News / Nasional
Senin, 20 April 2026 | 21:32 WIB
ilustrasi kekerasan seksual. [ema rohimah / suarajogja.id]
Baca 10 detik
  • Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor memperingatkan bahwa kekerasan seksual kini sering terjadi secara halus di ruang digital.
  • Praktik percakapan bernuansa seksual di lingkungan kampus dikategorikan sebagai kekerasan seksual berbasis daring menurut undang-undang TPKS yang berlaku.
  • Masyarakat diminta meningkatkan kepekaan terhadap kekerasan non-ekstrem yang sering dianggap normal agar tidak lagi terabaikan dan tidak dilaporkan.

Suara.com - Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor mengingatkan bahwa bentuk kekerasan seksual saat ini tidak lagi selalu hadir secara kasatmata. Justru, dalam banyak kasus, kekerasan berkembang menjadi lebih halus dan kerap tidak disadari sebagai pelanggaran.

Fenomena ini, kata dia, terlihat dari berbagai kasus yang mencuat belakangan, termasuk praktik percakapan bernuansa seksual di ruang digital seperti grup WhatsApp di lingkungan kampus.

“Kekerasan tidak hanya berubah bentuk, tetapi juga semakin halus, semakin sulit dikenali, dan karena itu semakin mudah dinormalisasi, termasuk juga di antaranya candaan-candaan melalui WA grup di antara adik-adik kita di kampus itu sebagai sesuatu yang normal, tidak perlu dipersoalkan, tidak perlu diperkarakan,” ujar Maria dalam acara Laporan Tahunan Komnas Perempuan 2025 secara virtual, Senin (20/4/2026).

Padahal, menurutnya, praktik tersebut tidak bisa lagi dipandang sebagai hal sepele. Ia menegaskan bahwa dalam UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) telah memberikan batas yang jelas.

“Amanat undang-undang TPKS sangat jelas bahwa apa yang dibincangkan sesungguhnya adalah menjadi salah satu bentuk kekerasan seksual berbasis cyber atau berbasis online,” jelas Maria.

Maria kemudian mengajukan pertanyaan yang lebih mendasar terkait fenomena ini, yakni soal banyaknya kasus yang tidak pernah terlihat ke permukaan.

“Berapa banyak kekerasan yang sebenarnya terjadi di sekitar kita, tetapi luput dari perhatian. Berapa banyak yang tidak pernah sampai menjadi laporan di Komnas Perempuan, tidak pernah masuk ruang kebijakan, tidak pernah benar-benar ditangani,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa persoalan ini bukan semata soal data atau angka, melainkan tentang sensitivitas masyarakat dalam melihat dan merespons kekerasan.

“Dan mungkin yang paling penting, seberapa jauh kita sebagai bagian dari masyarakat benar-benar peka dan berani melihatnya. Mereka adalah korban, mereka adalah manusia, mereka adalah orang yang punya martabat yang seharusnya mendapatkan perlakuan dihargai dan dihormati hak-haknya,” tuturnya.

Baca Juga: 16 Mahasiswa IPB Diskors Usai Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual

Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa kekerasan tidak selalu hadir dalam bentuk ekstrem yang mudah dikenali. Justru, banyak kasus terjadi dalam keseharian dan dibiarkan begitu saja.

“Ini bukan untuk menimbulkan rasa takut, tetapi untuk mengajak kita lebih jujur melihat kenyataan bahwa kekerasan tidak selalu hadir dalam bentuk yang ekstrem dan kasat mata. Ia bisa hadir dalam keseharian, pelan, berulang, dan seringkali dibiarkan. Dan selama ini masih dianggap biasa. Di situlah ia terus menemukan ruang untuk bertahan,” pungkas Maria.

Load More