Suara.com - Eks Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu kembali angkat bicara soal perpolitikan Indonesia. Kali ini, Said Didu menyebutkan bahwa negara ini sedang dihancurkan.
Melalui jejaring Twitter miliknya pada Selasa (13/10/2020), Said Didu memberikan enam alasan yang menguatkan argumennya soal penghancuran negara oleh pemerintah.
Menurut Said Didu, alasan pertama ada pelemahan KPK. Sementara alasan kedua adalah penghilangan fungsi Mahkamah Konstitusi (MK).
Tak hanya itu, Said Didu pun menyinggung soal Undang-Undang Cipta Kerja yang menuai kontra dari banyak pihak.
"Penyerahan sumber daya ekonomi lewat UU Omnibus Law dan UU Minerba," ungkapnya.
Selain UU Cipta Kerja, peraturan yang mengatur soal penanganan Covid-19 pun ikut disebutnya. Said Didu mengatakan bahwa peraturan tersebut semakin membebaskan pemerintah untuk melakukan apapun.
Lebih lanjut lagi, Said Didu memberikan dua alasan lainnya yakni RUU BPIP dan rencana revisi UU BI.
Eks Sekretaris Kementerian BUMN ini pun mengajak agar seluruh pihak ikut mengawal dan mengamati jalannya pemerintahan Indonesia.
"Mari bersatu selamatkan NKRI," tandasnya.
Baca Juga: Prabowo: Pendemo UU Cipta Kerja Dibiayai Asing, Tak Mau Indonesia Maju
Kicauan Said Didu yang menyebut bahwa negara sedang diambang kehancuran sontak menuai berbagai reaksi. Pasalnya, tidak sedikit yang sepakat dengan argumen yang dikemukakan oleh Said Didu ini.
"Sepertinnya sudah susah diselamatkan lagi. Turun ke jalan pun gak berarti kalau cuma kumpul dan akhirnya ditendang aparat di akhir acara," kata salah seorang warganet.
"Kok tega ya. Di pemerintahan banyak orang pintar. DI DPR juga banyak wakil rakyat. Tapi mereka rela menggadaikan negara," timpal warganet lainnya.
Hingga artikel ini diturunkan, kicauan Said Didu telah diretweets ratusan kali dan disukai oleh lebih dari 1.500 orang.
Senada dengan Said Didu, Ketum Prodem pun mengutarakan hal yang sama. Menurutnya, ada beberapa produk hukum semasa Pemerintahan Jokowi yang membuat rakyat marah.
Setidaknya ia menyebutkan ada empat UU yang bermasalah yakni UU KPK 2019, UU Corona 2020, UU Minerba 2020, dan UU Cipta Kerja atau Omnibus Law.
Berita Terkait
Terpopuler
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 6 Rekomendasi Sepeda 1 Jutaan Terbaru yang Cocok untuk Bapak-Bapak
- 5 Bedak Tabur Translucent Lokal yang Bikin Makeup Tampak Halus dan Tahan Lama
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
Pilihan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
Terkini
-
Oditur Militer akan Sambangi Andrie Yunus di RSCM?
-
Sinergi Kemensos Bersama BPS dan DEN Perkuat Digitalisasi Bansos Berbasis DTSEN
-
Kebijakan Libur Sekolah Lebih Awal Saat Piala Dunia 2026 di Meksiko Tuai Protes Keras Orang Tua
-
Fatma Saifullah Yusuf Ajak Siswa SRMA 21 Surabaya Ciptakan Lingkungan Bebas Bullying
-
Parigi Moutong Siapkan Lahan 9,2 Hektare untuk Sekolah Rakyat Permanen
-
DWP Kemensos Gaungkan Kampanye Anti Bullying Remaja Berkarakter dan Berempati di SRMA 13 Bekasi
-
Alarm Demoralisasi Jaksa: PAM SDO Kejagung Diminta Tak Asal 'Sikat' Tanpa Bukti
-
Pakar Sebut Parpol Pamer Kesetiaan ke Prabowo Cuma Kedok: Haus Kekuasaan Demi Modal Finansial
-
Misteri 'Kamar Khusus' dan Keterlibatan Pendukung Ashari dalam Kasus Kekerasan Seksual Santri Pati
-
Cuaca Buruk Hantui Piala Dunia 2026: Panas Terik, Badai Petir Hingga Kualitas Udara Buruk