pahlawan Soeharto Tuai Protes: Pro-Kontra Biasa
-
Jawab Tantangan Krisis Iklim, Indonesia Gandeng The Royal Foundation di Rio 2025
-
Anggur Hijau Terkontaminasi Sianida Terdeteksi di Menu MBG, DPR Soroti Pengawasan Impor Pangan
-
KPK Ungkap Alasan Sekdis PUPR Riau Tak Berstatus Tersangka Meski Jadi Pengepul Uang Pemerasan
-
Belum Tahan Satori dan Hergun Tersangka Kasus CSR BI-OJK, Begini Ancaman Boyamin MAKI ke KPK
-
Polisi Bongkar Bisnis Emas Ilegal di Kuansing Riau, Dua Orang Dicokok
-
Muhammadiyah Tolak Keras Gelar Pahlawan, Gus Mus Ungkit 'Dosa' Soeharto ke Kiai Ponpes
-
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Gaet Investasi Rp62 Triliun dari Korea di Cilegon
-
BAM DPR Dorong Reformasi Upah: Tak Cukup Ikut Inflasi, Harus Memenuhi Standar Hidup Layak
-
Konflik Lahan di Lebak Memanas, DPR Panggil Perusahaan dan KLHK