Suara.com - Eks Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu kembali angkat bicara soal perpolitikan Indonesia. Kali ini, Said Didu menyebutkan bahwa negara ini sedang dihancurkan.
Melalui jejaring Twitter miliknya pada Selasa (13/10/2020), Said Didu memberikan enam alasan yang menguatkan argumennya soal penghancuran negara oleh pemerintah.
Menurut Said Didu, alasan pertama ada pelemahan KPK. Sementara alasan kedua adalah penghilangan fungsi Mahkamah Konstitusi (MK).
Tak hanya itu, Said Didu pun menyinggung soal Undang-Undang Cipta Kerja yang menuai kontra dari banyak pihak.
"Penyerahan sumber daya ekonomi lewat UU Omnibus Law dan UU Minerba," ungkapnya.
Selain UU Cipta Kerja, peraturan yang mengatur soal penanganan Covid-19 pun ikut disebutnya. Said Didu mengatakan bahwa peraturan tersebut semakin membebaskan pemerintah untuk melakukan apapun.
Lebih lanjut lagi, Said Didu memberikan dua alasan lainnya yakni RUU BPIP dan rencana revisi UU BI.
Eks Sekretaris Kementerian BUMN ini pun mengajak agar seluruh pihak ikut mengawal dan mengamati jalannya pemerintahan Indonesia.
"Mari bersatu selamatkan NKRI," tandasnya.
Baca Juga: Prabowo: Pendemo UU Cipta Kerja Dibiayai Asing, Tak Mau Indonesia Maju
Kicauan Said Didu yang menyebut bahwa negara sedang diambang kehancuran sontak menuai berbagai reaksi. Pasalnya, tidak sedikit yang sepakat dengan argumen yang dikemukakan oleh Said Didu ini.
"Sepertinnya sudah susah diselamatkan lagi. Turun ke jalan pun gak berarti kalau cuma kumpul dan akhirnya ditendang aparat di akhir acara," kata salah seorang warganet.
"Kok tega ya. Di pemerintahan banyak orang pintar. DI DPR juga banyak wakil rakyat. Tapi mereka rela menggadaikan negara," timpal warganet lainnya.
Hingga artikel ini diturunkan, kicauan Said Didu telah diretweets ratusan kali dan disukai oleh lebih dari 1.500 orang.
Senada dengan Said Didu, Ketum Prodem pun mengutarakan hal yang sama. Menurutnya, ada beberapa produk hukum semasa Pemerintahan Jokowi yang membuat rakyat marah.
Setidaknya ia menyebutkan ada empat UU yang bermasalah yakni UU KPK 2019, UU Corona 2020, UU Minerba 2020, dan UU Cipta Kerja atau Omnibus Law.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
Terkini
-
Usut Manipulasi Pajak, Kejagung Tunggu Hasil Audit Penghitungan Kerugian Negara dari BPKP
-
Kemenkes Bangun 66 RS Tipe C di Daerah Terpencil, Apa Saja Fasilitas Canggihnya?
-
KPK Ungkap Ada Jatah Bulanan Rp7 Miliar ke Bea Cukai Agar Tak Cek Barang Bawaan PT Blueray
-
Terkuak! Alasan Kejagung Pertahankan Cekal Saksi Kasus Korupsi Pajak Walau KUHP Baru Berbeda
-
Skema Belajar Ramadan 2026: Pemerintah Minta Sekolah Perkuat Pendidikan Karakter
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Polda Metro Jaya Periksa Pandji Pragiwaksono Hari Ini Terkait Kasus Mens Rea
-
Truk Tabrak Separator, Ribuan Penumpang Transjakarta Terjebak Macet Parah di Tanjung Duren
-
OTT Bea Cukai: KPK Sita Rp40,5 Miliar, Termasuk Emas 5,3 Kg dan Uang Valas
-
Manipulasi Jalur Merah, KPK Tahan Direktur P2 Bea Cukai dan Empat Tersangka Korupsi Importasi