Suara.com - Aksi unjuk rasa menolak Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) di Jakarta dan sejumlah kota lainnya, Kamis (8/10/2020), berujung ricuh.
Terkait itu, pemerintah bakal bertindak tegas terhadap aktor dan dalang di balik aksi anarkis massa unjuk rasa.
Pemerintah mengaku menghormati kebebasan berpendapat dan menyampaikan aspirasi terkait UU Ciptaker sepanjang berjalan dengan damai dan tidak mengganggu ketertiban umum.
Namun pemerintah juga menyayangkan atas terjadinya kericuhan di aksi unjuk rasa menolak UU Ciptaker.
"Pemerintah menyayangkan adanya aksi-aksi anarkis yang dilakukan oleh massa di tempat tertentu, dengan merusak fasilitas umum, membakar, melukai petugas, dan juga menjarah. Tindakan itu jelas merupakan tindakan kriminil yang tidak dapat ditelolir dan harus dihentikan," kata Menko Polhukam Mahfud MD di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (8/10/2020).
Dengan begitu, pemerintah akan bersikap tegas atas aksi-aksi anarkis yang malah menciptakan kondisi ricuh dan ketakutan di dalam masyarakat.
Mantan ketua Mahkamah Konstitusi tersebut juga mengatakan pemerintah akan membawa ke proses hukum apabila sudah menemukan seluruh pelaku dan aktor yang mendalangi kericuhan di Jakarta ataupun sejumlah daerah lainnya.
"Pemerintah akan bersikap tegas dan melakukan proses hukum terhadap semua pelaku dan aktor yang menunggangi atas aksi-aksi anarkis yang sudah berbentuk tindakan kriminal," ujarnya.
Menurutnya, merusak bangunan fasilitas umum dan serangan fisik terhadap aparat serta warga, merupakan tindakan yang sensitif atas kondisi yang dialami rakyat saat ini.
Baca Juga: Bentrok Demonstran dan Polisi, Kondisi Cikarang Malam ini Masih Mencekam
Hal yang dimaksud Mahfud ialah kondisi pandemi Covid-19 dan perekonomian yang masih sulit.
Ketimbang menimbulkan kericuhan, Mahfud beranggapan ketidakpuasan masyarakat atas UU Ciptaker juga bisa ditempuh melalui jalur konstitusi.
Yakni dengan mengawasi dalam proses pembuatan Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (perpres) dan aturan lainnya sebagai delegasi Undang-Undang.
"Bahkan bisa diadukan melalui mekanisme judicial review atau uji materi maupun formil ke Mahkamah Konstitusi," pungkasnya.
Berita Terkait
-
'Pengadilan Jadi Dagelan', Kritik Keras Mahfud MD di 28 Tahun Reformasi
-
Mahfud MD Ungkap Isi Obrolan dengan Jokowi di Kondangan Soimah: Gak Ada Bahas Politik
-
Mahfud MD Bongkar Fenomena 'Peradilan Sesat': Hakim Bisa Diteror hingga Dijanjikan Promosi Jabatan
-
Singgung Kasus Tom Lembong hingga Nadiem, Mahfud Ungkap Bahaya Intervensi Politik di Hukum RI
-
Mahfud Tegaskan Gaya Militer Tak Cocok dalam Budaya Polri, Ini Penjelasan Lengkapnya
Terpopuler
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
- Persija Sudah Temukan Pengganti Mauricio Souza, Target Juara Super League Musim Depan
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
Pilihan
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
Terkini
-
Prabowo Akhiri Kunjungan Kenegaraan di Prancis, Bertolak Kembali ke Jakarta
-
Mangkir dari Pemeriksaan Gas 'Whip Pink', Influencer ZNM dan Dua Saksi Lain Dijemput Paksa Polisi
-
Dulu Diminta Balik ke Barak, Ray Rangkuti Kritik TNI Kini 'Kepung' Ranah Sipil
-
Modus Pungli dan Titipan dalam SPMB 2026, dari Uang Bangku hingga Rekayasa Domisili
-
Tragedi Jip Wisata Bromo: Rem Blong di Tikungan Letter S Wonokitri, Dua Orang Tewas
-
Bahaya Gas N2O Whip Pink: Konsumen Alami Lumpuh Temporer hingga Kerusakan Saraf Tepi
-
Polisi Ungkap Kronologi dan Penyebab Sementara Ledakan PT MCCI Cilegon
-
Polemik Kurban Uang Negara: Dasar Hukum, Pandangan MUI, dan Alasan Pemerintah
-
Geger Eks Pegawai Sudin LH Jakpus Tewas Usai Diduga Lompat dari Jembatan Cawang
-
Gen Z Lebih Berani dan Tak Kenal Takut Dibanding Generasi Orde Baru