Suara.com - Polda Banten menyita buku karya Tan Malaka berjudul ‘Menuju Merdeka 100 Persen’ dari tangan mahasiswa yang demonstrasi menolak Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).
Berbeda dengan tindakan polisi, karya Tan Malaka justru sempat dikutip oleh Menteri Pendidikan Malaysia Dr Maszlee Malik.
Pemilik akun Twitter @Yusrandarmawan membagikan video yang memperlihatkan Maszlee tengah membacakan tulisan dari satu kertas putih. Ia mengutip kalimat dari Buya Hamka dan Tan Malaka dalam sebuah forum parlemen.
"Tan Malaka pula pernah menyebutkan pada bukunya Dari Penjara ke Penjara, berapapun cepatnya kebohongan itu namun kebeneran akan mengejarnya jua," ucap Maszlee dalam video.
Pemandangan itu pun membuat pemilik akun Twitter tampak aneh karena perbedaan sikap yang terlihat antara negeri tetangga dengan negeri sendiri. Tan Malaka sendiri adalah seorang pejuang kemerdekaan.
Tan Malaka selalu menyuarakan perjuangan kemerdekaan Indonesia melalui tulisan.
"Di negeri sebelah, nama Tan Malaka dikutip oleh menteri pendidikan. Di sini, buku Tan Malaka malah jadi barang bukti anarkis. Aneh," ujar pemilik akun Twitter pada Senin (12/10/2020).
Berbeda dengan Malaysia, buku Tan Malaka justru diamankan oleh pihak kepolisian di Indonesia. Seperti yang dilakukan oleh Polda Banten terhadap satu buku Tan Malaka yang dibawa seorang mahasiswa.
Wakil Direktur (Wadir) Reserse dan Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Banten, AKBP Dedi Supriadi menyebut, salah satu mahasiswa berinisial OA dikenakan pasal 212 KUHP dengan ancaman pidanan paling lama 1,4 tahun kurungan penjara.
Baca Juga: Tan Malaka Dikutip Menteri Malaysia, di Indonesia Bukunya jadi Barang Bukti
Dari tangan pelaku, polisi turut menyita sebuah buku Tan Malaka berjudul "Menuju Merdeka 100 persen" yang disembunyikan pelaku saat penangkapan.
"Buku (Tan Malaka) kita dapatkan saat kita melakukan penggeledahan tersangka OA. Kita kembangkan, yang bersangkutan kita kenakan pasal 212. Menyembunyikan buku itu, salah satu objek penelitian," kata AKBP Dedi Supriadi.
Berita Terkait
-
Tan Malaka Dikutip Menteri Malaysia, di Indonesia Bukunya jadi Barang Bukti
-
Buku Tan Malaka Jadi Barbuk, Sejarawan: Pak Polisi yang Bener Aja Ah!
-
Bawa Buku Tan Malaka Saat Aksi, Mahasiswa di Banten Ini Terancam Dipenjara
-
Polisi Sita Buku Tan Malaka dari Pendemo: "Baca Buku Bukanlah Kejahatan"
-
Buku 'Merdeka 100 Persen' Disita, Mahasiswa UIN Banten Terancam 1 Tahun Bui
Terpopuler
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- Bukan Hanya Siswa, Guru pun Terkena Aturan Baru Penggunaan Ponsel di Sekolah Sulbar
- Ganjil Genap Jakarta Resmi Ditiadakan Mulai Hari Ini, Simak Aturannya
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
Pilihan
-
Resmi! Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh Pada Kamis 19 Februari 2026
-
Hilal Tidak Terlihat di Makassar, Posisi Bulan Masih di Bawah Ufuk
-
Detik-detik Warga Bersih-bersih Rumah Kosong di Brebes, Berujung Temuan Mayat dalam Koper
-
Persib Bandung Bakal Boyong Ronald Koeman Jr, Berani Bayar Berapa?
-
Modus Tugas Kursus Terapis, Oknum Presenter TV Diduga Lecehkan Seorang Pria
Terkini
-
Mulai Puasa Rabu Besok, Masjid Jogokariyan dan Gedhe Kauman Jogja Gelar Tarawih Perdana
-
Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh 19 Februari 2026, Ini Penjelasan Kemenag
-
Kemenag Tetapkan 1 Ramadan Pada Kamis 19 Februari, Mengapa Beda dengan Muhammadiyah?
-
Bertemu Wakil Palestina di PBB, Menlu Sugiono Tegaskan Dukungan Indonesia
-
Getok Tarif Parkir Rp100 Ribu, Polisi Ciduk 8 Jukir Liar di Tanah Abang
-
Resmi! Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh Pada Kamis 19 Februari 2026
-
Komdigi Siapkan Aturan Penggunaan AI, Lokataru Endus Motif Kepentingan Bisnis dan Politik
-
Sambangi Kelenteng Bio Hok Tek Tjeng Sin, Rano Karno Gaungkan Pesan Keadilan di Tahun Baru Imlek
-
Lokataru Minta Masalah Kebocoran Data Nasional Dievaluasi Sebelum Bahas RUU KKS
-
Intimidasi Makin Meluas, Ibu Ketua BEM UGM dan 30 Pengurus Jadi Sasaran Teror Digital