Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengizinkan masyarakat untuk menyelenggarakan acara akad nikah sejak penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB transisi. Namun kegiatan resepsi pernikahan belum diperbolehkan.
Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif atau Disparekraf DKI, Bambang Ismadi mengatakan resepsi tak diizinkan karena mengundang kerumunan dalam jumlah banyak. Sementara akad nikah biasanya dihadiri oleh undangan yang terbatas.
"Baru boleh Akad nikah, resepsi belum boleh kenapa karena resepsi itu menimbulkan kerumunan sangat banyak," kata Bambang di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (12/10/2020).
Bambang juga membandingkan acara resepsi dengan bioskop yang sudah boleh dibuka. Saat resepsi, undangan akan berinteraksi satu sama lain.
"Kenapa kalau bioskop boleh karena mereka mudah diatur dengan duduk enggak kemana-mana," imbuhnya.
Meski diizinkan, akad nikah pun juga dibatasi undangannya. Maksimal hanya boleh menghadirkan 30 orang saat acara berlangsung.
"Kalau resepsi sih yang pasti belum diizinin kalau akad nikah kan maksimal 30 orang," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Tanggul Jakarta Digerogoti Ikan Sapu-Sapu, Pramono Gelar Operasi Besar-besaran Besok
-
Pramono All Out Demi Boyong BTS ke JIS: Jamin Bebas Macet dan Akses KRL Langsung!
-
Ancam Kesehatan dan Lingkungan: DKI Gelar Operasi Basmi Ikan Sapu-sapu Jumat Lusa
-
Atasi Sampah Cilincing, Pemprov DKI Bakal 'Sulap' Limbah Kerang Jadi Material WC
-
Dinkes Catat Lonjakan Kasus ISPA: Waspadai Biaya Tersembunyi di Balik Batuk yang Tak Tertangani
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
Terkini
-
Aksi Kamisan ke-904, Sumarsih: Perjuangan Ini Lahir dari Cinta
-
Bukan Sekadar Pajangan, Andre Rosiade Dedikasikan Penghargaan KWP Awards 2026 untuk Rakyat Sumbar
-
Misteri Kerangka Manusia Nyangkut di Sampah Citarum, Ciri Kawat Jadi Kunci
-
Sapu Jalan Berujung Maut: Petugas PPSU Tewas Ditabrak Mobil Oleng di Pejaten
-
Petani Tembakau Madura Desak Pemerintah Ubah Kebijakan Rokok Ilegal
-
DKI Jakarta Berangkatkan 7.819 Jemaah Haji, Pemprov Siapkan 117 PPIH
-
Tangisan Anak di Serpong Utara Ungkap Penemuan Jasad Wanita Dalam Rumah
-
Aksi Kamisan ke-904 Soroti Militerisasi Sipil: Impunitas Masih Berulang
-
Tim Advokasi Minta MK Batalkan Pasal Kontroversial UU TNI, Soroti Ruang Sipil dan Impunitas
-
Cueki Permintaan Trump, Presiden Lebanon Ogah Bicara dengan Benjamin Netanyahu