News / Nasional
Senin, 20 April 2026 | 19:59 WIB
Bendera merah putih yang berkibar pada aksi demonstrasi 29 Agustus di Jakarta. [ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/rwa]
Baca 10 detik
  • LNHAM merilis laporan investigasi kerusuhan Agustus-September 2025 yang menelan korban jiwa di berbagai wilayah Indonesia pada 20 April 2026.
  • Temuan awal LNHAM mengonfirmasi peristiwa berlangsung masif dan meluas, namun belum mampu mengidentifikasi aktor intelektual di balik kerusuhan tersebut.
  • Investigasi belum menyimpulkan adanya unsur sistematis sehingga status peristiwa belum ditetapkan sebagai pelanggaran hak asasi manusia yang berat.

Suara.com - Laporan investigasi Lembaga Nasional Hak Asasi Manusia (LNHAM) atas rangkaian unjuk rasa Agustus–September 2025 belum mampu mengungkap siapa aktor di balik meluasnya kerusuhan yang menelan korban jiwa di berbagai daerah.

Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menyatakan indikasi adanya peristiwa besar yang terorganisasi memang tercatat dalam laporan, namun pihaknya belum sampai pada kesimpulan soal siapa pihak yang bertanggung jawab.

“Indikasi masif dan meluas, datanya ada di dalam laporan kami. Tetapi siapa sesungguhnya yang terlibat di dalam peristiwa yang kemudian mengakibatkan sejumlah korban bahkan meninggal, luka-luka, dan lain sebagainya, tentu kami masih membutuhkan pendalaman,” ujar Anis dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (20/4/2026).

Komnas HAM menegaskan, temuan mereka baru sampai pada level indikasi, belum pada penetapan pihak yang bisa dimintai pertanggungjawaban.

Anis menjelaskan, sejauh ini investigasi dilakukan dalam kerangka pemantauan menggunakan mandat Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Artinya, proses yang berjalan belum masuk pada tahap penyelidikan pelanggaran HAM berat.

“Kami belum menggunakan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Jadi indikasi ini tentu akan membutuhkan kembali investigasi lebih lanjut,” katanya.

Dengan kata lain, laporan LNHAM belum menjadi pintu masuk untuk mengkategorikan peristiwa tersebut sebagai pelanggaran HAM berat yang mensyaratkan unsur sistematis.

Hal ini diperkuat oleh Wakil Ketua Komnas HAM Saurlin P. Siagian yang menegaskan dua unsur penting, yakni masif dan meluas, sudah terpenuhi dalam temuan awal.

“Dalam laporan kami disebutkan ada indikasi pelanggaran hak asasi manusia secara masif dan meluas. Nah, kalau pelanggaran HAM sebagaimana undang-undang 26 itu disebutkan masif, meluas, dan sistematis. Dalam hal ini kami secara indikatif berhasil memastikan bahwa dia masif dan meluas,” ujar Saurlin.

Baca Juga: LNHAM Bongkar Dugaan Penyiksaan Massa Aksi Agustus 2025: Wajah Dilumuri Cabai dan Gigit Lonceng

Ia merinci, kategori masif terlihat dari jumlah korban yang besar serta dampak kerusakan yang terjadi secara luas.

“Masif adalah jumlah korbannya banyak, meninggal banyak, kebakaran banyak, kemudian penjarahan juga terjadi secara masif,” ucapnya.

Sementara unsur meluas ditandai dengan penyebaran kejadian yang tidak terpusat di satu wilayah saja.

“Kemudian meluas, artinya terjadi di lebih dari 20 provinsi seperti yang kami sampaikan tadi. Kemudian korbannya berada di berbagai tempat,” kata dia.

Meski demikian, satu unsur krusial yang belum bisa dipastikan adalah apakah peristiwa tersebut terjadi secara sistematis, yang dalam konteks hukum mengarah pada adanya perencanaan, struktur komando, atau aktor terorganisasi di baliknya.

“Secara indikatif, unsur sistematis buat kami masih memerlukan pendalaman. Khusus unsur sistematisnya di mana, apakah ada organisasi, apakah ada perencanaan, apakah ada komando struktur dan seterusnya, saya kira itu membutuhkan pendalaman lebih jauh yang belum kami bisa buktikan kebenarannya,” ujar Saurlin.

Load More