Suara.com - Anggota Komisi IX DPR Kurniasih Mufidayati meminta lembaga negara tidak melakukan tafsir yang keliru dan parsial atas isu-isu krusial Undang-Undang Cipta Kerja, terutama pada klaster ketenagakerjaan.
Mufida meminta pimpinan DPR dan Presiden Joko Widodo transparan dalam memaparkan isi UU Cipta Kerja. Hal ini penting agar publik bisa mendapatkan akses yang lengkap dan utuh terhadap isu-isu krusial di UU Cipta Kerja sesuai apa adanya sehingga tidak menimbulkan multitafsir yang menyesatkan.
Mufida menyebut berbagai lembaga negara yang melakukan tafsir atas UU Cipta Kerja secara keliru dan parsial, memungkinkan terjadinya pemahaman yang salah terhadap poin-poin penting dan krusial dalam UU Cipta Kerja.
Pengesahan UU yang dinilai sangat cepat, walau dua fraksi menolak. Fraksi PKS menolak karena menganggap banyak prosedur pembahasan yang tidak wajar dan mengabaikan hak-hak masyarakat pekerja.
Mufida mempertanyakan kenapa bahan UU Cipta Kerja yang sudah disahkan tidak segera dibagikan kepada anggota DPR dan publik.
"Ada apa ini? Sekarang lembaga negara melakukan tafsir atas beberapa isu krusial dalam UU Cipta Kerja utamanya di klaster ketenagakerjaan, sementara masyarakat tidak bisa mengakses salinan UU Ciptaker yang sudah ketok palu, sehingga masyarakat tidak bisa mendapatkan pijakan informasi yang benar," kata Mufida dalam keterangan pers.
Mufida melihat perbincangan terhadap isu-isu krusial pada UU Cipta Kerja saling berkembang dengan tafsir masing-masing. Beberapa lembaga negara, seperti kementerian beberapa lembaga yang harusnya netral dan tidak berwenang ikut melakukan kampanye atas tafsir isi UU Cipta Kerja, yang sampai detik ini (8 Oktober 2020) belum bisa didapatkan oleh anggota DPR, kata dia.
Mufida menyayangkan sikap pemerintah dan pimpinan DPR yang tetap memaksakan pengesahan UU Cipta Kerja pada paripurna 5 Oktober di tengah penolakan sangat banyak komponan masyarakat, ormas besar, sebagian besar rakyat dan di tengah pandemi yang sedang berat saat ini.
"Rakyat benar-benar dikorbankan," kata dia.
Baca Juga: PBNU: UU Cipta Kerja Berpotensi Komersialkan Pendidikan
Berita Terkait
-
Anggota DPR Kecewa Menhub Absen Rapat Kecelakaan Maut: Yang Punya Gawe Kok Nggak Hadir?
-
DPR: Daerah Sudah Tak Mampu Gaji PPPK, Guru Harus Diangkat Jadi PNS
-
Purbaya Siap Jelaskan ke DPR soal Rupiah Lemah, Tegaskan Itu Tanggung Jawab BI
-
Puan Maharani Tak Tinggal Diam Soal Larangan Nobar Film Pesta Babi: Memang Sensitif!
-
Ucapkan Sumpah, Adela Kanasya Resmi Duduki Kursi DPR yang Ditinggalkan Ayahnya Adies Kadir
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Prabowo Murka! Bunga Pinjaman Orang Miskin 24 Persen, Pengusaha Besar Cuma 9 Persen
-
Geger! Bau Menyengat di Pinang Ranti Ternyata Jasad Lansia Sebatang Kara
-
Jaksa Tuntut Nadiem Makarim 18 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Chromebook!
-
Menhub Absen Karena Sakit, DPR Tunda Rapat Bahas Rentetan Kecelakaan Kereta Api Bekasi Timur
-
Kejagung Mulai Selidiki Dugaan Pengurusan Perkara yang Menyeret Aspidum Kejati Sumsel
-
Peringati Tragedi Mei 1998, Komnas Perempuan Ingatkan Sejarah Kelam Kekerasan Seksual Massal
-
Pemilahan Sampah di Jakarta Dinilai Butuh Sistem Data yang Lebih Terbuka, Mengapa?
-
Jakarta Barat Dikepung Dua Proyek Besar, Arus Daan Mogot dan Latumenten Direkayasa
-
Anggota DPR Kecewa Menhub Absen Rapat Kecelakaan Maut: Yang Punya Gawe Kok Nggak Hadir?
-
Sita 2,3 Juta Hektare Lahan dan Rp10,2 Triliun, Jaksa Agung: Ini Bukan Sekadar Seremonial!