Suara.com - Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera kembali angkat bicara soal Undang-Undang Cipta Kerja. Kali ini, ia menanggapi pernyataan Presiden Jokowi dalam konferensi pers yang dinilainya tidak menjawab permasalahan.
Oleh sebab itu, Mardani Ali Sera menyangsikan apakah Presiden Jokowi benar-benar sudah membaca UU Cipta Kerja ini.
"Menanggapi penjelasan Pak Jokowi pada konferensi pers di media terkait Omnibus Law. Terlihat Pak Jokowi tidak menjawab permasalahan. Saya jadi bertanya-tanya Pak Jokowi sudah baca atau belum?" tulis Mardani lewat jejaring Twitter pribadinya, Sabtu (10/10/2020).
Tidak hanya itu saja, Politisi PKS ini pun menguraikan sejumlah hal yang berbahaya apabila UU Cipta Kerja diterapkan nantinya. Pasalnya, akan ada kerugian yang ditimbulkan akibat diberlakukannya UU Cipta Kerja.
Dalam video yang diunggahnya, Mardani Ali Sera menjelaskan bahwa UU Cipta Kerja atau Omnibus Law ini rentan akan kepentingan. Menurutnya ini berbahaya lantaran Pemerintahan Jokowi saat ini tidak memiliki oposisi yang kuat.
"UU Omnibus Law ini memberikan banyak sekali pengaturan detail kepada Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden. Ini berbahaya karena bisa banyak muncul kepentingan. Apalagi sekarang oposisi tidak kuat," ujar Mardani seperti dikutip Suara.com.
Lebih lanjut lagi, Mardani menyinggung UU Cipta Kerja yang diangap menyalahi amanah konstitusi. Sebab adanya Omnibus Law ini bisa merubah marwah pemerintahan dari desentralisasi menjadi sentralisasi.
"UU Omnibus Law menguatkan sentralisasi kekuasaan ke Pemerintah Pusat. Padahal amanah konstitusi adalah desentralisasi, otonomi daerah. Ada banyak izin yang ditarik ke pusat," tukasnya.
Politisi PKS ini pun menuturkan bahwa hal tersebut amat berbahaya lantaran yang lebih paham dengan daerah adalah pemerintah daerah itu sendiri.
Baca Juga: Sempat Dijanjikan Sultan, Ini Isi Surat untuk Jokowi Soal UU Cipta Kerja
"Contohnya banyak yang sekarang tidak perlu Perda, cukup keputusan kepala daerah. Bahkan sebagian ditarik ke Pemerintah Pusat diserahkan ke Pemerintah Provinsi. Ini berbahaya karena yang lebih paham daerah adalah daerah bersangkutan," imbuhnya.
Dalam videonya, Mardani Ali Sera juga menyampaikan soal hubungan pengusaha dengan buruhnya berdasarkan UU Cipta Kerja.
Menurutnya, Omnibus Law ini melanggengkan kekuasaan pemodal dan melemahkan tenaga kerja atau buruh. Ia memberikan beberapa contoh terkait hal ini.
"Yang ketiga UU Omnibus Law memberikan karpet merah kepada pemodal dengan melemahkan tenaga kerja dan buruh," jelas Mardani.
"Contohnya yang awalnya 32 kali gaji sekarang cuma 25 pesangon. Itu pun 19 dari pengusaha dan enam dari BPJS. Penggunaan kalimat kalau dulu UU Tenaga Kerja paling sedikit, sekarang paling banyak. Nanti ambigu di bab cuti, ambigu di hasil kerja dengan waktu kerja," sambungnya.
Selain mengkritisi substansinya, Mardani Ali Sera juga menyoroti soal prosedur pembahasan UU Cipta Kerja. Ia menganggap pembahasan UU Cipta Kerja terlalu terburu-buru.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
Terkini
-
Hujan Masih Guyur Jabodetabek di Tengah Kemarau, Begini Penjelasan BMKG
-
Bertemu Prabowo 2,5 Jam, Mahfud MD Blak-blakan Soal 'Penyakit' di Tubuh Polri
-
Bukan Misi Rahasia! BAIS TNI: Motif Anggota Siram Air Keras ke Andrie Yunus karena Sakit Hati
-
KPK Cecar Fadia Arafiq Soal Penukaran Valas yang Diduga dari Hasil Korupsi
-
Kena Penggusuran, Belasan Penghuni Rumdis PAM Jaya Benhil Dapat Rp50 Juta dan Rusun Gratis
-
Niat Mulia Berujung Duka: Pria Berbaju Koko Tewas Dihantam KRL Saat Lerai Tawuran di Duren Sawit
-
Alibi Janggal Anggota BAIS Penyiram Air Keras Andrie Yunus saat Diinterogasi Atasan
-
Serangan Israel ke Lebanon Selatan Tewaskan 2.702 Orang, Lukai Ribuan Warga Sipil Sejak Maret
-
Mendagri: Penghargaan Daerah Jadi Instrumen Tampilkan Kinerja Nyata Kepala Daerah
-
Jadi Tersangka, Pengemudi Pajero Sport Penabrak Pedagang Buah di Kalimalang Tak Ditahan