Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengakhiri Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat dan beralih ke masa transisi.
Selama PSBB ketat, sanksi denda masih dijatuhkan bagi pelanggar aturan untuk mencegah penularan Covid-19 itu.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin mengatakan sejak PSBB ketat diberlakukan pada 14 September-11 Oktober, ada 37.863 pelanggaran penggunaan masker. Mereka dihukum melakukan kerja sosial atau membayar denda.
Rinciannya, ada 35.525 orang yang memilih menjalani hukuman kerja sosial membersihkan fasilitas publik dan 2.338 sisanya membayar denda.
"Denda yang dibayarkan atas pelanggaran masker ada Rp 384.345.000," ujar Arifin saat dihubungi, Selasa (13/11/2020).
Selanjutnya, ada juga 845 pelanggaran PSBB yang dilakukan rumah makan. 65 usaha di antaranya dikenakan denda karena terbukti tak mematuhi aturan.
Lalu, ada juga 554 rumah makan atau restoran yang dihukum sanksi penutupan selama tiga hari. Sisanya, 226 tempat usaha makanan ini diberikan teguran tertulis oleh petugas.
"Untuk denda rumah makan, yang dibayarkan ada Rp 85.100.000," kata Arifin.
Sementara itu, untuk sektor perkantoran, terdapat 229 pelanggaran selama PSBB ketat. Rinciannya ada 159 kantor yang ditutup selama tiga hari, 4 perusahaan dikenakan denda, dan 66 sisanya diberikan teguran tertulis.
Baca Juga: Aturan Nonton Film di Bioskop saat PSBB Transisi Jakarta
"Sedangkan (denda) tempat kerja atau kantor Rp 8.000.000," pungkasnya.
Dengan demikian, jika dijumlah, total denda yang diterima DKI dari pelanggaran penggunaan masker, rumah makan, dan perkantoran yang didapatkan hanya selama masa PSBB ketat adalah Rp 477,445.000.
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: Anies Baswedan Siap Gantikan Prabowo Jadi Presiden, Heboh di Medsos!
-
Reuni Tipis-Tipis Anies Baswedan dan Mahfud MD, Bahas Apa?
-
Ramai Reshuffle Kabinet Prabowo, Anies Baswedan Bikin Heboh Curhat: Gak Kebagian...
-
Sindiran Fathian: Prabowo Turun, yang Naik Justru Gibran, Bukan Anies
-
Disahkan Anies, Tunjangan Rumah Anggota DPRD Jakarta Lebih Dahsyat dari DPR RI
Terpopuler
- Panglima TNI Kunjungi PPAD, Pererat Silaturahmi dan Apresiasi Peran Purnawirawan
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- Profil Komjen Suyudi Ario Seto, Calon Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
Pilihan
-
Desy Yanthi Utami: Anggota DPRD Bolos 6 Bulan, Gaji dan Tunjangan Puluhan Juta
-
Kabar Gembira! Pemerintah Bebaskan Pajak Gaji di Bawah Rp10 Juta
-
Pengumuman Seleksi PMO Koperasi Merah Putih Diundur, Cek Jadwal Wawancara Terbaru
-
4 Rekomendasi HP Tecno Rp 2 Jutaan, Baterai Awet Pilihan Terbaik September 2025
-
Turun Tipis, Harga Emas Antam Hari Ini Dipatok Rp 2.093.000 per Gram
Terkini
-
Muncul Wacana Mahfud MD Jadi Jaksa Agung: Budi Arie dan Silfester Mendadak Pingsan
-
Istana Turun Tangan, Bantah Keras Tim Reformasi Polri Jadi 'Algojo' Kapolri
-
Sesuai Arahan Prabowo, Guru dan Tenaga Pendidik Bakal Dapat MBG
-
Skandal Kuota Haji: Ustaz Khalid Basalamah Kembalikan Uang ke KPK
-
Serius atau Cuma Gimmick? Koalisi Sipil Beberkan 9 'PR' Reformasi Total untuk Polri
-
Masih Pikir-pikir Turunkan Cukai Rokok, Menkeu Purbaya: Katanya Ada yang Main-main?
-
Disorot Publik, Mendagri Tito Minta Tunjangan Perumahan DPRD Dievaluasi
-
Dasco Ungkap Fakta Sebenarnya soal Isu Surpres Pergantian Kapolri Listyo Sigit
-
Kepala BNN Beberkan Ciri-Ciri Anak Pengguna Narkoba: Mata Merah hingga Pola Tidur Terbalik
-
Amien Rais Usulkan Mahfudin Nigara sebagai Calon Menpora, Apa Alasannya?