- LNHAM merilis laporan investigasi kerusuhan Agustus-September 2025 yang menelan korban jiwa di berbagai wilayah Indonesia pada 20 April 2026.
- Temuan awal LNHAM mengonfirmasi peristiwa berlangsung masif dan meluas, namun belum mampu mengidentifikasi aktor intelektual di balik kerusuhan tersebut.
- Investigasi belum menyimpulkan adanya unsur sistematis sehingga status peristiwa belum ditetapkan sebagai pelanggaran hak asasi manusia yang berat.
Suara.com - Laporan investigasi Lembaga Nasional Hak Asasi Manusia (LNHAM) atas rangkaian unjuk rasa Agustus–September 2025 belum mampu mengungkap siapa aktor di balik meluasnya kerusuhan yang menelan korban jiwa di berbagai daerah.
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menyatakan indikasi adanya peristiwa besar yang terorganisasi memang tercatat dalam laporan, namun pihaknya belum sampai pada kesimpulan soal siapa pihak yang bertanggung jawab.
“Indikasi masif dan meluas, datanya ada di dalam laporan kami. Tetapi siapa sesungguhnya yang terlibat di dalam peristiwa yang kemudian mengakibatkan sejumlah korban bahkan meninggal, luka-luka, dan lain sebagainya, tentu kami masih membutuhkan pendalaman,” ujar Anis dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (20/4/2026).
Komnas HAM menegaskan, temuan mereka baru sampai pada level indikasi, belum pada penetapan pihak yang bisa dimintai pertanggungjawaban.
Anis menjelaskan, sejauh ini investigasi dilakukan dalam kerangka pemantauan menggunakan mandat Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Artinya, proses yang berjalan belum masuk pada tahap penyelidikan pelanggaran HAM berat.
“Kami belum menggunakan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Jadi indikasi ini tentu akan membutuhkan kembali investigasi lebih lanjut,” katanya.
Dengan kata lain, laporan LNHAM belum menjadi pintu masuk untuk mengkategorikan peristiwa tersebut sebagai pelanggaran HAM berat yang mensyaratkan unsur sistematis.
Hal ini diperkuat oleh Wakil Ketua Komnas HAM Saurlin P. Siagian yang menegaskan dua unsur penting, yakni masif dan meluas, sudah terpenuhi dalam temuan awal.
“Dalam laporan kami disebutkan ada indikasi pelanggaran hak asasi manusia secara masif dan meluas. Nah, kalau pelanggaran HAM sebagaimana undang-undang 26 itu disebutkan masif, meluas, dan sistematis. Dalam hal ini kami secara indikatif berhasil memastikan bahwa dia masif dan meluas,” ujar Saurlin.
Baca Juga: LNHAM Bongkar Dugaan Penyiksaan Massa Aksi Agustus 2025: Wajah Dilumuri Cabai dan Gigit Lonceng
Ia merinci, kategori masif terlihat dari jumlah korban yang besar serta dampak kerusakan yang terjadi secara luas.
“Masif adalah jumlah korbannya banyak, meninggal banyak, kebakaran banyak, kemudian penjarahan juga terjadi secara masif,” ucapnya.
Sementara unsur meluas ditandai dengan penyebaran kejadian yang tidak terpusat di satu wilayah saja.
“Kemudian meluas, artinya terjadi di lebih dari 20 provinsi seperti yang kami sampaikan tadi. Kemudian korbannya berada di berbagai tempat,” kata dia.
Meski demikian, satu unsur krusial yang belum bisa dipastikan adalah apakah peristiwa tersebut terjadi secara sistematis, yang dalam konteks hukum mengarah pada adanya perencanaan, struktur komando, atau aktor terorganisasi di baliknya.
“Secara indikatif, unsur sistematis buat kami masih memerlukan pendalaman. Khusus unsur sistematisnya di mana, apakah ada organisasi, apakah ada perencanaan, apakah ada komando struktur dan seterusnya, saya kira itu membutuhkan pendalaman lebih jauh yang belum kami bisa buktikan kebenarannya,” ujar Saurlin.
Laporan ini sekaligus menegaskan bahwa investigasi belum selesai. Komnas HAM membuka kemungkinan adanya pendalaman lanjutan untuk mengurai apakah peristiwa tersebut berdiri sebagai ledakan spontan atau bagian dari skenario yang lebih terstruktur.
Berita Terkait
-
LNHAM Bongkar Dugaan Penyiksaan Massa Aksi Agustus 2025: Wajah Dilumuri Cabai dan Gigit Lonceng
-
Tim Independen LNHAM Ungkap Dugaan Pelanggaran HAM Oleh Negara Saat Demo 2025
-
Besok Kaltim Membara! Ini 6 Fakta Polemik Gubernur Kaltim yang Picu Demo Besar 21 April
-
Komnas HAM Desak Panglima TNI Evaluasi Operasi di Papua Imbas 12 Warga Sipil Meninggal
-
Berkas Perkara Sudah di Pengadilan, Komnas HAM Desak Polri Lanjutkan Penyidikan Kasus Andrie Yunus
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
FIFA Buka Voting Tim Terbaik Piala Dunia 2026: Argentina Sumbang 5 Pemain, Spanyol?
-
Dari Pameran Kudatuli, Megawati Titip Pesan untuk Generasi Muda Indonesia
-
Kasus Dugaan Penculikan Atlet Golf Jesslyn Wijaya, Polisi Telusuri Perjalanan hingga Kuala Lumpur
-
Bukan Sekedar Catatan Masa Lalu, Peristiwa Kudatuli Merupakan Simbol Perjuangan Lawan Ketidakadilan
-
Usut Aliran Rp 91 Miliar Suap Bea Cukai, KPK Tetapkan Tersangka Baru
-
Korupsi Disebut Kejahatan HAM, Mengapa Hak Korban Belum Jadi Perhatian?
-
Aksesori Estetik Makin Digemari, Ini Tempat Belanja Lengkap Incaran Reseller hingga Jastiper
-
Salah Setting Aplikasi Navigasi, Pemotor RX-King Nekat Masuk Tol Jagorawi
-
Anggaran Jasa Belanja Tenaga Ahli Banten Tembus Rp55,47 Miliar, Kepala BPKAD Mengaku Kaget
-
Jembatan di Serang Mulai Dibangun Andra Soni Usai 25 Tahun Tak Tersentuh Perbaikan