Suara.com - Polda Banten menyita buku karya Tan Malaka berjudul ‘Menuju Merdeka 100 Persen’ dari tangan mahasiswa yang demonstrasi menolak Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).
Berbeda dengan tindakan polisi, karya Tan Malaka justru sempat dikutip oleh Menteri Pendidikan Malaysia Dr Maszlee Malik.
Pemilik akun Twitter @Yusrandarmawan membagikan video yang memperlihatkan Maszlee tengah membacakan tulisan dari satu kertas putih. Ia mengutip kalimat dari Buya Hamka dan Tan Malaka dalam sebuah forum parlemen.
"Tan Malaka pula pernah menyebutkan pada bukunya Dari Penjara ke Penjara, berapapun cepatnya kebohongan itu namun kebeneran akan mengejarnya jua," ucap Maszlee dalam video.
Pemandangan itu pun membuat pemilik akun Twitter tampak aneh karena perbedaan sikap yang terlihat antara negeri tetangga dengan negeri sendiri. Tan Malaka sendiri adalah seorang pejuang kemerdekaan.
Tan Malaka selalu menyuarakan perjuangan kemerdekaan Indonesia melalui tulisan.
"Di negeri sebelah, nama Tan Malaka dikutip oleh menteri pendidikan. Di sini, buku Tan Malaka malah jadi barang bukti anarkis. Aneh," ujar pemilik akun Twitter pada Senin (12/10/2020).
Berbeda dengan Malaysia, buku Tan Malaka justru diamankan oleh pihak kepolisian di Indonesia. Seperti yang dilakukan oleh Polda Banten terhadap satu buku Tan Malaka yang dibawa seorang mahasiswa.
Wakil Direktur (Wadir) Reserse dan Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Banten, AKBP Dedi Supriadi menyebut, salah satu mahasiswa berinisial OA dikenakan pasal 212 KUHP dengan ancaman pidanan paling lama 1,4 tahun kurungan penjara.
Baca Juga: Tan Malaka Dikutip Menteri Malaysia, di Indonesia Bukunya jadi Barang Bukti
Dari tangan pelaku, polisi turut menyita sebuah buku Tan Malaka berjudul "Menuju Merdeka 100 persen" yang disembunyikan pelaku saat penangkapan.
"Buku (Tan Malaka) kita dapatkan saat kita melakukan penggeledahan tersangka OA. Kita kembangkan, yang bersangkutan kita kenakan pasal 212. Menyembunyikan buku itu, salah satu objek penelitian," kata AKBP Dedi Supriadi.
Berita Terkait
-
Tan Malaka Dikutip Menteri Malaysia, di Indonesia Bukunya jadi Barang Bukti
-
Buku Tan Malaka Jadi Barbuk, Sejarawan: Pak Polisi yang Bener Aja Ah!
-
Bawa Buku Tan Malaka Saat Aksi, Mahasiswa di Banten Ini Terancam Dipenjara
-
Polisi Sita Buku Tan Malaka dari Pendemo: "Baca Buku Bukanlah Kejahatan"
-
Buku 'Merdeka 100 Persen' Disita, Mahasiswa UIN Banten Terancam 1 Tahun Bui
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
4 Rekomendasi HP OPPO Murah Terbaru untuk Pengguna Budget Terbatas
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
Terkini
-
Pramono Larang Pesta Kembang Api Tahun Baru di Jakarta, 'Anak Kampung' Masih Diberi Kelonggaran
-
Insight Seedbacklink Summit 2026: Marketing Harus Data-Driven, Efisien, dan Kontekstual
-
WALHI Desak Pencabutan Izin Korporasi Pemicu Bencana Ekologis di Lanskap Batang Toru
-
Pilih Fokus Kawal Pemerintahan Prabowo, PKS Belum Tentukan Sikap Soal Pilkada via DPRD
-
Mahfud MD Soroti Rekrutmen dan Promosi Polri, Ada Ketimpangan Kenaikan Pangkat
-
Melaju Kencang di Tikungan Tajam, 7 Fakta Kecelakaan Maut Bus PO Cahaya Trans di Exit Tol Semarang
-
Sentil Pejabat yang 'Flexing', Rocky Gerung Sebut Prabowo Perlu Sosok Jujur untuk Kendalikan Bencana
-
Punya Harta Rp 79 Miliar, Asal-Usul 29 Bidang Tanah Bupati Bekasi Jadi Sorotan
-
Akhir Pelarian Kasidatun HSU: Bantah Tabrak KPK, Diduga Terima Aliran Dana Rp1 Miliar
-
Drama Berakhir di Polda: Erika Carlina Resmi Cabut Laporan terhadap DJ Panda