Suara.com - Sebanyak 40 petugas Penanganan Sarana Prasarana Umum Kelurahan Karet, Jakarta Selatan, dikerahkan untuk membersihkan puing-puing di sekitar halte Transjakarta Karet-Sudirman dan stasiun MRT Setiabudi Astra yang dirusak massa di tengah demonstrasi menolak UU Cipta Kerja.
Lurah Karet Kiki Muhammad Akbar menyebutkan petugas PPSU telah bekerja membersihkan puing sejak dini hari hingga pagi hari tadi.
"Kita lakukan pembersihan tadi dari pukul 00.00 sampai dengan 02.00 WIB dengan 20 personel, lalu dilanjut lagi pukul 05.00 pagi sampai jam 06.00 juga dengan 20 personel," kata Kiki, Jumat (9/10/2020).
Kiki menyebutkan semalam petugas PPSU Karet fokus membersihkan di area luar fasilitas umum yang dirusak massa untuk memastikan area jalan bersih pagi harinya.
Lalu pembersihan dilanjutkan pagi hari untuk bagian dalam halte dan stasiun hingga kondisi bersih kembali.
"Tadi malam kita fokus bersihkan di bagian luar saja, karena bagian dalam penuh asap, jadi menyulitkan petugas," ujarnya.
Menurut Kiki fasilitas umum di wilayahnya yang dirusak massa, antara lain halte Transjakarta di Karet-Sudirman dan Stasiun MRT Setiabudi Astra, depan Chase Plaza.
Kerusakan yang dialami kedua fasilitas umum tersebut cukup parah. Massa merusak kaca-kaca stasiun serta tiang parkir sepeda, termasuk tiga unit sepeda.
"Ada dua sepeda sewa dirusak, satu sepeda dibakar," ujarnya.
Baca Juga: Lembaga Negara Diingatkan Jangan Sampai Keliru Tafsirkan UU Ciptaker
Kerusakan cukup parah terjadi di halte Transjakarta Karet-Sudirman. Perusuh merusak kaca bangunan halte beserta peralatan elektronik yang ada di dalamnya.
Massa perusuh juga merusak pot-pot tanaman serta melakukan pembakaran di fasilitas umum tersebut.
"Satu toren air dibakar massa," kata Kiki.
Kiki menyebutkan petugas membersihkan sisa-sisa kericuhan di kedua titik tersebut, mengangkat batu-batu yang dilempari perusuh, ambu sisa pembakaran, puing-puing kaca dan alumunium.
Sampah-sampah sisa kerusuhan diangkut menggunakan satu unit mobil truk bermuatan empat meter kubik.
Hingga kini situasi dan kondisi di kawasan Halte Karet-Sudirman dan stasiun MRT Setiabudi Astra telah normal kembali.
Berita Terkait
-
Main Karet di GBK Bareng Komunitas Bermain: Nostalgia Seru yang Kadang Terbentur Ribetnya Izin
-
Berapa Besaran Pesangon PHK Menurut UU Cipta Kerja? Pahami Komponen dan Cara Menghitungnya
-
Irma Suryani Ingatkan DPR Tak Ulangi Kesalahan UU Cipta Kerja dalam Pembahasan RUU Ketenagakerjaan
-
Kado Pahit Buat Buruh, Permenaker 7/2026 Langgengkan 'Perbudakan Modern' Alih Daya?
-
Buku Kriminalisasi Kebijakan Ungkap Bahaya Pasal Karet UU Tipikor: Bisa Picu Krisis Kepemimpinan
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Prabowo Tantang Satgas PKH: Takut Bandit atau Berani Bela Rakyat?
-
Budisatrio Djiwandono Siap Hadirkan Para Dubes untuk Simak Sinergi Karang Taruna - Sekolah Rakyat
-
Dituding Lamban oleh DPR, KNKT Bongkar Alasan Investigasi Kereta Bekasi Tak Kunjung Usai
-
Staf Ahli TP PKK Yane Ardian Minta Pemda Perkuat UP2K dan Berdayakan Lansia
-
Jakarta-Kelantan Sepakat Perkuat Kerja Sama, Penerbangan Langsung Dimulai 16 Juni
-
Jaksa Tuntut Nadiem Bayar Uang Pengganti Rp 5,6 Triliun
-
Bongkar Modus Birokrat 'Kickback' Perizinan, Prabowo Mau Efisiensi Izin 2 Tahun jadi 2 Minggu
-
Selain Dituntut 18 Tahun, Nadiem Dibebani Denda Rp 1 Miliar dan Uang Pengganti Rp 5,6 Triliun!
-
Selain 18 Tahun Bui, Nadiem Dituntut Bayar Rp4,8 T: Tak Bayar Tambah 9 Tahun
-
Komisioner Komnas HAM Desak Penyelesaian Hukum Kasus Kekerasan Seksual Mei 1998