Suara.com - Direktur Lembaga Survei Charta Politika Yunarto Wijaya kembali mengkritisi PSBB Jakarta. Kali ini ia menyangsikan keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang mengizinkan sejumlah tempat rekreasi dan pusat kebugaran buka.
Yunarto Wijaya tampak tak sepakat dengan keputusan Anies Baswedan lantaran kondisi pandemi Covid-19 sekarang belum juga muncul tanda-tanda akan segera usai.
"Ini bioskop sama gym diperbolehkan gak salah?" ujar Yunarto Wijaya, Senin (12/10/2020).
Lebih lanjut lagi, Yunarto Wijaya mengaitkannya dengan penambahan kasus positif Covid-19 yang masih menginjak angka lebih dari 1.000 setiap harinya.
Yunarto Wijaya juga menyinggung aksi tolak Omnibus Law besar-besaran lalu yang berpotensi menjadi klaster baru Covid-19.
"Dengan angka masih 1.000 lebih yang positif perhari. Belum lagi ngitung potensial klaster demo kemarin yang diakuin Gubernurnya," imbuhnya.
Lebih lanjut lagi, Yunarto Wijaya menyentil berbagai pihak yang dahulu meneriakkan soal rem darurat PSBB Jakarta.
"Yang kemarin teriak-teriak mau rem darurat masih teriak gak?" tandasnya.
Untuk diketahui, taman wisata dan pusat kebugaran di DKI Jakarta telah kembali diizinkan untuk beroperasi mulai Senin 12 Oktober 2020.
Baca Juga: PSBB Transisi, Jam Operasional TransJakarta Diperpanjang Sampai 22.00 WIB
Keputusan ini dibuat seiring dengan berlakunya masa PSBB transisi untuk kedua kalinya oleh pihak Pemprov DKI Jakarta.
Taman rekreasi dan pariwisata seperti Taman Impian Jaya Ancol, Taman Mini, dan Ragunan kembali beroperasi mulai pukul 08.00-17.00 WIB.
Sementara pusat kebugaran diizinkan buka sejak pukul 06.00-21.00 WIB.
Aturan itu berdasarkan Pergub No. 101 Tahun 2020 atas Perubahan Pergub No. 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Khusus lokasi wisata, pembelian tiket wajib secara daring atau online. Selain itu, ada juga pembatasan usia pengunjung di mana anak di bawah usia 9 tahun dan orang tua di atas 60 tahun dilarang masuk.
Ada juga pembatasan jumlah pengunjung wahana dan transportasi keliling. Sementara itu, ada aturan agak berbeda dengan tempat wisata museum, galeri seni, dan tempat pameran.
Berita Terkait
Terpopuler
- Resmi Dibuka, Pusat Belanja Baru Ini Hadirkan Promo Menarik untuk Pengunjung
- Kenapa Motor Yamaha RX-King Banyak Dicari? Motor yang Dinaiki Gary Iskak saat Kecelakaan
- 7 Rekomendasi Motor Paling Tangguh Terjang Banjir, Andalan saat Musim Hujan
- 5 Shio Paling Beruntung di 1 Desember 2025, Awal Bulan Hoki Maksimal
- Ke Mana Saja Rp26 Triliun Dana Transfer Pusat Mengalir di Sulawesi Selatan?
Pilihan
-
6 Mobil Turbo Bekas untuk Performa Buas di Bawah Rp 250 Juta, Cocok untuk Pecinta Kecepatan
-
OPEC Tahan Produksi, Harga Minyak Dunia Tetap Kokoh di Pasar Asia
-
Menteri UMKM Sebut Produk Tak Bermerek Lebih Berbahaya dari Thrifting: Tak Terlihat tapi Mendominasi
-
Telkom Siapkan Anak Usaha Terbarunya infraNexia, Targetkan Selesai pada 2026
-
Ironi di Kandang Sendiri: UMKM Wajib Sertifikasi Lengkap, Barang China Masuk Bebas?
Terkini
-
Gus Yahya Tolak Ultimatum Syuriyah PBNU, Tegaskan Tetap Jalankan Amanat Muktamar
-
Kejagung Telah Periksa Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu Terkait Dugaan Korupsi Pajak 20162020
-
Kejagung Telah Periksa Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu Terkait Dugaan Korupsi Pajak 20162020
-
Mendagri Dorong Daerah Kelola Sarpras Olahraga secara Profesional
-
Jalur Medan-Aceh Tamiang Mulai Normal, BNPB Pastikan Jaringan Listrik Bisa Segera Pulih
-
DPR Beri Lampu Hijau: Menteri PU dan Basarnas Silakan Pakai Dana Darurat untuk Bencana Sumatera
-
Pakar Hukum Desak Reformasi Polri Secara Radikal: Komisi III Harus Berani Berbenah Total
-
Kisah Pria Sampai Sewa Alat Berat Sendiri, Demi Temukan Jasad Ibu yang Tertimbun Longsor di Agam
-
Ratusan Nyawa Melayang, Mengapa Status Bencana Nasional Masih Menggantung?
-
Komisi III DPR: Reformasi Polri Harus Kultural, Bukan Struktural