Suara.com - Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia atau KAMI, Jumhur Hidayat dan Sekretaris Komite Eksekutif Syahganda Nainggolan ditangkap Mabes Polri atas dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pihak KAMI menyayangkan cara polisi melakukan penangkapan terhadap kedua orang tersebut.
Anggota Divisi Penggalangan KAMI Andrianto mengatakan Jumhur ditangkap di rumahnya di kawasan Cipete, Jakarta Selatan pada Selasa (13/10/2020) pukul 07.00 WIB. Sedangkan Syahganda diringkus di rumahnya di kawasan Cimanggis, Depok pada pukul 04.00 WIB.
Tidak ada kekerasan yang dilakukan pihak kepolisian, akan tetapi Andrianto justru khawatir dengan kondisi psikis yang dialami Jumhur dan Syahganda usai mengalami kejadian itu.
"(Kondisi kesehatan mereka) baik lah mereka tidak masalah, tapi mungkin secara psikis kan mungkin mengganggu ya karena mereka diambil juga pada jam yang enggaak lazim, tidak dengan proposional," kata Andrianto saat dihubungi Suara.com, Selasa (13/10).
Andrianto menganggap pihak kepolisian tidak perlu sampai harus berbondong-bondong mendatangi rumah Jumhur dan Syahganda hingga membuat pihak keluarga kaget.
Menurut ia, pihak kepolisian cukup mengirimkan surat panggilan apabila ingin mendapatkan keterangan dari maksud cuitan Twitter mereka yang bernada kritis.
"Mereka kan bisa dipanggil baik-baik suruh datang ke Mabes, mereka juga orang-orang yang punya wawasan, enggak harus dibawa paksa sampai datang rombongan itu kan mengganggu rumah tangga dan lingkungan juga," ujarnya.
Sebelumnya disampaikan, Bareskrim Polri mengakui telah meringkus tokoh KAMI Jumhur Hidayat. Selain Jumhur, Polri bahkan menyebutkan turut mengamankan Deklator KAMI Anton Permana.
Kabar penangkapan tersebut dibenarkan oleh Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Setiyono. Awi mengatakan bahwa Jumhur diringkus di kediamannya Selasa (13/10/2020) pagi tadi.
Baca Juga: Profil Anton Permana, Deklarator KAMI
"Iya Anton kemarin, kalau Jumhur tadi pagi ditangkap," kata Awi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Suara.com, setidaknya ada empat petinggi KAMI yang telah diamanakan oleh polisi.
Keempatnya yakni, Ketua KAMI Sumatra Utara, Khairi Amri; anggota Komite Eksekutif KAMI, Syahganda Nainggolan; Deklator Anggota Komite Eksekutif KAMI, Jumhur Hidayat; dan Deklator KAMI, Anton Permana.
Selain petinggi KAMI, sejumlah aktivis juga dikabarkan turut tangkap polisi.
Beberapa nama aktivis yang diduga diamanakan yakni; Aktivis Perempuan Makassar Videlya Esmerella, penulis sekaligus mantan caleg Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kingkin Anida, dan Aktivis Pelajar Islam Indonesia (PII) Kholid Saifullah.
Berita Terkait
-
Tawa yang Berisiko! Kenapa Sarkasme Mahasiswa Mudah Disalahpahami Otoritas?
-
Viral Fotografer Upload Foto Tanpa Izin, Komdigi Sebut Warga Bisa Tuntut lewat UU ITE
-
Buntut 'Xpose Uncensored': Trans7 Terseret UU ITE, Dituduh Hina Santri dan Kiai
-
Bukan Bjorka Asli! Polisi Bekuk Pemuda Minahasa Usai yang Klaim 4,9 Juta Data Nasabah Bank
-
Diancam Bakal Dipolisikan Terduga Pelaku Pelecehan di Bekasi, Richard Lee: Perlukah Saya Minta Maaf?
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Sadis! Pembunuh Guru di OKU Ternyata Mantan Penjaga Kos, Jerat Leher Korban Demi Ponsel
-
Gebrakan Menhan-Panglima di Tambang Ilegal Babel Dikritik Imparsial: Pelanggaran Hukum, Tanda Bahaya
-
Otak Pembakar Rumah Hakim PN Medan Ternyata Mantan Karyawan, Dendam Pribadi Jadi Pemicu
-
Dari IPB hingga UGM, Pakar Pangan dan Gizi Siap Dukung BGN untuk Kemajuan Program MBG
-
Menhaj Rombak Skema Kuota Haji: yang Daftar Duluan, Berangkat Lebih Dulu
-
Isu Yahya Cholil Staquf 'Dimakzulkan' Syuriyah PBNU, Masalah Zionisme Jadi Sebab?
-
Siap-siap! KPK akan Panggil Ridwan Kamil Usai Periksa Pihak Internal BJB
-
Bukan Tax Amnesty, Kejagung Cekal Eks Dirjen dan Bos Djarum Terkait Skandal Pengurangan Pajak
-
Menhaj Irfan Siapkan Kanwil Se-Indonesia: Tak Ada Ruang Main-main Jelang Haji 2026
-
Tembus Rp204 Triliun, Pramono Klaim Jakarta Masih Jadi Primadona Investasi Nasional