Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengakhiri Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat dan beralih ke masa transisi.
Selama PSBB ketat, sanksi denda masih dijatuhkan bagi pelanggar aturan untuk mencegah penularan Covid-19 itu.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin mengatakan sejak PSBB ketat diberlakukan pada 14 September-11 Oktober, ada 37.863 pelanggaran penggunaan masker. Mereka dihukum melakukan kerja sosial atau membayar denda.
Rinciannya, ada 35.525 orang yang memilih menjalani hukuman kerja sosial membersihkan fasilitas publik dan 2.338 sisanya membayar denda.
"Denda yang dibayarkan atas pelanggaran masker ada Rp 384.345.000," ujar Arifin saat dihubungi, Selasa (13/11/2020).
Selanjutnya, ada juga 845 pelanggaran PSBB yang dilakukan rumah makan. 65 usaha di antaranya dikenakan denda karena terbukti tak mematuhi aturan.
Lalu, ada juga 554 rumah makan atau restoran yang dihukum sanksi penutupan selama tiga hari. Sisanya, 226 tempat usaha makanan ini diberikan teguran tertulis oleh petugas.
"Untuk denda rumah makan, yang dibayarkan ada Rp 85.100.000," kata Arifin.
Sementara itu, untuk sektor perkantoran, terdapat 229 pelanggaran selama PSBB ketat. Rinciannya ada 159 kantor yang ditutup selama tiga hari, 4 perusahaan dikenakan denda, dan 66 sisanya diberikan teguran tertulis.
Baca Juga: Aturan Nonton Film di Bioskop saat PSBB Transisi Jakarta
"Sedangkan (denda) tempat kerja atau kantor Rp 8.000.000," pungkasnya.
Dengan demikian, jika dijumlah, total denda yang diterima DKI dari pelanggaran penggunaan masker, rumah makan, dan perkantoran yang didapatkan hanya selama masa PSBB ketat adalah Rp 477,445.000.
Berita Terkait
-
Anies Baswedan dan Najelaa Shihab Soroti Bahaya AI bagi Pelajar: Otak Bisa Malas Berpikir
-
Gibran dan Teddy Indra Wijaya Jadi Magnet Pilres 2029, Hensa: Semua Bergantung Keputusan Prabowo
-
[CEK FAKTA] Hoaks! Anies Baswedan Serukan Gulingkan Presiden Prabowo di Artikel Suara.com
-
Tanya TK, Bukan Kampus: Mengupas Gagasan Anies Baswedan soal Ketidakjujuran
-
Asal-usul Meme 'Pokoknya Ada' yang Viral di Media Sosial
Terpopuler
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 6 Rekomendasi Sepeda 1 Jutaan Terbaru yang Cocok untuk Bapak-Bapak
- 5 Bedak Tabur Translucent Lokal yang Bikin Makeup Tampak Halus dan Tahan Lama
Pilihan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
Terkini
-
Minta Maaf ke Siswa SMAN 1 Pontianak, Hetifah Sjaifudian Perjuangkan Tanding Ulang LCC 4 Pilar
-
Datang ke RSCM, Oditur Militer Pulang Tanpa Bisa Temui Andrie Yunus
-
Usut Korupsi Outsourcing Pekalongan, KPK Cecar Ryan Savero Soal Aliran Uang ke Fadia Arafiq
-
Sering Jumat Berkah, Pemilik Kontrakan Ungkap Aktivitas Bidan di Sleman Usai 11 Bayi Dievakuasi
-
Wakil Presiden Dimakzulkan DPR! Perang Dinasti Politik Filipina Memanas Jelang Pemilu 2028
-
Sulit Datangkan Andrie Yunus, Oditur Militer Buka Opsi Hadirkan Dokter RSCM ke Persidangan
-
Jawab Tantangan Pasar Digital, Shopee Kucurkan Lebih Dari Rp100 Miliar Untuk Perkuat UMKM Lokal
-
Gudang Miami Kalideres Masih 'Mendidih': Letupan Freon dan Asap Beracun Hambat Pendinginan
-
Soal LCC Empat Pilar, Cucun Protes Keras ke Setjen MPR: Angkat Juri yang Bener
-
Dyastasita Juri LCC Empat Pilar MPR Pernah Diperiksa KPK soal Kasus Suap Rp 17 Miliar