Suara.com - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mengajukan permohonan pengujian uji materi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektonik dan mengusulkan agar pemutusan akses internet dilakukan berdasarkan putusan pengadilan.
Dalam sidang pendahuluan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (12/10/2020), yang disiarkan secara daring, AJI yang mengajukan permohonan itu bersama Pimpinan Redaksi Suara Papua, Arnoldus Belau, mempersoalkan Pasal 40 ayat (2b).
Pasal 40 ayat (2b) UU ITE berbunyi, "Dalam melakukan pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2a), pemerintah berwenang melakukan pemutusan akses dan/atau memerintahkan kepada penyelenggara sistem elektronik untuk melakukan pemutusan akses terhadap informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar hukum".
Kuasa hukum para pemohon Busyrol Fuad, dalam permohonannya, mendalilkan pasal tersebut membuat pemerintah berwenang melakukan pemutusan akses informasi berdasarkan penafsiran yang dilakukan secara sepihak atas informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dianggap melanggar hukum.
"Kewenangan pemerintah dalam pasal tersebut dikhawatirkan akan membuka peluang untuk bertindak secara sewenang-wenang dalam pelaksanaannya. Dan kekhawatiran tersebut terbukti dengan adanya kerugian konstitusional yang dialami oleh pemohon," kata Busyrol Fuad.
Menurut dia, meski UU ITE mengatur perbuatan yang dilarang dan dianggap melanggar hukum sebagai acuan pemerintah memutus akses, tetapi pengaturan dalam undang-undang tersebut dinilai sumir dan tidak jelas batasan terpenuhinya unsur perbuatan.
Selain itu, penafsiran pemerintah sebelum melakukan pemutusan akses atau penutupan konten dinilai menghilangkan kewenangan pihak penegak hukum dan peradilan.
Untuk itu, norma dalam Pasal 40 ayat (2b) UU ITE, menurut para pemohon bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 24 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28F Undang-Undang Dasar Tahun 1945.
Agar konstitusional, para pemohon mengusulkan agar pemutusan akses atau penutupan konten dapat dilakukan pemerintah setelah diputus dalam pengadilan dan berkekuatan hukum tetap. (Antara)
Baca Juga: Tata Cara, Syarat, dan Prosedur Uji Materi UU Cipta Kerja ke MK
Berita Terkait
-
MGBKI Dukung Putusan MK soal Kolegium Dokter Spesialis, Tegaskan Independen dan Berlaku Langsung
-
Arief Hidayat Pamit dari MK: Bongkar Rahasia 'Dissenting Opinion' hingga Kelakar Kekalahan Ganjar
-
Gugatan Nikah Beda Agama Ditolak MK, Pencatatan Perkawinan Tetap Ikuti Hukum Nasional
-
Akar Masalah Seleksi Hakim MK: Konfigurasi Kekuasaan dan Upaya Melahirkan 'Hakim Boneka'
-
Adies Kadir Jadi Hakim MK, Benteng Konstitusi Dikepung Kepentingan Politik?
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Epstein Gigih Dekati Vladimir Putin Selama Satu Dekade, Tawarkan Informasi 'Rahasia AS'
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
Terkini
-
Prakiraan Cuaca Jakarta Rabu: BMKG Ingatkan Potensi Hujan Petir di Jakarta Barat
-
Mensos Gus Ipul Tekankan Penguatan Data untuk Lindungi Keluarga Rentan
-
Epstein Gigih Dekati Vladimir Putin Selama Satu Dekade, Tawarkan Informasi 'Rahasia AS'
-
Prabowo Dijadwalkan Bertemu Donald Trump di AS, Bahas Tarif Impor dan Board of Peace
-
Kemensos - BGN Matangkan Program MBG Lansia dan Disabilitas
-
Panduan Lengkap Daftar Akun SNPMB 2026 dan Jadwal Cetak Kartu SNBP 2026
-
Bukan Musuh, Pemred Suara.com Ajak Jurnalis Sulsel Taklukkan Algoritma Lewat Workshop AI
-
Sekjen PBNU Ungkap Alasan Prabowo Gabung Board of Peace: Demi Cegah Korban Lebih Banyak di Gaza
-
Hadiri Majelis Persaudaraan Manusia di Abu Dhabi, Megawati Duduk Bersebelahan dengan Ramos Horta
-
Tiket Kereta Lebaran 2026 Telah Terjual Lebih Dari 380 Ribu, Purwokerto Jadi Tujuan Paling Laris