Suara.com - Aksi unjuk rasa menolak Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) di Jakarta dan sejumlah kota lainnya, Kamis (8/10/2020), berujung ricuh.
Terkait itu, pemerintah bakal bertindak tegas terhadap aktor dan dalang di balik aksi anarkis massa unjuk rasa.
Pemerintah mengaku menghormati kebebasan berpendapat dan menyampaikan aspirasi terkait UU Ciptaker sepanjang berjalan dengan damai dan tidak mengganggu ketertiban umum.
Namun pemerintah juga menyayangkan atas terjadinya kericuhan di aksi unjuk rasa menolak UU Ciptaker.
"Pemerintah menyayangkan adanya aksi-aksi anarkis yang dilakukan oleh massa di tempat tertentu, dengan merusak fasilitas umum, membakar, melukai petugas, dan juga menjarah. Tindakan itu jelas merupakan tindakan kriminil yang tidak dapat ditelolir dan harus dihentikan," kata Menko Polhukam Mahfud MD di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (8/10/2020).
Dengan begitu, pemerintah akan bersikap tegas atas aksi-aksi anarkis yang malah menciptakan kondisi ricuh dan ketakutan di dalam masyarakat.
Mantan ketua Mahkamah Konstitusi tersebut juga mengatakan pemerintah akan membawa ke proses hukum apabila sudah menemukan seluruh pelaku dan aktor yang mendalangi kericuhan di Jakarta ataupun sejumlah daerah lainnya.
"Pemerintah akan bersikap tegas dan melakukan proses hukum terhadap semua pelaku dan aktor yang menunggangi atas aksi-aksi anarkis yang sudah berbentuk tindakan kriminal," ujarnya.
Menurutnya, merusak bangunan fasilitas umum dan serangan fisik terhadap aparat serta warga, merupakan tindakan yang sensitif atas kondisi yang dialami rakyat saat ini.
Baca Juga: Bentrok Demonstran dan Polisi, Kondisi Cikarang Malam ini Masih Mencekam
Hal yang dimaksud Mahfud ialah kondisi pandemi Covid-19 dan perekonomian yang masih sulit.
Ketimbang menimbulkan kericuhan, Mahfud beranggapan ketidakpuasan masyarakat atas UU Ciptaker juga bisa ditempuh melalui jalur konstitusi.
Yakni dengan mengawasi dalam proses pembuatan Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (perpres) dan aturan lainnya sebagai delegasi Undang-Undang.
"Bahkan bisa diadukan melalui mekanisme judicial review atau uji materi maupun formil ke Mahkamah Konstitusi," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Polemik Perpol 10/2025 Dalam Hierarki Hukum RI, Siapa Lebih Kuat?
-
Reformasi Polri Tanpa Tenggat? KPRP Bentukan Presiden Akui Masih Meraba Masalah
-
Mahfud MD Bongkar Borok Polri: Masuk Akpol Pakai Jatah, Mau Jadi Brigjen Mesti Bayar?
-
Soroti Penangkapan Massal, Mahfud MD Minta Penahanan Ribuan Demonstran Dievaluasi
-
Mahfud MD Soroti Rekrutmen dan Promosi Polri, Ada Ketimpangan Kenaikan Pangkat
Terpopuler
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- 5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
Pilihan
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
-
Genjot Konsumsi Akhir Tahun, Pemerintah Incar Perputaran Uang Rp110 Triliun
-
Penuhi Syarat Jadi Raja, PB XIV Hangabehi Genap Salat Jumat 7 Kali di Masjid Agung
-
Satu Indonesia ke Jogja, Euforia Wisata Akhir Tahun dengan Embel-embel Murah Meriah
Terkini
-
Tito Karnavian Tekankan Kreativitas dan Kemandirian Fiskal dalam RKAT Unsri 2026
-
Mendagri Minta Pemda Segera Siapkan Data Masyarakat Terdampak & Lokasi Pembangunan Huntap
-
Teror Bom 10 Sekolah Depok, Pelaku Pilih Target Acak Pakai AI ala ChatGPT
-
Kejari Bogor Bidik Tambang Emas Ilegal, Isu Dugaan 'Beking' Aparat di Gunung Guruh Kian Santer
-
Efek Domino OTT KPK, Kajari HSU dan Bekasi Masuk 'Kotak' Mutasi Raksasa Kejagung
-
Diduga Sarat Potensi Korupsi, KPK-Kejagung Didesak Periksa Bupati Nias Utara, Kasus Apa?
-
Resmi! KY Rekomendasikan 3 Hakim Perkara Tom Lembong Disanksi Nonpalu
-
Ancaman Bencana Susulan Mengintai, Legislator DPR: Jangan Tunggu Korban Jatuh Baru Bergerak
-
Amnesty International Kutuk Keras Represi Aparat ke Relawan Bantuan Aceh: Arogansi Kekuasaan
-
Ketua Banggar DPR Said Abdullah: Merchant Tolak Pembayaran Tunai Bisa Dipidana