Suara.com - Duta Besar Republik Indonesia untuk Arab Saudi, Agus Maftuh Abegebriel buka suara terkait kabar pencekalan terhadap Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab yang dicabut otoritas Arab Saudi karena telah menjalani proses perundingan yang panjang.
Agus menuturkan dari komunikasi dengan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, Rizieq masih dalam blinking merah dengan status visa habis.
"Berdasarkan komunikasi kami dengan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, bahwa sampai detik ini Nama Mohammad Rizieq Syihab (MRS) dalam sistem portal imigrasi Kerajaan Arab Saudi masih “blinking merah” dengan tulisan ta’syirat mutanahiyah (visa habis) dan dalam kolom lain tertulis: mukhalif (pelanggar UU)," ujar Agus dalam keterangannya, Rabu (14/10/2020).
Agus mengatakan dalam sistem portal imigrasi Kerajaan Arab Saudi, tertulis bentuk pelanggaran overstay visa kunjungan, dan data tentang pelanggar.
Sehingga kata Agus, Rizieq belum bisa keluar dari Arab Saudi.
"Bentuk pelanggaran: mutakhallif ziyarah (overstay dengan visa kunjungan). Ada juga kolom “ma’lumat al-mukhalif” (data tentang pelanggar). Di kolom foto MRS ditulis “Surah al-Mukhalif” foto pelanggar. “Red Blink” adalah sinyal bahwa yang bersangkutan belum bisa keluar dari Arab Saudi," kata dia.
Agus menjelaskan Pemerintah Arab Saudi tidak pernah melakukan diskriminasi kepada pelanggaran keimigrasian termasuk kepada Rizieq. Pasalnya Arab Saudi sudah memiliki sistem yang baku.
"Terkait dengan denda dan sangsi punishment untuk para WNA pelanggar keimigrasian, Arab Saudi tidak pernah melakukan diskriminasi karena semuanya sudah ada sistem yang baku. Mulai punishment denda dan deportasi (tarhil) serta di-backlist tidak bisa masuk Arab Saudi," tutur Agus.
Tak hanya itu, Agus menceritakan pengalaman dirinya lima tahun bertugas sebagai pelayan WNI di Arab Saudi, kebiasaan penyelesaian WNI yang overstay dan pelanggaran keimigrasian harus melalui proses pengambilan “biometrik” di kantor-kantor Tarhil (deportasi) Arab Saudi.
"Setelah itu baru diterbitkan “Exit Permit’ izin keluar dengan status DEPORTAN. Gate kepulangan untuk deportan ini juga tidak melalui gate konvensional," kata Agus.
Baca Juga: Habib Rizieq Disebut Bakal Pimpin Revolusi Selamatkan NKRI, Ini Kata Polri
Agus menegaskan yang bisa menjawab tentang pencekalan Rizieq yakni Pemerintah Arab Saudi. Pemerintah Indonesia kata Agus juga tidak pernah menghalang-halangi kepulangan Rizieq ke Tanah Air.
"Yang bisa menjawab tentang cekal MRS adalah otoritas Pemerintahan Kerajaan Arab Saudi, karena KSA lah yang paling tahu pelanggaran apa saja yang dilakukan oleh MRS. Pemerintah Indonesia tidak pernah menghalang-halangi kepulangan MRS," tutur Agus.
Agus mengaku telah melakukan “document forensic” bedah digital terhadap dokumen 3 lembar yang dibacakan dalam demo 13 Oktober 2020 di Jakarta.
Ia pun menyimpulkan dokumen pengumuman dalam aksi massa dengan ekstensi PDF tersebut dibuat pada tanggal 13 Oktober 2020 pada jam 01.55. 54 WIB.
"Dokumen dengan font Times new Roman dan Arial tersebut diconvert dari software Microsoft Word dengan Software/program doPDF versi 7.2 rilis 370 yang sebenarnya software lama untuk windows 7 Ultimate Edition," ucap dia.
Kemudian kata Agus dokumen tiga Bahasa tersebut (Indonesia, Arab dan Inggris) 13 jam berikutnya baru dibaca di hadapan para peserta demo di kawasan patung Kuda.
Berita Terkait
-
Api Kembali Membara: Habib Rizieq Serukan Umat Tangkap dan Seret Silfester Matutina ke Kejaksaan!
-
FPI Desak BIN dan BAIS Tangkap Dua Eks Tentara Israel di Bali
-
Heboh Mantan Tentara Israel di Bali, Diduga Mata-mata: Ini Operasi Intelijen Negara Musuh
-
Syahganda Bocorkan Amnesti Jilid 2: Prabowo Bakal Ampuni Ratusan Musuh Politik Jokowi
-
Suara LIVE! Bentrok Telan Korban di Ceramah Rizieq Shihab, Sosok Pembuat Logo Baru HUT ke 80 RI
Terpopuler
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Link Download Logo Hari Santri 2025 Beserta Makna dan Tema
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 Oktober 2025: Banjir 2.000 Gems, Pemain 110-113, dan Rank Up
Pilihan
-
5 Laga Klasik Real Madrid vs Juventus di Liga Champions: Salto Abadi Ronaldo
-
Prabowo Isyaratkan Maung MV3 Kurang Nyaman untuk Mobil Kepresidenan, Akui Kangen Naik Alphard
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
-
Dedi Mulyadi Tantang Purbaya Soal Dana APBD Rp4,17 Triliun Parkir di Bank
Terkini
-
Dukung Revisi UU Hak Cipta untuk Lindungi Karya Jurnalistik, AMSI Serahkan Simbol Dukungan Ini
-
Prabowo Setujui Ditjen Pesantren, PDIP Siap 'Perkuat Narasi Patriotisme'
-
Polemik Utang Hingga Dugaan Markup Whoosh, PDIP Tugaskan Fraksi Lakukan Kajian
-
'Skema Mafia' Terbongkar: Rp 40 Miliar Digelontorkan untuk 'Beli' Vonis Lepas Korupsi CPO
-
Akui Sulit Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama, Bareskrim: Dikejar Lari-lari!
-
Bukan Cuma Iklan: 5 Bos Media Bongkar 'Revenue Stream' Ajaib di Era AI
-
Pakar Pidana Tegaskan Polemik Patok Kayu PT WKM Harusnya Tak Jadi Perkara Pidana
-
Kejagung Dalami Jejak Korupsi Chromebook Sampai ke 'Ring 1' Nadiem Makarim
-
Terungkap! Alasan Sebenarnya APBD DKI Jakarta Numpuk Rp14,6 Triliun! Bukan Deposito, Tapi...?
-
Kejati Jakarta Bongkar Skandal LPEI: Negara 'Dibobol' Hampir Rp 1 Triliun