Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengakhiri Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat dan beralih ke masa transisi.
Selama PSBB ketat, sanksi denda masih dijatuhkan bagi pelanggar aturan untuk mencegah penularan Covid-19 itu.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin mengatakan sejak PSBB ketat diberlakukan pada 14 September-11 Oktober, ada 37.863 pelanggaran penggunaan masker. Mereka dihukum melakukan kerja sosial atau membayar denda.
Rinciannya, ada 35.525 orang yang memilih menjalani hukuman kerja sosial membersihkan fasilitas publik dan 2.338 sisanya membayar denda.
"Denda yang dibayarkan atas pelanggaran masker ada Rp 384.345.000," ujar Arifin saat dihubungi, Selasa (13/11/2020).
Selanjutnya, ada juga 845 pelanggaran PSBB yang dilakukan rumah makan. 65 usaha di antaranya dikenakan denda karena terbukti tak mematuhi aturan.
Lalu, ada juga 554 rumah makan atau restoran yang dihukum sanksi penutupan selama tiga hari. Sisanya, 226 tempat usaha makanan ini diberikan teguran tertulis oleh petugas.
"Untuk denda rumah makan, yang dibayarkan ada Rp 85.100.000," kata Arifin.
Sementara itu, untuk sektor perkantoran, terdapat 229 pelanggaran selama PSBB ketat. Rinciannya ada 159 kantor yang ditutup selama tiga hari, 4 perusahaan dikenakan denda, dan 66 sisanya diberikan teguran tertulis.
Baca Juga: Aturan Nonton Film di Bioskop saat PSBB Transisi Jakarta
"Sedangkan (denda) tempat kerja atau kantor Rp 8.000.000," pungkasnya.
Dengan demikian, jika dijumlah, total denda yang diterima DKI dari pelanggaran penggunaan masker, rumah makan, dan perkantoran yang didapatkan hanya selama masa PSBB ketat adalah Rp 477,445.000.
Berita Terkait
-
Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
-
Tak Sekadar Halalbihalal di Rumah SBY, Puri Cikeas jadi Saksi Cinta Lama Anies-AHY Bersemi Kembali?
-
Momen SBY, Anies Baswedan dan AHY Ngobrol Santai Saat Halalbihalal di Cikeas
-
Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis
-
Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
-
Sempat Dikira Tidur, Pria di Depan Gedung HNSI Juanda Ternyata Sudah Tak Bernyawa
Terkini
-
Andrie Yunus Jalani Operasi Lanjutan, Dokter Fokus Selamatkan Bola Mata Kanan
-
Arus Lebaran 2026 Menguat, Tol GempolPasuruan Didominasi Pergerakan ke Arah Pasuruan
-
Optimalkan SDA untuk Kemandirian Nasional, Prabowo Pacu Hilirisasi dan Ketahanan Energi
-
Prabowo Dorong Reformasi TNI: Penegakan Hukum Internal Diperketat, Tak Ada Toleransi Pelanggaran!
-
Cerita Arus Balik: Syamsudin Trauma Macet 27 Jam di Jalan, Derris Pilih War Tiket Sejak H-45
-
Anak Durhaka! Kata-kata Sadis Remaja 18 Tahun Usai Bunuh Ibu Kandung
-
Akal Bulus Model Cantik Tipu Pria Kaya, Korban Merugi Sampai Rp3 Miliar
-
Dear Donald Trump! Ini Ada Ejekan dari Jubir Iran: Malu yah Kalah Perang
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
AS-Israel Lakukan Kejahatan Perang: 600 Sekolah Hancur, 66 Balita Iran Tewas