Suara.com - Wakil Sekjen MUI Tengku Zulkarnain menyoroti UU Cipta Kerja atau Omnibus Law yang berubah menjadi 812 halaman dari 1.035 halaman. Menurut dia, DPR tidak bisa menjelaskan hal ini.
"Sim Salabim... Undang Undang Omnibus Law berubah lagi menjadi 812 halaman dari 1.035 halaman. Hilang 223 halaman. Pihak DPR RI tidak menjelaskan kenapa bisa 'ber-simsalabim'," cuit Tengku Zul melalui akun Twitter @ustadtengkuzul seperti dikutip Suara.com, Selasa (13/10/2020).
Tengku Zul mengecam keras dan mengatakan bahwa Indonesia bukanlah panggung sulap. Dia pun mempertanyakan keabsahan UU Cipta Kerja yang disahkan oleh DPR pada 5 Oktober 2020 kemarin.
"Negara ini bukan panggung SULAP! Terus yang disahkan kemarin mestinya BATAL dong," kicau Ustaz Tengku Zul.
Di kicauan ke-2, Tengku Zul menyindir pengurangan jumlah halaman tersebut dengan membuat dialog antara manusia dengan jin.
Dalam dialog tersebut, tulis Tengku Zul, jin tersebut memenuhi permintaan 2 manusia untuk menghilangkan pasal-pasal 'sialan' dari Omnibus Law gara-gara didemo besarn-besaran.
"Adul dan Giran berjumpa jin.
Kata Jin: 'Ku beri satu permintaan!'
Adul: 'Hilangkan pasal-pasal sialan dari Omnibus Law. Soalnya sudah didemo besar-besaran.'
Jin: 'Ok, sliiing!'
Adul dan Giran: 'Hore hilang 223 halaman...'
Negeri Jin, sih..." cuit Tengku Zul.
Undang-Undang Cipta Kerja yang diinisiasi pemerintahan Joko Widodo dan telah disahkan DPR pada Senin (5/10/2020) bergulir menjadi isu politik panas dan makin keras.
UU yang juga dikenal sebagai peraturan sapu jagat itu (karena merampingkan berbagai aturan njlimet) ditolak dua fraksi di DPR: Demokrat dan PKS. Berbagai elemen buruh dan mahasiswa turun ke jalan meminta pemerintah mencabutnya karena sejumlah alasan, di antaranya dianggap merugikan kehidupan orang-orang berekonomi lemah.
Baca Juga: Gus Nur Tanya Cara Indonesia Berubah? Massa Aksi Jawab: Lengserkan Jokowi
Belakangan muncul rencana demonstrasi yang digalang tokoh-tokoh politik dan agama.
Perang opini lewat media mainstream maupun media sosial seputar isu di balik demonstrasi menentang UU Ciptaker makin tambah runyam dan bikin publik kian pusing.
Belum lagi bingung soal isu naskah RUU Cipta Kerja yang dikatakan sebenarnya belum siap ketika disahkan DPR menjadi UU Cipta Kerja. Publik makin tak mengerti sebenarnya naskah yang mana yang disahkan.
Isu yang terakhir ini sekarang sedang menjadi sorotan tajam.
Ketika naskah RUU disahkan menjadi UU pada 5 Oktober 2020 -- dengan persetujuan pemerintah dan tujuh fraksi dalam rapat paripurna -- jumlah halamannya sebanyak 905 lembar.
Pada waktu yang bersamaan ketika prosedur pengesahan dipertanyakan karena sebagian anggota dewan belum menerima draft (sampai beberapa hari kemudian), badan legislasi DPR rapat untuk memfinalisasi naskah sebelum diserahkan ke Presiden Joko Widodo untuk kemudian ditandatangani (sebelum resmi berlaku).
Berita Terkait
-
Gus Nur Tanya Cara Indonesia Berubah? Massa Aksi Jawab: Lengserkan Jokowi
-
Diduga Mau Demo UU Ciptaker, Remaja Kocar-kacir, Adu Sprint dengan Polisi
-
Stasiun MRT di Sudirman Ditutup karena Demo PA 212 Tolak UU Cipta Kerja
-
Poster Revolusi Ramai-ramai Diangkat di Tengah Demo PA 212: Ayo Revolusi!!!
-
Pelajar yang Ikut Demo Terancam Sulit Dapat Pekerjaan Bila Lulus Nanti
Terpopuler
- Sejumlah Harga BBM Naik Hari Ini, JK: Tidak Bisa Tahan Lagi Negara Ini, Keuangannya Defisit
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 5 Tinted Sunscreen yang Bagus untuk Flek Hitam dan Melasma
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
Bakal Diambil Keputusan Tingkat I Malam Ini, Berikut 12 Poin Substansi RUU PPRT
-
Komnas Perempuan: Candaan di Grup WA Bisa Masuk Kekerasan Seksual
-
Mencetak Generasi Peduli Lingkungan yang Bertanggung Jawab Melalui Proyek Fikih Hijau
-
Cerita ASN Terobos Api Lewat Tangga Darurat Saat Kebakaran Gedung Kemendagri
-
Luncurkan Buku, Sekjen Golkar Sarmuji Tegaskan Politik Harus Menolong Rakyat
-
Apa Isi Piagam ASEAN? Disinggung China Terkait Izin Terbang Militer AS di Wilayah Indonesia
-
16 Mahasiswa IPB Diskors Usai Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual
-
Legislator DKI Hardiyanto Kenneth Endus Praktik 'Parkir Gelap' di Mal Jakarta
-
Natalius Pigai Desak Pelaku Penembakan 15 Warga Papua Menyerah: Jangan Sembunyi!
-
Berlangsung Masif dan Meluas, Komnas HAM Belum Temukan Dalang Kerusuhan Demo Agustus 2025