Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengakhiri Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat dan beralih ke masa transisi.
Selama PSBB ketat, sanksi denda masih dijatuhkan bagi pelanggar aturan untuk mencegah penularan Covid-19 itu.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin mengatakan sejak PSBB ketat diberlakukan pada 14 September-11 Oktober, ada 37.863 pelanggaran penggunaan masker. Mereka dihukum melakukan kerja sosial atau membayar denda.
Rinciannya, ada 35.525 orang yang memilih menjalani hukuman kerja sosial membersihkan fasilitas publik dan 2.338 sisanya membayar denda.
"Denda yang dibayarkan atas pelanggaran masker ada Rp 384.345.000," ujar Arifin saat dihubungi, Selasa (13/11/2020).
Selanjutnya, ada juga 845 pelanggaran PSBB yang dilakukan rumah makan. 65 usaha di antaranya dikenakan denda karena terbukti tak mematuhi aturan.
Lalu, ada juga 554 rumah makan atau restoran yang dihukum sanksi penutupan selama tiga hari. Sisanya, 226 tempat usaha makanan ini diberikan teguran tertulis oleh petugas.
"Untuk denda rumah makan, yang dibayarkan ada Rp 85.100.000," kata Arifin.
Sementara itu, untuk sektor perkantoran, terdapat 229 pelanggaran selama PSBB ketat. Rinciannya ada 159 kantor yang ditutup selama tiga hari, 4 perusahaan dikenakan denda, dan 66 sisanya diberikan teguran tertulis.
Baca Juga: Aturan Nonton Film di Bioskop saat PSBB Transisi Jakarta
"Sedangkan (denda) tempat kerja atau kantor Rp 8.000.000," pungkasnya.
Dengan demikian, jika dijumlah, total denda yang diterima DKI dari pelanggaran penggunaan masker, rumah makan, dan perkantoran yang didapatkan hanya selama masa PSBB ketat adalah Rp 477,445.000.
Berita Terkait
-
Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?
-
Prabowo dalam Tekanan! Media Asing Sebut Anies Baswedan Saat Rupiah dan IHSG Kompak Jebol
-
Anies Baswedan Skakmat Seskab Teddy yang Sebut Dino Patti Djalal 'Pejabat Cuma 3 Bulan'
-
Daftar Karya Ahmad Bahar: Pernah Tulis Buku Jokowi, Gibran Hingga Anies Baswedan
-
Anies Baswedan ke Wisudawan UGM: Lulusan di Masa Sulit, Cari Kerja Sedang Menantang
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Panas Lagi! AS Luncurkan Serangan Balasan ke Iran Usai Insiden di Selat Hormuz
-
Jokowi Mulai Safari Politik, PAN Merasa Tak Terancam: Kami Tunggu PSI Lolos ke Senayan
-
Batas Penghasilan MBR Rp8 Juta Tak Cukup, Pemerintah Harus Tekan Biaya Hidup
-
Ucapan 'Adikku Sayang' Berujung Penganiayaan Caddy Golf, Pelaku Dibekuk di Lampung
-
Open House Sekolah Rakyat Surabaya, Orang Tua Terharu Lihat Perkembangan Siswa
-
1 Tahun Sekolah Rakyat, Wamensos: Alhamdulillah Cukup Berhasil
-
Bukan Sekadar Kunjungan Biasa, Jokowi Ungkap Alasan Hadiri Rakorda PSI di Lampung
-
Penandaan APBD 2027: Langkah Strategis Kemendagri Perkuat Ketahanan Pangan Nasional
-
Mendagri: Parade Tenun Belu Jaga Warisan Budaya dan Gerakkan Ekonomi Daerah
-
Dampak Mengerikan Gempa Venezuela, Korban Tewas Bertambah Jadi 589 Orang