"Dengan penekanan kalimat: Baru Saja. Padahal sudah 13 jam lebih dokumen tersebut dibuat. Dokumen tersebut dibuat secara terburu-buru sehingga tanda baca (titik) dalam versi Arabnya hampir semuanya," kata dia.
Lebih lanjut, Agus menyayangkan pemakaian diksi " Baru Saja " dari siaran pers FPI tentang "Pengumuman dari Kota Suci Mekkah" yang dapat menyinggung Kerajaan Arab Saudi.
"Kami menyayangkan pemakaian diksi “i’lan min Makkah al-Mukarramah” (pengumuman dari kota suci Makkah) yang bisa menyinggung Kerajaan Arab Saudi karena sangat berpotensi bisa menodai kesucian “Kota Makkah” sebagai kota turunnya wahyu," tutur Agus.
Selanjutnya, Agus juga menjelaskan dokumen 3 halaman dengan ekstensi PDF tersebut adalah merupakan “ Politisasi Kota Makkah " Tasyis Makkah Al Mukarramah".
Makkah kata Agus bukan tempat untuk meneriakkan “Revolusi” untuk menentang pemerintahan yang resmi dan konstitusional atau dalam Bahasa Saudi “Al-Hukumah al-Syar’iyyah” Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Kami berharap semua pihak lebih hati-hati dalam memilih diksi dalam Bahasa Arab yang berpotensi menabar masalah. Kata “i’lan” itu biasa diterjemahkan dengan “deklarasi”. Jadi dokumen tersebut bisa dibaca deklarasi revolusi dari Makkah. Coba lihat dalam kamus-kamus istilah diplomatik," katanya.
Sebelumnya, FPI mengumumkan Habib Rizieq Shihab akan pulang ke Indonesia. Klaim kepulangan Habib Rizieq akan dilakukan tanpa campur tangan pemerintah.
Ketua Umum DPP FPI, Ahmad Shabri Lubis mengatakan Rizieq telah melakukan perundingan dengan otoritas Arab Saudi untuk proses kepulangannya ke Indonesia.
"Bahwa setelah melalui proses perundingan panjang antara IB-HRS dan otoritas Saudi Arabia, tanpa bantuan rezim zalim Indonesia, akhirnya terdapat kejelasan dan titik terang mengenai kepulangan IB-HRS," kata Ahmad melalui keterangan tertulis, Selasa (13/10/2020).
Baca Juga: Habib Rizieq Disebut Bakal Pimpin Revolusi Selamatkan NKRI, Ini Kata Polri
Hasil perundingan itu, kata Ahmad, status pencekalan Rizieq pun dicabut berikut dengan denda dari otoritas Arab Saudi.
Berita Terkait
-
Api Kembali Membara: Habib Rizieq Serukan Umat Tangkap dan Seret Silfester Matutina ke Kejaksaan!
-
FPI Desak BIN dan BAIS Tangkap Dua Eks Tentara Israel di Bali
-
Heboh Mantan Tentara Israel di Bali, Diduga Mata-mata: Ini Operasi Intelijen Negara Musuh
-
Syahganda Bocorkan Amnesti Jilid 2: Prabowo Bakal Ampuni Ratusan Musuh Politik Jokowi
-
Suara LIVE! Bentrok Telan Korban di Ceramah Rizieq Shihab, Sosok Pembuat Logo Baru HUT ke 80 RI
Terpopuler
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Link Download Logo Hari Santri 2025 Beserta Makna dan Tema
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 Oktober 2025: Banjir 2.000 Gems, Pemain 110-113, dan Rank Up
Pilihan
-
5 Laga Klasik Real Madrid vs Juventus di Liga Champions: Salto Abadi Ronaldo
-
Prabowo Isyaratkan Maung MV3 Kurang Nyaman untuk Mobil Kepresidenan, Akui Kangen Naik Alphard
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
-
Dedi Mulyadi Tantang Purbaya Soal Dana APBD Rp4,17 Triliun Parkir di Bank
Terkini
-
Dukung Revisi UU Hak Cipta untuk Lindungi Karya Jurnalistik, AMSI Serahkan Simbol Dukungan Ini
-
Prabowo Setujui Ditjen Pesantren, PDIP Siap 'Perkuat Narasi Patriotisme'
-
Polemik Utang Hingga Dugaan Markup Whoosh, PDIP Tugaskan Fraksi Lakukan Kajian
-
'Skema Mafia' Terbongkar: Rp 40 Miliar Digelontorkan untuk 'Beli' Vonis Lepas Korupsi CPO
-
Akui Sulit Tangkap Gembong Narkoba Fredy Pratama, Bareskrim: Dikejar Lari-lari!
-
Bukan Cuma Iklan: 5 Bos Media Bongkar 'Revenue Stream' Ajaib di Era AI
-
Pakar Pidana Tegaskan Polemik Patok Kayu PT WKM Harusnya Tak Jadi Perkara Pidana
-
Kejagung Dalami Jejak Korupsi Chromebook Sampai ke 'Ring 1' Nadiem Makarim
-
Terungkap! Alasan Sebenarnya APBD DKI Jakarta Numpuk Rp14,6 Triliun! Bukan Deposito, Tapi...?
-
Kejati Jakarta Bongkar Skandal LPEI: Negara 'Dibobol' Hampir Rp 1 Triliun