Suara.com - Aksi unjuk rasa menolak Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) di Jakarta dan sejumlah kota lainnya, Kamis (8/10/2020), berujung ricuh.
Terkait itu, pemerintah bakal bertindak tegas terhadap aktor dan dalang di balik aksi anarkis massa unjuk rasa.
Pemerintah mengaku menghormati kebebasan berpendapat dan menyampaikan aspirasi terkait UU Ciptaker sepanjang berjalan dengan damai dan tidak mengganggu ketertiban umum.
Namun pemerintah juga menyayangkan atas terjadinya kericuhan di aksi unjuk rasa menolak UU Ciptaker.
"Pemerintah menyayangkan adanya aksi-aksi anarkis yang dilakukan oleh massa di tempat tertentu, dengan merusak fasilitas umum, membakar, melukai petugas, dan juga menjarah. Tindakan itu jelas merupakan tindakan kriminil yang tidak dapat ditelolir dan harus dihentikan," kata Menko Polhukam Mahfud MD di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (8/10/2020).
Dengan begitu, pemerintah akan bersikap tegas atas aksi-aksi anarkis yang malah menciptakan kondisi ricuh dan ketakutan di dalam masyarakat.
Mantan ketua Mahkamah Konstitusi tersebut juga mengatakan pemerintah akan membawa ke proses hukum apabila sudah menemukan seluruh pelaku dan aktor yang mendalangi kericuhan di Jakarta ataupun sejumlah daerah lainnya.
"Pemerintah akan bersikap tegas dan melakukan proses hukum terhadap semua pelaku dan aktor yang menunggangi atas aksi-aksi anarkis yang sudah berbentuk tindakan kriminal," ujarnya.
Menurutnya, merusak bangunan fasilitas umum dan serangan fisik terhadap aparat serta warga, merupakan tindakan yang sensitif atas kondisi yang dialami rakyat saat ini.
Baca Juga: Bentrok Demonstran dan Polisi, Kondisi Cikarang Malam ini Masih Mencekam
Hal yang dimaksud Mahfud ialah kondisi pandemi Covid-19 dan perekonomian yang masih sulit.
Ketimbang menimbulkan kericuhan, Mahfud beranggapan ketidakpuasan masyarakat atas UU Ciptaker juga bisa ditempuh melalui jalur konstitusi.
Yakni dengan mengawasi dalam proses pembuatan Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (perpres) dan aturan lainnya sebagai delegasi Undang-Undang.
"Bahkan bisa diadukan melalui mekanisme judicial review atau uji materi maupun formil ke Mahkamah Konstitusi," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Habiburokhman Jawab Kritik Mahfud MD: Kasus Febrie Diserahkan ke Kejagung Demi Redam Friksi
-
Mahfud MD Bongkar Skenario Kasus Febrie Adriansyah, Sebut Pengalihan Penyidikan Kacaukan Hukum
-
Mahfud MD Sentil Fenomena UU 'Simsalabim', Komisi II DPR Langsung Buka Suara
-
Mahfud MD Heran Fenomena UU 'Simsalabim': Tiba-tiba Jadi, Kapan Dibahasnya?
-
Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 Pilihan Motor Anti Low Back Pain, Cocok Buat Touring di Akhir Pekan
Pilihan
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
Terkini
-
Pembunuh Driver Ojol di Tangerang Ditangkap! Korban Ditusuk Saat Tidur di Basecamp
-
Bawa Koper Pink Bertuliskan BAP, Penyidik Polri Datangi Gedung Bundar Kejagung
-
Cegah Intervensi Politik, KPK Diminta Turun Tangan Awasi Kasus Makan Bergizi Gratis
-
Di DPR, Menkeu Purbaya Soroti Efisiensi APBN dan Tantangan Besar Program MBG
-
Koalisi Perempuan Indonesia: Transisi Energi yang Adil Harus Melibatkan Perempuan Sejak Awal
-
LPSK Tolak JC Sony Sonjaya: Dianggap Pelaku Utama dan Belum Berkomitmen Kembalikan Aset Korupsi MBG
-
Kapolri, Jaksa Agung dan Panglima Jangan Cuma Salaman! Publik Tunggu Nyali Tuntaskan Kasus Febrie
-
Penghentian Pendataan MBG oleh Kejaksaan Dipertanyakan, Diduga Ada Tarik Ulur Politik
-
Skincare Kian Laris di TikTok Shop, BPOM Malah Temukan 9.042 Tautan Kosmetik Ilegal
-
Jawab Kritik DPR, Menkeu Purbaya Pastikan Dana Pendidikan 20 Persen Tak Diganggu