Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika RI (Kominfo) mengidentifikasi sejumlah berita bohong atau hoaks yang bertebaran di sejumlah media sosial terkait Omnibus Law Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) yang telah disahkan DPR dan Pemerintah.
Kominfo mencatat setidaknya ada sekitar 12 isu hoaks.
Berikut paparan dari Kominfo terkait hoaks dan fakta seputar Omnibus Law Cipta Kerja yang diterima Suara.com, Sabtu (10/10/2020):
1. Cuti Haid, Hamil, dan Melahirkan
Hoaks: Penghapusan cuti haid, hamil, dan melahirkan dalam Omnibus Law Cipta Kerja.
Fakta: "Setelah ditelusuri, klaim bahwa Omnibus Law menghapus hak cuti haid, hamil dan melahirkan adalah tidak benar. Hal itu setelah mendapat keterangan Menteri Perekonomian Airlangga Hartanto bahwa dipastikan cuti haid, hamil dan melahirkan dalam UU Cipta Kerja tidak dihapus. Ketentuan itu, masih sesuai dengan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan."
2. Pesangon
Hoaks: Penghapusan pesangon dalam UU Cipta Kerja yang tersebar di media sosial.
Fakta: "UU Omnibus Law tetap mengatur tentang pesangon. Hal itu dipastikan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam konferensi pers melalui virtual pada 7 Oktober 2020. Saat itu, Ida mengatakan, UU Cipta Kerja juga mengatur jaminan kehilangan pekerjaan. Para pekerja yang terkena PHK akan mendapatkan uang tunai, pelatihan kerja dan akses informasi serta penempatan kerja yang di-manage oleh pemerintah."
Baca Juga: Pesan Aa Gym soal Aksi Tolak Omnibus Law Cipta Kerja
3. Upah Buruh
Hoaks: Upah buruh dihitung per jam dalam Omnibus Law Cipta Kerja.
Fakta: "Informasi tersebut tidak benar alias hoaks, karena tidak ada pasal penyebutan upah dihitung per jam di Omnibus Law. Faktanya Pasal 88B menyebut bahwa upah ditetapkan berdasarkan satuan waktu dan atau satuan hasil. Ketentuan lebih lanjut mengenai upah berdasarkan satuan waktu dan atau satuan hasil diatur dalam peraturan pemerintah."
4. Bebas PHK Karyawan
Hoaks: Tersebar di media sosial Twitter, perusahaan dapat bebas mem-PHK karyawan dalam UU Cipta Kerja.
Fakta: "Setelah ditelusuri informasi tersebut tidak benar alias hoaks. Faktanya, dari 14 alasan PHK dalam pasal 154a, tidak terdapat alasan bahwa protes yang dilakukan buruh menjadi alasan PHK. Di luar 14 alasan itu, menurut UU Cipta Kerja, dapat ditetapkan alasan PHK lainnya dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama."
5. UMK, UMP, dan UMPS
Hoaks: Penghapusan Upah Minimum Kabupaten (UMK), Upah Minimum Provinsi (UMP), UMPS.
Fakta: "Setelah ditelusuri, klaim itu dihapus dalam UU Cipta Kerja adalah salah. Dikutip dari Kompas.com dalam artikel yang berjudul “UMK Dihapuskan dalam UU Cipta Kerja?, Menaker: Saya Tegaskan Upah Minimum Kabupaten dan Kota Tetap Dipertahankan."
6. Jaminan Sosial dan Kesejahteraan
Hoaks: Penghapusan jaminan sosial dan kesejahteraan lainnya dalam UU Cipta Kerja.
Fakta: "DPR melalui laman Instagram-nya mengklarifikasi bahwa informasi yang beredar itu adalah tidak benar. Pihaknya menegaskan bahwa jaminan sosial tetap ada."
7. Disusun Diam-diam
Hoaks: RUU Cipta Kerja disusun secara diam-diam.
Fakta: "Klaim RUU Cipta Kerja disusun secara diam-diam oleh DPR adalah salah. Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas mengklaim pembahasan Omnibus Law dilakukan secara terbuka dan bisa diakses oleh masyarakat. Di mana bisa diakses melalui TV Parlemen dan media sosial DPR RI."
8. TKA Bebas Masuk
Hoaks: UU Cipta Kerja mengatur Tenaga Kerja Asing (TKA) dapat bebas masuk ke Indonesia.
