Suara.com - Anggota Komisi IX DPR Kurniasih Mufidayati meminta lembaga negara tidak melakukan tafsir yang keliru dan parsial atas isu-isu krusial Undang-Undang Cipta Kerja, terutama pada klaster ketenagakerjaan.
Mufida meminta pimpinan DPR dan Presiden Joko Widodo transparan dalam memaparkan isi UU Cipta Kerja. Hal ini penting agar publik bisa mendapatkan akses yang lengkap dan utuh terhadap isu-isu krusial di UU Cipta Kerja sesuai apa adanya sehingga tidak menimbulkan multitafsir yang menyesatkan.
Mufida menyebut berbagai lembaga negara yang melakukan tafsir atas UU Cipta Kerja secara keliru dan parsial, memungkinkan terjadinya pemahaman yang salah terhadap poin-poin penting dan krusial dalam UU Cipta Kerja.
Pengesahan UU yang dinilai sangat cepat, walau dua fraksi menolak. Fraksi PKS menolak karena menganggap banyak prosedur pembahasan yang tidak wajar dan mengabaikan hak-hak masyarakat pekerja.
Mufida mempertanyakan kenapa bahan UU Cipta Kerja yang sudah disahkan tidak segera dibagikan kepada anggota DPR dan publik.
"Ada apa ini? Sekarang lembaga negara melakukan tafsir atas beberapa isu krusial dalam UU Cipta Kerja utamanya di klaster ketenagakerjaan, sementara masyarakat tidak bisa mengakses salinan UU Ciptaker yang sudah ketok palu, sehingga masyarakat tidak bisa mendapatkan pijakan informasi yang benar," kata Mufida dalam keterangan pers.
Mufida melihat perbincangan terhadap isu-isu krusial pada UU Cipta Kerja saling berkembang dengan tafsir masing-masing. Beberapa lembaga negara, seperti kementerian beberapa lembaga yang harusnya netral dan tidak berwenang ikut melakukan kampanye atas tafsir isi UU Cipta Kerja, yang sampai detik ini (8 Oktober 2020) belum bisa didapatkan oleh anggota DPR, kata dia.
Mufida menyayangkan sikap pemerintah dan pimpinan DPR yang tetap memaksakan pengesahan UU Cipta Kerja pada paripurna 5 Oktober di tengah penolakan sangat banyak komponan masyarakat, ormas besar, sebagian besar rakyat dan di tengah pandemi yang sedang berat saat ini.
"Rakyat benar-benar dikorbankan," kata dia.
Baca Juga: PBNU: UU Cipta Kerja Berpotensi Komersialkan Pendidikan
Berita Terkait
-
Komarudin Watubun Dorong Pembentukan Pansus Perbatasan Negara
-
Respons Kritik soal Pengangkatan jadi Hakim MK, Adies Kadir: Bisa Tanya ke DPR
-
Pegawai Program MBG Langsung Diangkat Jadi PPPK, Jangan Sampai Guru Pengabdi Lama Tersisih
-
Usut Kasus Korupsi Rumah Jabatan, KPK Periksa Sekjen DPR Indra Iskandar Hari Ini
-
70 Anak Indonesia Terpapar Komunitas Kekerasan TCC, Komisi X DPR: Tentu Ini Jadi Persoalan Serius
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
Terkini
-
OTT Bea Cukai: KPK Sita Rp40,5 Miliar, Termasuk Emas 5,3 Kg dan Uang Valas
-
Manipulasi Jalur Merah, KPK Tahan Direktur P2 Bea Cukai dan Empat Tersangka Korupsi Importasi
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Terjaring OTT dan Resmi Ditahan KPK, Kepala Pajak Banjarmasin Akui Salah Terima Janji Suap
-
Gandeng Lembaga Riset Negara, Pemkab Sumbawa Akhiri Polemik Komunitas Cek Bocek
-
Menkeu Purbaya Apresiasi Inovasi UMKM Sawit Binaan BPDP di Magelang
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan
-
Sudah Tiba di Jakarta, PM Australia Segera Bertemu Prabowo di Istana
-
Gus Ipul dan Kepala Daerah Komitmen Buka 8 Sekolah Rakyat Baru
-
RS Tolak Pasien karena JKN Nonaktif, Mensos Gus Ipul: Mestinya Disanksi BPJS, Tutup Rumah Sakitnya