Suara.com - Sejumlah petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) ditangkap pihak kepolisian atas dugaan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Menanggapi hal tersebut, KAMI merasa kecewa lantaran anggotanya ditangkap polisi hanya karena mengemukakan pendapat kritis.
Anggota Divisi Penggalangan KAMI Andrianto mengatakan upaya penangkapan kawan-kawannya bertolak belakang dengan makna demokrasi. Sebagai diketahui, salah satu anggota yang ditangkap yakni Komite Eksekutif KAMI Jumhur Hidayat ditangkap dengan dugaan menuliskan pendapat kritisnya soal Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).
"Demokrasi kita ini kan dilahirkan dengan berdarah-darah hasil reformasi 1998. Salah satu hasil dari reformasi 1998 itu adalah menciptakan yang memberikan hak dan kesempatan warga negara untuk menyampaikan apapun pandangan politiknya," kata Andrianto saat dihubungi Suara.com, Selasa (13/10/2020).
"Masa berbeda (pandangan) ditahan? Artinya mesti diapresiasi lah pandangan kritis itu, itu lah yang melahirkan reformasi 1998," tambahnya.
Andrianto mengaku kecewa melihat pemerintah sekarang justru tidak memperbolehkan adanya perbedaan pendapat. Sebab, setiap pendapat yang tidak sejalan dengan kebijakan pemerintah seringkali dibenturkan dengan UU ITE sebagai pembungkamnya.
"Kan zaman (Presiden ke-3 RI) Habibie, zaman (Presiden ke-4 RI) Abdurahman Wahid alias Gusdur juga enggak," ucapnya.
Sebelumnya Bareskrim Polri mengakui telah meringkus tokoh Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jumhur Hidayat.
Selain Jumhur, Polri bahkan menyebutkan turut mengamankan Deklator KAMI Anton Permana.
Baca Juga: Harap Jumhur Dilepas Lagi Polisi, KAMI: Ancaman Pasalnya kan Ringan
Kabar penangkapan tersebut dibenarkan oleh Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Setiyono.
Awi mengatakan bahwa Jumhur diringkus di kediamannya Selasa (13/10/2020) pagi tadi.
"Iya Anton kemarin, kalau Jumhur tadi pagi ditangkap," kata Awi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Suara.com, setidaknya ada empat petinggi KAMI yang telah diamanakan oleh polisi.
Keempatnya yakni, Ketua KAMI Sumatra Utara, Khairi Amri; anggota Komite Eksekutif KAMI, Syahganda Nainggolan; Deklator Anggota Komite Eksekutif KAMI, Jumhur Hidayat; dan Deklator KAMI, Anton Permana.
Selain petinggi KAMI, sejumlah aktivis juga dikabarkan turut tangkap polisi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
Terkini
-
Update Jalur Aceh: Geumpang-Pameu Akhirnya Tembus Mobil, Tapi Akses ke Kota Takengon Masih Lumpuh
-
Kejagung Siapkan Jurus Ekstradisi, 3 Buron Kakap Jurist Tan hingga Riza Chalid Siap Dijemput Paksa
-
Diduga Gelapkan Uang Ganti Rugi Rp5,9 M, Lurah Rawa Burung Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
-
Kementerian P2MI Paparkan Kemajuan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di Hadapan Komite PBB
-
Penyakit Mulai Hantui Pengungsi Banjir Sumatra, Kemenkes Diminta Gerak Cepat
-
Soal DPR Lakukan Transformasi, Puan Maharani: Ini Niat Baik, Tapi Perlu Waktu, Tak Bisa Cepat
-
BGN Larang Ada Pemecatan Relawan di Dapur MBG Meski Jumlah Penerima Manfaat Berkurang
-
KPK Akui Sedang Lakukan Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi di PT LEN Industri
-
KPK Periksa Lagi Bos Maktour Usai Penyidik Pulang dari Arab, Jadi Kunci Skandal Kuota Haji
-
Buntut Kayu Gelondongan di Banjir Sumatra, Puan Bicara Peluang Revisi UU Kehutanan