Suara.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri segera melakukan gelar perkara kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung RI. Gelar perkara dilakukan guna menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo menyamapaikan bahwa gelar perkara penetapan tersangka dalam kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung RI itu rencananya akan dilakukan dalam waktu dekat ini.
"Mungkin dalam waktu dekat kita gelar untuk penetapan tersangka. Nanti kita beritahu secara resmi," kata Sambo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (12/10/2020).
Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri sebelumnya telah melakukan pemeriksaan laboratorium forensik kamera pemantau pada mesin absensi.
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono ketika mengatakan bahwa kamera mesin absensi tersebut terletak di lobi utama Gedung Kejaksaan Agung RI.
"Penyidik melakukan pemeriksaan laboratoris digital forensik terhadap barang bukti berupa kamera pemantau pada mesin absensi," kata Awi di Mabes Polri, Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (6/10).
Selain itu, Awi menyamapaikan bahwa penyidik juga kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah ahli. Salah satunya ahli dari Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan.
Pada Kamis (1/10) lalu penyidik gabungan Polri telah melakukan gelar perkara kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung RI. Gelar perkara dilakukan selama hampir empat jam sejak pukul 10.00 hingga 13.30 WIB.
Gelar perkara dipimpin langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo dan dihadiri oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo, Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI Fadil Zumhana, dan sejumlah Jaksa Peneliti.
Baca Juga: Polri Klaim 71 Anggotanya Terluka Saat Amankan Demo Tolak Omnibus Law
Berdasar hasil gelar perkara, Awi ketika itu mengemukakan bahwa penyidik gabungan Polri belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
"Belum (ada tersangka), pasti nanti akan mengerucut. Saya belum bisa sampaikan sebelum ada keterangan penyidik," ungkap Awi.
Adapun, Awi menjelaskan tujuan daripada dilaksanakan gelar perkara yakni untuk mensingkronisasi berkas perkara antara penyidik Polri dan Jaksa Peneliti. Sehingga, diharapakan akan mempercepat proses penyidikan.
"Biar nanti kalau sudah tahap satu bisa berjalan dengan lancar. Jangan sampai berkas sampai bolak-balik. Jadi istilahnya sinkronisasi," kata dia.
Berita Terkait
-
Polri Klaim 71 Anggotanya Terluka Saat Amankan Demo Tolak Omnibus Law
-
Polri Tahan 98 Orang dari 5.918 Pendemo, Berikut Data dan Lokasi Penahanan
-
Tenaga Kesehatan dan TNI-Polri Jadi Prioritas Pertama Vaksin Covid-19
-
Heboh! Anak Curhat Ibunya Diciduk Polisi Gegara Sebar Hoaks Omnibus Law
-
Kericuhan Demo UU Ciptaker: 5.918 Diamankan, 240 Proses Pidana, 87 Ditahan
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Kecelakaan Beruntun di Pasaman, Dua Penumpang Luka-luka dan Sejumlah Kendaraan Rusak
-
Tragedi Proyek Sekolah Rakyat, 3 Pekerja Hanyut di Sungai Ogan Saat Menyeberang
-
Anak Kembali Aktif Bersekolah, Jangan Lupakan Perlindungan dari Demam Berdarah Dengue
-
Bypass Jantung Kini Tak Perlu Belah Tulang Dada, Teknik Minimal Invasif Percepat Pemulihan
-
Polisi Ungkap Plot Twist Kasus Jesslyn Wijaya, Dugaan Penculikan Terpatahkan
-
IHSG Diproyeksi Menguat Besok, Ini Saham yang Bisa Dipantau
-
Produk RI Makin Dilirik Asing, UMKM Perak Lokal Tembus Tiga Negara
-
Lowongan 94 Nakes di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru, Rekrutmen Dibuka Agustus
-
BNI Wujudkan Mimpi Pasangan Miliki Rumah Pertama Setelah 14 Tahun Menikah
-
Kevin Hardino dan Rachel Kesyah Aurellia Terpilih Jadi Bujang Gadis Palembang 2026