Suara.com - Cuitan lama Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD kembali menjadi sasaran pengguna media sosial Twitter.
Pasalnya, dalam cuitan itu Mahfud menyinggung orang kritis akan diam apabila telah mendapatkan bagian.
Entah apa yang tengah disinggungnya, namun Mahfud menuliskan soal perbedaan orang kritis. Cuitan itu ditulisnya pada 24 Februari 2016 silam.
"Dalam banyak kasus, orang kritis itu karena tak kebagian saja. Setelah dapat bagian menjadi pendiam dan rakusnya bukan main. Kuat miskin yang tak kuat kaya," kata Mahfud melalui akun Twitternya @mohmahfudmd.
Cuitan mantan ketua Mahkamah Konstitusi tersebut ternyata dilirik kembali oleh pengguna media sosial Twitter.
Banyak yang menyinggung apa yang diucapkan Mahfud adalah cerminan dari dirinya sendiri.
Sebab, ucapan itu dilontarkan Mahfud sebelum masuk ke dalam lingkaran pemerintahan.
Seperti yang dituliskan pemilik akun @Ardialfian pada Sabtu (10/10/2020) pukul 13.34 WIB. Ia mempertanyakan sikap Mahfud sendiri.
"Kritis = tidak mendapat bagian. Tidak kritis = mendapat bagian. Mohon maaf, bapak kritis enggak? Kalau enggak berarti dapat bagian. Maaf pak sekali lagi mohon maaf," ujarnya.
Baca Juga: UU Ciptaker Minim Aspirasi, Fahri ke Mahfud: Pemerintah Harus Introspeksi
Serupa dengan itu, pemilik akun @denismalhotra juga menyinggung apa yang disampaikan Mahfud itu menjadi cerminan pada saat ini.
"Ternyata jauh-jauh hari sebelum masuk sistem, dia sudah kasih kisi-kisi tentang wataknya sendiri. Kayak film The Prestige. Mantap, Om Mahmud!" cuitnya.
Sementara itu, pemilik akun Twitter @bubusarubu juga memberikan perhatian kepada cuitan jadul Mahfud yang kembali menjadi pembahasan publik.
Ia mengamini cuitan itu persis seperti Mahfud saat ini tetapi tetap berharap ada faktor lain yang membuatnya menjadi tidak kritis.
"Twit ini beredar lagi. Kata-kata ini benar banget, sebenarnya seperti saya amati setelah kebagian jatah Prof jadi jauh lebih pendiam, jauh lebih tidak kritis di publik tapi semoga tidak rakus. Mungkin itu cara orang-orang yang lebih 'pintar' dari prof untuk mengendalikan kekritisan Prof yang dikasih bagian. Entah."
Berita Terkait
-
Komentar Dedi Mulyadi kepada Maba Unpad Bikin Publik Emosi: Pertanyaan Terbodoh
-
Anak Kris Dayanti Terpilih Jadi Paskibra, Netizen Malah Umbar Komentar Jahat Soal Ordal
-
Indonesia Tak Baik-baik Saja, Guru Besar UGM Soroti Ketimpangan dan Dominasi Oligarki
-
Viral Calon Kadet Putri Unhan Pilih Mundur Dibanding Lepas Hijab, Publik Soroti Kebijakan Tak Jelas
-
Kata-kata Hesti Purwadinata Buat Mahasiswa yang Demo Hari Ini, Netizen: Bukan Artis Istana
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Bakal Dipanggil Polisi Minggu Depan
- 20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial
- Harga Serum Penghilang Flek Hitam yang Efektif dan Aman, Ini 5 Rekomendasi Produknya
- Warga Jogja Protes Desil Naik, Status Miskin Masuk Desil 9, Pemda DIY Minta BPS Klarifikasi
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Pati Kompak! Ratusan Ormas Deklarasi Damai di Alun-alun, Tegaskan Tolak Aksi Provokatif
-
Dari Panggung KKI 2026, Belasan UMKM Sumsel Membidik Pasar Nasional hingga Ekspor
-
Cek Kesehatan Gratis Efektif Deteksi Dini dan Eliminasi Kasus TBC di Tangsel
-
Karhutla Sumsel Belum Terkendali, 8 Lokasi Masih Terbakar, Air Makin Menipis
-
Guncang Lima Kota Besar, Deddy Corbuzier Bawa Invasi Indonesia Podcast Festival 2026 ke Luar Jakarta
-
Kemendagri Dorong Digitalisasi Transaksi Daerah Tak Sekadar Pembayaran, tapi Dongkrak PAD
-
Indonesia - China Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Bidang Pertahanan
-
Praperadilan Febrie: Ahli Sebut TPPU Pasca 2026 Wajib Pakai Pasal 607, Bukan UU Lama
-
28 Tahun Berlalu, Luka Mei 1998 Kembali Disuarakan Lewat Lagu
-
Bayi 3 Bulan di OKU Terbaring di ICU, 11 Hari Setelah Diduga Dianiaya Ayah Kandung