5. Akad dan Acara Pernikahan di Gedung
Sejumlah peraturan yang wajib ditaati adalag maksimal 25 persen kapasitas gedung. Jarak antar tempat duduk minimal 1,5 meter.
Para pengunjung acara pernikahan dilarang berpindah-pindah tempat duduk atau berlalu-lalang, dan alat makan-minum wajib disterilisasi. Pengajuan permohonan acara pernikahan di dalam gedung harus dilakukan oleh pengelola gedung.
6. Makan di Restoran dan Warung Makan
Selama PSBB transisi, para pengunjung sudah bisa makan dan minum di warung makan, rumah makan, kafe, atau restoran.
Sementara para pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab warung makan, rumah makan, kafe, atau restoran dalam menyelenggarakan kegiatan makan di tempat diminta untuk melaksanakan perlindungan kesehatan masyarakat. Para pelaku usaha harus melaksanakan protokol pencegahan Covid-19.
7. Menyelenggarakan Meeting, Workshop, dan Seminar
Meeting, workshop, dan seminar bisa dilakukan di dalam gedung selama masa PSBB transisi ini. Sejumlah peraturan yang wajib ditaati adalah maksimal 25 persen kapasitas gedung, jarak antar tempat duduk minimal 1,5 meter.
8. Bekerja di Kantor
Baca Juga: Kasus Tinggi, Epidemiolog Sebut PSBB Transisi di DKI Bukan Pilihan Tepat
Perkantoran di sektor non-esensial juga diperbolehkan beroperasi dengan maksimal 50 persen kapasitas. Semua pengelola kantor wajib membuat sistem pendataan pengunjung di perusahaan yang sekurang-kurangnya terdiri dari nama pengunjung, NIK, nomor handphone, dan waktu berkunjung atau bekerja. Sistem pendataan ini dapat berbentuk manual atau digital.
9. Pergi ke Salon dan Tempat Cukur Rambut
Pelayanan salon dan tempat cukur rambut juga diperbolehkan selama selama masa PSBB transisi ini. Salon dan tempat cukur rambut hanya boleh dikunjungi sebanyak 50 persen dari kapasitas salon.
Jumlah kapasitas 50 persen, termasuk juga pengunjung dan antrian. Serta pelayanan perawatan muka dan pijat ditiadakan untuk sementara.
10. Beribadah di Tempat Ibadah
Tempat ibadah juga telah dibuka untuk kegiatan peribadatan dengan kapasitas 50 persen. Sementara pengaturan yang ketat disesuaikan dengan instansi keagamaan masing-masing.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
- 5 Rekomendasi HP POCO RAM Besar dan Kamera Bagus, Cek di Sini!
- Heboh Lagi, Ahmad Dhani Klaim Punya Bukti Perselingkuhan Maia Estianty dengan Petinggi Stasiun TV
- Meledak! ! Ahmad Dhani Serang Maia Estianty Sampai Ungkit Dugaan Perselingkuhan dengan Petinggi TV
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
May Day di DPR Kondusif: Massa Gebrak dan Kasbi Bubar Jalan, Pasukan Oranye Sisir Sampah Sisa Aksi
-
Singgung Aparat Belum Paham KUHAP Baru! Habiburokhman Siap Jadi Penjamin Aktivis Buruh yang Ditahan
-
Bawa Sejarah Kaum Nabi Luth, Amien Rais Desak Prabowo Jauhi dan Pecat Teddy Indra Wijaya
-
Tempati Huntara, Warga Lubuk Sidup Kembali Menata Harapan dan Kehidupan Pasca Bencana
-
Sisi Lain May Day 2026: Massa Gelar Pertandingan Bola Plastik di Depan Gedung DPR
-
Kuliah Umum di USU, Wamendagri Tekankan Pentingnya Ideologi & Strategi dalam Kepemimpinan Daerah
-
Kasbi Ungkap Ada Intimidasi dan Doxing Usai Sampaikan Seruan Aksi May Day
-
Nyawa di Ujung Rel: 1.089 Perlintasan Liar Masih Mengintai Keselamatan Publik
-
Tak Mau Ikut May Day Fiesta, KASBI Desak DPR Buat Kebijakan Pro Buruh
-
Harga Minyak Dunia Terus Menyala, Keputusan Trump di Selat Hormuz Makin Perburuk Kondisi