Suara.com - Pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengundang penolakan dari berbagai elemen masyarakat. Mulai dari mahasiswa hingga tenaga kerja di berbagai daerah berdemo menuntut agar UU Ciptaker dibatalkan atau dihapuskan karena dinilai telah merugikan banyak orang terutama para pekerja.
Terkait hal itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) angkat bicara. Ia mempersilahkan masyarakat yang menolak UU Ciptaker untuk mengajukan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Menanggapi hal itu, elemen buruh sedang mempertimbangkan untuk menguji materi UU Ciptaker ke MK sebagai langkah litigasi menolak UU Ciptaker. Lalu, bagaimana syarat dan tata cara melakukan uji materi ke MK? Berikut penjelasan lengkapnya.
1. Menafsirkan Aspek-aspek Kerugian atas UU Ciptaker
Aturan uji materi UU tertuang dalam Pasal 24 huruf C UUD 1945. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa bagi pihak yang merasa dirugikan, bisa menguji dan menafsirkan apakah UU ini bertentangan dengan prinsip dan norma konstitusi dalam UUD 1945?
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, maka harus diketahui aspek-aspek kerugian konstitusional yang diakibatkan oleh terbitnya UU Ciptaker. Kerugian konstitusional yang dimaksud bisa menyangkut sesuatu yang sifatnya langsung. Misalnya, adanya pasal atau ayat dalam UU tersebut yang secara langsung merugikan hak seseorang.
Kemudian, menafsirkan kerugian potensial akibat disahkannya UU tersebut. Dalam hal ini kerugian potensial artinya kerugian yang belum nyata atau tidak dirasakan secara langsung. Namun, ketika UU tersebut diundangkan maka akan menimbulkan kerugian pada masyarakat.
Ada dua prinsip saat melakukan uji materi UU ke MK:
Baca Juga: Sedang Diperbaiki, TransJakarta Pasang Spanduk: Halte Ini Milik Rakyat
- Bersifat formil yakni apakah UU tersebut acara pembuatannya secara hukum sudah sesuai dengan yang diatur dalam UUD 1945 yang berlaku? Dalam hal ini UU Nomor 11 tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
- Bersifat materil yakni meminta MK untuk menguji apakah pasal-pasal dan ayat-ayat dalam UU tersebut melanggar aturan UUD 1945?
3. Judicial Review
Menurut Nurul Qamar dalam Jurnal Konstitusi Vol I Kewenangan Judicial Review Mahkamah Konstitusi judicial review adalah suatu pranata hukum yang memberikan kewenangan pada badan pelaksana kekuasaan kehakiman yang ditunjuk oleh konstitusi, dalam hal ini MA dan MK untuk meninjau atau menguji kembali dengan interpretasi hukum atau interpretasi konstitusi untuk memberikan penyelesaian yuridis.
Dalam hal ini, pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh UU yang berlaku, yakni:
- Perorangan Warga Negara Indonesia (WNI)
- Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang
- Badan hukum publik atau privat, atau
- Lembaga negara
4. Prosedur Pengajuan Perkara untuk Judicial Review ke MK
Anda bisa mengajukan permohonan judicial review ke MK dengan langsung mendatangi ke gedung MK Jakarta atau secara online melalui situs https://www.mahkamahkonstitusi.go.id/.
Selanjutnya, permohonan judicial review harus ditulis dalam bahasa Indonesia yang baku, lalu ditandatangani oleh pemohon atau kuasa dan dibuat dalam 12 rangkap.
Tag
Berita Terkait
-
Siapa Biayai Demo 8 Oktober, SBY Minta Airlangga, Luhut, dan BIN Sebut Saja
-
Mahasiswa Lempari Macan Lodaya Mapolrestabes Bandung dengan Telur
-
Pemerintah Akui Tak Mampu Buka Lapangan Kerja Tanpa Ada UU Cipta Kerja
-
Lima Gubernur Surati Presiden, Gubernur Kaltim Belum Bergeming
-
Syamsuar Surati Jokowi Tolak UU Cipta Kerja, Ini Isi Lengkapnya
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Gibran Bukan Panglima! Pakar UGM: Keamanan Papua Tetap Tanggung Jawab TNI dan Polri
- JK Jadi Tersangka Korupsi Ekspor Logam Tanah Jarang, Langsung Ditahan Kejagung
Pilihan
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
-
Bikin Melongo! Polri Pamerkan 74 Kg Emas hingga Ratusan Miliar Hasil Sitaan Kasus Jampidsus
-
Jampidsus Febrie Adriansyah: Saya Tidak Mundur! Masih Terima Perintah Usut Kasus Korupsi
Terkini
-
Klarifikasi Kejati Jateng: Tak Ada Pemeriksaan Personel Polri Terkait SPPG
-
KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo dan Dua Pejabat Pemkab Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan
-
Drama Perceraian Bupati Gowa Berbuntut Laporan Polisi: Mantan Suami Cium Aroma Kesaksian Palsu
-
Habiburokhman Tegaskan Mundurnya Jampidsus Febrie Tak Boleh Hentikan Pengusutan Kasus Korupsi
-
The 2nd IBOS Expo 2026 Siap Digelar, Hadirkan Lebih dari 100 Peluang Bisnis dari Berbagai Industri
-
Jaksa Agung Resmi Terima Pengunduran Diri Febrie Adriansyah dari Jampidsus
-
Intelijen Israel Bongkar Dugaan Skenario Iran Bunuh Trump, Washington Respon Santai
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Polisi Periksa Taipan Tan Kian Jadi Saksi di Kasus Korupsi Jumbo yang Seret Jampidsus