Suara.com - Eks Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu kembali angkat bicara soal perpolitikan Indonesia. Kali ini, Said Didu menyebutkan bahwa negara ini sedang dihancurkan.
Melalui jejaring Twitter miliknya pada Selasa (13/10/2020), Said Didu memberikan enam alasan yang menguatkan argumennya soal penghancuran negara oleh pemerintah.
Menurut Said Didu, alasan pertama ada pelemahan KPK. Sementara alasan kedua adalah penghilangan fungsi Mahkamah Konstitusi (MK).
Tak hanya itu, Said Didu pun menyinggung soal Undang-Undang Cipta Kerja yang menuai kontra dari banyak pihak.
"Penyerahan sumber daya ekonomi lewat UU Omnibus Law dan UU Minerba," ungkapnya.
Selain UU Cipta Kerja, peraturan yang mengatur soal penanganan Covid-19 pun ikut disebutnya. Said Didu mengatakan bahwa peraturan tersebut semakin membebaskan pemerintah untuk melakukan apapun.
Lebih lanjut lagi, Said Didu memberikan dua alasan lainnya yakni RUU BPIP dan rencana revisi UU BI.
Eks Sekretaris Kementerian BUMN ini pun mengajak agar seluruh pihak ikut mengawal dan mengamati jalannya pemerintahan Indonesia.
"Mari bersatu selamatkan NKRI," tandasnya.
Baca Juga: Prabowo: Pendemo UU Cipta Kerja Dibiayai Asing, Tak Mau Indonesia Maju
Kicauan Said Didu yang menyebut bahwa negara sedang diambang kehancuran sontak menuai berbagai reaksi. Pasalnya, tidak sedikit yang sepakat dengan argumen yang dikemukakan oleh Said Didu ini.
"Sepertinnya sudah susah diselamatkan lagi. Turun ke jalan pun gak berarti kalau cuma kumpul dan akhirnya ditendang aparat di akhir acara," kata salah seorang warganet.
"Kok tega ya. Di pemerintahan banyak orang pintar. DI DPR juga banyak wakil rakyat. Tapi mereka rela menggadaikan negara," timpal warganet lainnya.
Hingga artikel ini diturunkan, kicauan Said Didu telah diretweets ratusan kali dan disukai oleh lebih dari 1.500 orang.
Senada dengan Said Didu, Ketum Prodem pun mengutarakan hal yang sama. Menurutnya, ada beberapa produk hukum semasa Pemerintahan Jokowi yang membuat rakyat marah.
Setidaknya ia menyebutkan ada empat UU yang bermasalah yakni UU KPK 2019, UU Corona 2020, UU Minerba 2020, dan UU Cipta Kerja atau Omnibus Law.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Bos Go Ahead Eagles: Dean James Masih Gunakan Paspor Belanda!
Pilihan
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
Terkini
-
Gangguan Mesin, 61 Penumpang Kapal Motor Sempat Terombang-Ambing di Kepulauan Seribu
-
Gangguan Mesin, 61 Penumpang Kapal Motor Sempat Terombang-Ambing di Kepulauan Seribu
-
Ini Identitas Pilot Tewas dalam Tabrakan Pesawat Air Canada, Mimpinya Berakhir di Landasan Pacu
-
Andalkan Google Maps, Pemudik Arus Balik Malah Nyasar ke Jalan Sawah Menuju Tol Jogja-Solo
-
Ucapan Trump 100 Persen Bohong, Iran Hujani Tel Aviv dengan Rudal Bermuatan Ratusan Kg Peledak
-
Terintegrasi Banyak Tempat Wisata dan Pusat Perbelanjaan, LRT Bisa Jadi Solusi Libur Lebaran
-
Sindiran Satire ke KPK, Panen Penghargaan Buntut Yaqut Jadi Tahanan Rumah Saat Lebaran
-
Puncak Arus Balik Lebaran 2026 Diprediksi Hari Ini, One Way Nasional Diberlakukan
-
Arus Balik Lebaran Semakin Padat di Terminal Kampung Rambutan
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres