Suara.com - Direktur Lembaga Survei Charta Politika Yunarto Wijaya kembali mengkritisi PSBB Jakarta. Kali ini ia menyangsikan keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang mengizinkan sejumlah tempat rekreasi dan pusat kebugaran buka.
Yunarto Wijaya tampak tak sepakat dengan keputusan Anies Baswedan lantaran kondisi pandemi Covid-19 sekarang belum juga muncul tanda-tanda akan segera usai.
"Ini bioskop sama gym diperbolehkan gak salah?" ujar Yunarto Wijaya, Senin (12/10/2020).
Lebih lanjut lagi, Yunarto Wijaya mengaitkannya dengan penambahan kasus positif Covid-19 yang masih menginjak angka lebih dari 1.000 setiap harinya.
Yunarto Wijaya juga menyinggung aksi tolak Omnibus Law besar-besaran lalu yang berpotensi menjadi klaster baru Covid-19.
"Dengan angka masih 1.000 lebih yang positif perhari. Belum lagi ngitung potensial klaster demo kemarin yang diakuin Gubernurnya," imbuhnya.
Lebih lanjut lagi, Yunarto Wijaya menyentil berbagai pihak yang dahulu meneriakkan soal rem darurat PSBB Jakarta.
"Yang kemarin teriak-teriak mau rem darurat masih teriak gak?" tandasnya.
Untuk diketahui, taman wisata dan pusat kebugaran di DKI Jakarta telah kembali diizinkan untuk beroperasi mulai Senin 12 Oktober 2020.
Baca Juga: PSBB Transisi, Jam Operasional TransJakarta Diperpanjang Sampai 22.00 WIB
Keputusan ini dibuat seiring dengan berlakunya masa PSBB transisi untuk kedua kalinya oleh pihak Pemprov DKI Jakarta.
Taman rekreasi dan pariwisata seperti Taman Impian Jaya Ancol, Taman Mini, dan Ragunan kembali beroperasi mulai pukul 08.00-17.00 WIB.
Sementara pusat kebugaran diizinkan buka sejak pukul 06.00-21.00 WIB.
Aturan itu berdasarkan Pergub No. 101 Tahun 2020 atas Perubahan Pergub No. 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Khusus lokasi wisata, pembelian tiket wajib secara daring atau online. Selain itu, ada juga pembatasan usia pengunjung di mana anak di bawah usia 9 tahun dan orang tua di atas 60 tahun dilarang masuk.
Ada juga pembatasan jumlah pengunjung wahana dan transportasi keliling. Sementara itu, ada aturan agak berbeda dengan tempat wisata museum, galeri seni, dan tempat pameran.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott, Belum Kering Tangis Timnas Indonesia
- Pondok Pesantren Lirboyo Disorot Usai Kasus Trans 7, Ini Deretan Tokoh Jebolannya
- Apa Acara Trans7 yang Diduga Lecehkan Pesantren Lirboyo? Berujung Tagar Boikot di Medsos
- 3 Alasan Presiden Como Mirwan Suwarso Pantas Jadi Ketum PSSI yang Baru
- 5 Sepatu Nineten Terbaik untuk Lari, Harga Terjangkau Mulai Rp300 Ribu
Pilihan
-
IHSG Rebound Fantastis di Sesi Pertama 16 Oktober 2025, Tembus Level 8.125
-
Dipecat PSSI, Ini 3 Pekerjaan Baru yang Cocok untuk Patrick Kluivert
-
4 Fakta Radiasi Cs-137 PT PMT Cikande: Pemilik Diduga WNA Kabur ke Luar Negeri?
-
Harga Emas Melonjak! Antam Tembus Level Rp 2.622.000 di Pegadaian, UBS Ikut Naik
-
Purbaya Mau Turunkan Tarif PPN, Tapi Dengan Syarat Ini
Terkini
-
Buntut 'Xpose Uncensored': Trans7 Terseret UU ITE, Dituduh Hina Santri dan Kiai
-
Kumpulkan Para Menteri, Prabowo Beri Arahan: Siapkan 2.000 Talenta hingga Produksi Pupuk Murah
-
Pengusaha Tionghoa di Jawa Tengah Rasakan Jaminan Kemudahan dan Kondusivitas Investasi
-
Acara Xpose Uncensored Dinilai Picu Kebencian SARA, Trans7 Dipolisikan Pakai Pasal Penodaan Agama
-
Kelar Buku Jokowi's White Paper, Dokter Tifa Segera Rilis Gibran's Black Paper, Apa Isinya?
-
Dari Lapas Cipinang, Ammar Zoni Resmi Huni Lapas 'Kelas Berat' di Tengah Hutan Nusakambangan
-
PSI Klaim 5 hingga 7 Tokoh Besar Akan Bergabung, Termasuk 'Bapak J' sebagai Ketua Dewan Pembina
-
Buntut Polemik Ijazah Jokowi, Saut Situmorang: Anak TikTok Sekarang Bilang Ngapain Sekolah
-
Polisi Tangkap 9 Pelaku Penyekapan Sadis Modus COD Mobil! Koordinatornya Wanita 52 Tahun
-
Truk Boks Hilang Kendali di Daan Mogot, Satu Lansia Tewas dan Satu Lainnya Luka