Suara.com - Pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pada Sabtu (10/10/2020) menemui Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siroj beserta jajaran pengurus PBNU.
Ida menjelaskan, selain silaturahmi, kedatangannya tersebut juga sekaligus memberikan penjelasan tentang Omnibus Law UU Cipta Kerja, khususnya terkait klaster ketenagakerjaan yang tengah menjadi perhatian banyak pihak.
Ida mengungkapkan, dalam pertemuannya tersebut Ida menjelaskan tentang klaster ketenagakerjaan di UU Cipta Kerja.
Menurut Menaker Ida, setelah didiskusikan, Kiai Said menjadi lebih memahami duduk persoalan. Menaker Ida pun memastikan bahwa pemerintah menjamin perlindungan terhadap hak-hak buruh.
"Setelah berdiskusi dengan beliau tentang klaster ketenagakerjaan, saya kira beliau mengerti dan yang harus didorong adalah memastikan perlindungan,"ucapnya.
Kiai Said menyatakan pihaknya akan tetap mengajukan uji materi atau judicial review UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konsititusi.
Seusai menemui Kiai Said, Menaker Ida berencana berkeliling ke berbagai elemen masyarakat lain untuk membahas hal yang sama. "Dialog sosial dan silaturahmi akan saya terus lakukan terutama kepada stakeholder ketenagakerjaan," ucapnya.
Setalah disahkan dalam rapat paripurna DPR pada tanggal 5 Oktober lalu, Menaker Ida menyatakan bahwa ia ditugaskan Presiden Joko Widodo untuk merumuskan sejumlah Peraturan Pemerintah (PP) yang akan menjadi turunan dari UU terkait klaster ketenagakerjaan.
Menurutnya, pemerintah sangat terbuka kepada serikat pekerja/serikat buruh selama proses perumusan. Bahkan pihaknya mengundang serikat pekerja/serikat buruh untuk memberikan masukan.
Baca Juga: Wah, Kemnaker Umumkan BLT Pekerja Tahap 5 Cair Hari Ini
Berita Terkait
-
Mantan Ketua MK Usul UU Ciptaker Ditangguhkan Presiden Selama Setahun
-
Terima 2 Draf UU Ciptaker, Jansen Sitindaon: Pak Jokowi Pakai Versi Mana?
-
Sikapi UU Ciptaker, BEM Pesantren Indonesia Baca Sholawat Asyghil 4444 Kali
-
AJI Indonesia: Jurnalis Jakarta Terbanyak Alami Kekerasan Liput UU Ciptaker
-
46 Halte Rusak, PT TransJakarta Perkirakan Kerugian Capai Rp 65 Miliar
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Gelombang Panas Ekstrem Serang New York, Samai Rekor Suhu Terpanas 60 Tahun Silam
-
Kelakuan Keluarga George Soros Borong Tanah di New York Picu Amarah Warga: Mereka Rakus!
-
Gelombang Panas di Eropa Tewaskan 1300 Orang, Pejabat Prancis Salahkan Warga AS dan Pengguna AC
-
Terjebak di Bawah Bangunan Runtuh Gempa Venezuela, Pria Ini 8 Hari Melawan Maut
-
Bom Meledak di Jantung Damaskus, Korban Bergelimpangan di Lokasi
-
Pilot Tabrak Gedung Tertinggi Beijing Diduga Bunuh Diri, Tinggalkan Catatan Harian Mengejutkan
-
Kualitas Udara di TPA Jatiwaringin Capai Level Berbahaya, 64 Warga Dievakuasi
-
KPK Perluas Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA Silmy Karim, Kini Bidik Imigrasi Depok
-
Satu Polisi Gugur dan 2 Hilang saat Gerebek Bandar Narkoba di Kalteng
-
Flyover Latumenten Capai 55,2 Persen, Ditargetkan Pangkas Kemacetan hingga 40 Persen