Suara.com - Setelah memicu gerakan protes dari lapisan masyarakat di hampir seluruh daerah di Indonesia, uji materi alias judicial review terhadap Omnibus Law Undang Undang Cipta Kerja akhirnya bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).
Seperti dikutip wartawan Suara.com dalam laman resmi MK, Senin (13/10/2020), sudah ada dua permohonan pengujian materil terhadap UU Cipta Kerja.
Permohonan pertama diajukan oleh Dewa Putu Reza pekerjaan karyawan kontrak dan Ayu Puteri sebagai pekerja lepas (freelance).
Dalam pokok perkara yang diajukan mereka ke MK untuk di uji materi yakni Pasal 59, Pasal 156 ayat (2), Pasal 156 ayat (3), dan Pasal 79 ayat (2) huruf b, dan Pasal 78 ayat (1) huruf b pada bagian kedua tentang Ketenagakerjaan Undang-Undang Cipta Kerja bertentangan dengan UU NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
UU Ciptaker dianggap pemohon tidak memberikan perlindungan dan kepastian hukum terhadap status kepegawaiannya. Sebab, UU Cipta Kerja disebut memberikan kewenangan bagi perusahaan untuk mengadakan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PWKT) secara terus menerus kepada karyawan tanpa batasan waktu perubahan.
Kemudian, UU Ciptaker juga bakal memposisikan para pemohon sebagai pekerja dengan beban kerja yang berlebih. Sebab, UU Ciptaker telah mengurangi jumlah hari istirahat mingguan dan menambah durasi maksimal lembur bagi pekerja.
"Bahwa keberlakuan undang-undang a quo telah merenggut hak para pemohon sebagai pekerja untuk mendapatkan imbalan atas pekerjaan dan dedikasinya bagi perusahaan berupa pesangon dan uang penghargaan yang layak," demikian isi permohonan.
Sementara, pemohon kedua diajukan oleh Ketua Umum DPP Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa Deni Sunarya dan Sekretaris Umum DPP Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa Muhammad Hafidz.
Pemohon mengajukan permohonan oengujian Pasal 81 angka 15, angka 19, angka 25, angka 29, dan angka 44 UU Ciptaker.
Baca Juga: Persoalkan Pemutusan Akses Internet, AJI Gugat UU ITE ke MK
Dalam Pasal 81 angka 15 UU Ciptaker telah mengubah muatan materi dalam ketentuan pasal 59 UU Ketenagakerjaan. Pasal ini sekarang mengatur kerja untuk waktu tertentu (PWKT).
Pasal 81 angka 19 UU Ciptaker telah menghapus Pasal 65 UU Ketenagakerjaan. Sebelumnya pasal ini mengatur pekerjaan kepada perusahaan lain dilaksanakan melalui perjanjian pemborongan pekerja yang dibuat secara tertulis.
Pasal 81 angka 25 UU Ciptaker, di antaranya telah menyisipkan pasal 88D ayat (2) mengenai perhitungan upah minimum pekerja.
Pasal 81 angka 29 UU Cipta Kerja, telah menghapus Pasal 91 UU Ketenagakerjaan mengenai ketentuan pengupahan yang diterapkan UU.
Terkahir, Pasal 81 angka 44 UU Cipta Kerja, telah mengubah Pasal 156 UU Ketenagakerjaan. Pasal ini semula pengusaha wajib bayar pesangon dan uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.
Pemohon yang mengajukan Uji Materi UU Cipta Kerja ini menyatakan bahwa pasal-pasal tersebut telah bertentangan dengan Undang-Undang 1945.
Berita Terkait
-
Gantikan Anwar Usman Jadi Hakim MK, Liliek Prisbawono Punya Harta Rp5,9 Miliar
-
Profil Liliek Prisbawono Hakim MK Pengganti Anwar Usman, Pernah Terseret Kontroversi Pemilu dan CPO
-
Resmi Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman, Liliek Prisbawono Komitmen Kawal Konstitusi
-
Harapan Anwar Usman untuk Penggantinya di MK: Semoga Membawa Berkah bagi Bangsa dan Negara
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
Terpopuler
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- 6 HP Snapdragon Paling Murah RAM 8 GB untuk Investasi Gadget Jangka Panjang
- Sabun Cuci Muka Apa yang Bagus untuk Atasi Kulit Kusam? Ini 5 Pilihan agar Wajah Cerah
- 5 HP Infinix Termurah dengan Fitur NFC yang Canggih, Mulai Rp1 Jutaan
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Pesan Menohok Foke soal Beasiswa LPDP: Anak Betawi Nilainya Harus 11 untuk Bisa Jadi Tuan di Jakarta
-
Ratusan Dapur MBG Di-Suspend! BGN Temukan Masalah Serius dari Menu hingga Higiene
-
Lebaran Betawi 2026 Meriah di Lapangan Banteng, Pramono: Ini Identitas Asli Jakarta
-
Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Komnas HAM Tunggu Izin Panglima TNI Periksa 4 Prajurit
-
Fakta Baru OTT di Tulungagung: Adik Bupati Juga Ikut Diamankan KPK
-
Proyek Dikebut! Stasiun JIS Siap Beroperasi Juni 2026, Warga Bisa Naik KRL Langsung ke Stadion
-
Terungkap! OTT KPK di Tulungagung Diduga Terkait Skema Pemerasan
-
OTT KPK Tulungagung: 13 Orang Dibawa ke Jakarta, Bupati Ikut Diperiksa
-
Bupati Tulungagung Kena OTT KPK, Uang Ratusan Juta Ikut Disita
-
Kasus Pegawai KPK Gadungan Peras Sahroni, Ketua KPK Minta Tunggu Hasil Pemeriksaan Polisi