Suara.com - Seorang wanita di India menjadi korban rudapaksa oleh tujuh pria setelah mereka membunuh putranya yang baru berusia lima tahun.
Menyadur Time Of India, Rabu (14/10/2020) tujuh orang diduga merudapaksa seorang wanita dalit berusia 28 tahun setelah mencekik putranya yang berusia lima tahun hingga tewas di sebuah distrik Buxar.
Berdasarkan keterangan petugas dari kantor Polisi Murar Manoj Kumar Pathak, insiden itu terungkap pada hari Minggu setelah ayah wanita itu melaporkan kepada pihak berwenang.
Ayah korban melaporkan dua orang yang dikenal dan lima orang yang tidak dikenal sehubungan dengan insiden yang menimpa anaknya.
"Sesuai laporan, wanita itu pergi ke bank bersama putranya untuk bekerja, tetapi tidak pulang tepat waktu. Anggota keluarganya akhirnya menemukannya di dekat kolam di desa sekitar jam 3 pagi pada hari Minggu." jelas Manoj Kumar Pathak.
Ayah korban juga melaporkan bahwa cucunya dibunuh oleh tersangka di depan mata ibunya.
Petugas mengatakan korban pemerkosaan sedang menjalani perawatan di rumah sakit di Buxar dan kondisinya stabil.
Pengawas Polisi Buxar Neeraj Kumar Singh mengatakan mereka telah menangkap seorang pria berusia 50 tahun dan mereka sedang mencari tersangka kedua yang dilaporkan melarikan diri.
"Terdakwa lain bernama - Bhola Ram - melarikan diri. Penggerebekan akan dilakukan untuk menangkap semua yang terlibat dalam kejahatan tersebut." jelas Neeraj Kumar.
Baca Juga: Serang hingga 8 Orang, Seekor Harimau RT-1 di India sedang Diburu
"Pemeriksaan kesehatan wanita tersebut dilakukan oleh dewan dokter dan laporannya ditunggu. Pernyataannya akan dicatat di pengadilan hakim agung pada hari Senin," tambah Neeraj Kumar.
Petugas Kepolisian Sub Divisi Dumraon, Krishna Kumar Singh, mengaku korban tinggal bersama orang tuanya dan tidak memiliki hubungan baik dengan suaminya.
"Suami wanita itu tinggal di rumah mertuanya selama dua hari terakhir dalam upaya untuk meyakinkan dirinya untuk kembali ke suaminya." jelas Krishna Kumar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- 5 Fakta Viral Kakek 74 Tahun Nikahi Gadis 24 Tahun, Maharnya Rp 3 Miliar!
- Promo Super Hemat di Superindo, Cek Katalog Promo Sekarang
- Tahu-Tahu Mau Nikah Besok, Perbedaan Usia Amanda Manopo dan Kenny Austin Jadi Sorotan
Pilihan
-
Cuma Satu Pemain di Skuad Timnas Indonesia Sekarang yang Pernah Bobol Gawang Irak
-
4 Rekomendasi HP Murah dengan MediaTek Dimensity 7300, Performa Gaming Ngebut Mulai dari 2 Jutaan
-
Tarif Transjakarta Naik Imbas Pemangkasan Dana Transfer Pemerintah Pusat?
-
Stop Lakukan Ini! 5 Kebiasaan Buruk yang Diam-diam Menguras Gaji UMR-mu
-
Pelaku Ritel Wajib Tahu Strategi AI dari Indosat untuk Dominasi Pasar
Terkini
-
Sekolah Rakyat di Situbondo Tetap Jalan 2026, Bupati Tegaskan Tidak Sepi Peminat
-
Terkunci dalam Kamar Saat Kebakaran, Pria ODGJ Tewas di Tambora
-
Bahasa Inggris Jadi Mapel Wajib SD-SMA Mulai 2027, Kemendikdasmen Siapkan Pelatihan Guru Massal
-
Komisi XIII DPR Dorong Kasus Konflik TPL di Danau Toba Dibawa ke Pansus Agraria
-
Jakpro Siapkan Kajian Teknis Perpanjangan Rute LRT Jakarta ke JIS dan PIK 2
-
'Apapun Putusannya, Kami Hormati,' Sikap Kejagung di Ujung Sidang Praperadilan Nadiem Makarim
-
Detik-detik Gempa Dahsyat di Filipina, Alarm Tsunami Aktif Buat Sulut dan Papua
-
Menko Zulkifli Hasan Panen Ayam Petelur, Apresiasi PNM Bangun Ketahanan Pangan Desa
-
Seskab Teddy Sampaikan Santunan dari Prabowo untuk Keluarga Prajurit yang Gugur Jelang HUT ke-80 TNI
-
Terungkap! Ini 'Dosa' Eks Kajari Jakbar yang Bikin Jabatannya Lenyap