Fakta: "Dalam Pasal 89 tentang perubahan terhadap Pasal 42 ayat 1 UU Nomor 13 Tahun 2003 memuat syarat memperkerjakan TKA di Indonesia. Dalam pasal itu, menyebutkan bahwa setiap pemberi kerja yang memperkejakan tenaga asing wajib memiliki pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing dari pemerintah pusat."
9. Status Karyawan Tetap
Hoaks: Beredar di media sosial penghapusan status karyawan tetap dan diganti menjadi karyawan kontrak dalam Omnibus Law Cipta Kerja.
Fakta: "Setelah ditelusuri, informasi itu salah. Faktanya, dalam Pasal 89 tentang perubahan terhadap Pasal 56 UU Nomor 13 Tahun 2003 yang berisi perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu atau waktu tidak tertentu."
10. Tak Pakai Masker
Hoaks: Tersebar di medsos foto para menteri dan anggota DPR yang tidak pakai masker pada saat pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Fakta: "Dikutip dari Cekfakta.tempo.co, klaim bahwa foto para menteri dan anggota DPR itu diambil saat UU Cipta Kerja diketok pada 5 Oktober 2020 adalah salah. Foto tersebut merupakan foto yang diambil pada 12 Februari 2020, sebelum adanya kasus pertama positif Covid-19 di Indonesia."
11. Libur Hari Raya dan Istirahat Salat Jumat
Hoaks: UU Cipta Kerja menghapus libur hari raya pekerja menjadi hanya di tanggal merah dan istirahat Ibadah Sholat Jumat hanya 1 Jam.
Fakta: "Setelah ditelusuri, informasi itu keliru. Tidak ada ketentuan itu dalam Omnibus Law. DPR melalui laman Instagram-nya menegaskan sejak dulu penambahan libur diluar tanggal merah adalah kebijakan pemerintah dan tidak diatur oleh undang-undang."
12. Kontrak Seumur Hidup
Hoaks: Outsourcing diganti dengan kontrak seumur hidup.
Fakta: "Informasi tersebut telah dibantah dan tidak benar oleh Ketua Asosiasi Pengusahan Indonesia (Apindo) Bidang Ketenagakerjaan dan Jaminan Sosial, Harjianto. Ia mengatakan nantinya kontrak akan diatur di Peraturan Pemerintah (PP) beserta kompensasinya."
Berita Terkait
-
Berapa Besaran Pesangon PHK Menurut UU Cipta Kerja? Pahami Komponen dan Cara Menghitungnya
-
Dudung Abdurrachman Serang Balik Amien Rais: Tudingan ke Teddy Hoaks dan Fitnah!
-
Irma Suryani Ingatkan DPR Tak Ulangi Kesalahan UU Cipta Kerja dalam Pembahasan RUU Ketenagakerjaan
-
Kado Pahit Buat Buruh, Permenaker 7/2026 Langgengkan 'Perbudakan Modern' Alih Daya?
-
Keluarga Geram, Laporkan Akun yang Sebar Hoaks Cerai Sonny Septian dan Fairuz A Rafiq
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Muatan Penumpang Disorot! Bus ALS Maut yang Tewaskan 16 Orang Angkut Tabung Gas hinga Sepeda Motor
-
Tragedi Bus ALS vs Truk Tangki di Sumsel: 16 Jenazah Tiba di RS Bhayangkara, Mayoritas Luka Bakar!
-
Komandan Elite Hizbullah Dilaporkan Tewas dalam Serangan Israel di Beirut Selatan
-
Viral Kuitansi Laundry Gubernur Kaltim Rp20,9 Juta Seminggu: Nyuci Dalaman Aja Seharga Cicilan Motor
-
Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud Terancam Hak Angket, DPR: Kepala Daerah Harus Sensitif Isu Publik
-
Motif Sakit Hati Anggota BAIS ke Andrie Yunus Diragukan, Hakim: Apa Urusan Prajurit dengan RUU TNI?
-
Gibran dan Teddy Indra Wijaya Jadi Magnet Pilres 2029, Hensa: Semua Bergantung Keputusan Prabowo
-
Rusia Minta Evakuasi Diplomat dari Ibu Kota Ukraina, Eropa Memanas
-
Gaza Kembali Membara! Serangan Israel Tewaskan Kolonel Polisi dan Lukai 17 Orang
-
Tulisan Tangan Terakhir Jeffrey Epstein Dipublikasikan, Isi Pesannya Bikin Geger